LOMBOK BARAT, Halontb.com – Polemik lahan yang diklaim sebagai aset wakaf Masjid Hidayatul Mukhtar di Desa Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, kembali menjadi perhatian publik setelah Pemerintah Desa Kuripan bersama pengurus masjid memasang plang penegasan kepemilikan di sebagian lahan yang masih menjadi sengketa, Kamis (9/7/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan terhadap status lahan yang menurut pemerintah desa telah memiliki dasar hukum yang berkekuatan tetap.
Baca juga: Eksekusi Lahan Tanpa Juru Sita di Babussalam, Langkah Kades Kuripan Tuai Kecaman Ahli Waris
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemasangan plang dilakukan di lahan yang disebut merupakan bagian dari sekitar 21 hektare tanah wakaf masjid. Pemerintah Desa Kuripan menegaskan tindakan tersebut bukan merupakan upaya pengambilalihan sepihak, melainkan bentuk pengamanan aset wakaf berdasarkan putusan pengadilan yang telah melalui seluruh tahapan hukum.
Kepala Desa Kuripan, Hasbi, mengatakan pemerintah desa hanya menjalankan fungsi mengawal hak pengurus masjid agar tidak muncul lagi klaim kepemilikan yang bertentangan dengan putusan pengadilan. Menurutnya, dasar hukum kepemilikan lahan tersebut telah diuji melalui proses peradilan selama puluhan tahun.
“Langkah ini kami ambil untuk mencegah adanya klaim sepihak terhadap tanah yang berdasarkan putusan pengadilan merupakan aset wakaf masjid. Kami hanya mengawal pelaksanaan hak pengurus masjid sesuai dasar hukum yang sudah ada,” ujar Hasbi, Jumat (10/7).
Ia menjelaskan sengketa lahan tersebut telah dimulai sejak tahun 1960 dan berlanjut melalui proses hukum di berbagai tingkatan, mulai dari Pengadilan Negeri, banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK). Berdasarkan putusan-putusan tersebut, kata Hasbi, warga yang menggarap lahan dinyatakan sebagai penggarap dan bukan sebagai pemilik tanah.
Menurut Hasbi, putusan pengadilan juga mengatur bahwa para penggarap tetap diperbolehkan mengelola lahan, tetapi berkewajiban menyerahkan bagian hasil pengelolaan kepada pihak masjid. Bahkan, dalam putusan awal para penggarap diwajibkan membayar kewajiban yang belum dipenuhi sejak beberapa tahun sebelumnya.
“Pada putusan tahun 1960 sudah jelas disebutkan mereka tetap sebagai penggarap, bukan pemilik. Mereka tetap diberikan hak menggarap, tetapi wajib memenuhi kewajibannya kepada masjid sebagaimana diatur dalam putusan pengadilan,” jelasnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Tewas Terbakar di Lombok Tengah
Hasbi menambahkan, hasil Peninjauan Kembali kemudian ditindaklanjuti dengan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Mataram pada 31 Juli 1982 melalui Nomor 020/PN.MTR/EX.PDT/1982.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi tersebut menjadi dasar hukum yang masih berlaku hingga saat ini.
Ia mengatakan, setelah eksekusi dilakukan, para ahli waris kembali mengajukan gugatan terhadap pengurus masjid. Gugatan itu sempat dimenangkan di tingkat Pengadilan Negeri, namun dibatalkan pada tingkat banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali sehingga pengurus masjid kembali dinyatakan sebagai pihak yang memenangkan perkara.
“Perjalanan hukumnya cukup panjang. Mereka memang sempat menang di satu tingkat, tetapi setelah banding, kasasi hingga PK, pengurus masjid kembali dimenangkan. Karena itu kami menilai status hukumnya sudah sangat jelas,” katanya.
Baca juga: APKLI Audiensi dengan DPRD Lombok Barat: Siap Jadi Role Model Penataan PKL Nasional
Hasbi juga membantah anggapan bahwa pemerintah desa bertindak tanpa upaya komunikasi. Ia mengaku pemerintah desa telah dua kali mengundang para pihak untuk melakukan mediasi sebagai langkah mencari penyelesaian yang damai, namun tidak seluruh pihak menghadiri pertemuan tersebut.
“Kami sudah dua kali mengundang mediasi di kantor desa. Jadi tidak benar kalau disebut tidak pernah ada upaya komunikasi. Kami tetap membuka ruang dialog agar persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa menimbulkan konflik di masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: BAZNAS Lombok Barat Klarifikasi Dugaan Pungli, Tegaskan Program Edukasi dan Transformasi Mustahik
Ia turut membantah tudingan bahwa pemasangan plang merupakan bentuk eksekusi baru yang seharusnya dilakukan juru sita pengadilan. Menurut Hasbi, eksekusi telah dilaksanakan sejak tahun 1982 sehingga kegiatan saat ini hanya merupakan penegasan terhadap hasil putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Eksekusi sudah dilakukan sejak tahun 1982. Setelah itu para penggarap tetap diberikan kesempatan menggarap lahan sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi apa yang kami lakukan sekarang bukan eksekusi baru, melainkan penegasan terhadap putusan yang sudah ada,” tegasnya.
Menurut Hasbi, apabila penggarap tidak lagi memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam putusan pengadilan maupun ketentuan pengelolaan tanah wakaf, pengurus masjid memiliki kewenangan menentukan penggarap baru. Pemerintah desa, kata dia, hanya memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum dan tetap menjaga ketertiban masyarakat.
Baca juga: Kapolda NTB Beri Santunan Korban Tersulut Api di Ponpes di Lombok Tengah, Tersangka Segera Diumumkan
Di akhir keterangannya, Hasbi mengajak seluruh pihak menghormati putusan pengadilan serta mengedepankan musyawarah agar persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.
Sementara itu, kuasa hukum 17 ahli waris, Ahmad Syaifullah, menyatakan keberatan atas langkah pemasangan plang yang dilakukan pemerintah desa dan pengurus masjid. Menurutnya, meskipun terdapat putusan pengadilan mengenai status tanah wakaf, setiap tindakan pengosongan atau penyerahan objek sengketa tetap harus melalui mekanisme eksekusi resmi oleh pengadilan disertai pencocokan objek perkara (constatering).
Atas dasar itu, pihak ahli waris menyatakan masih akan menempuh jalur hukum untuk menguji prosedur yang dilakukan. Hingga kini, perbedaan pandangan antara Pemerintah Desa Kuripan, pengurus Masjid Hidayatul Mukhtar, dan pihak ahli waris masih berlanjut sehingga penyelesaiannya diperkirakan akan ditempuh melalui mekanisme hukum maupun upaya mediasi.











