Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara

- Wartawan

Senin, 14 September 2026 - 15:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Bara Primario saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan ibu kandungnya di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (3/6/2026).

Terdakwa Bara Primario saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan ibu kandungnya di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (3/6/2026).

MATARAM, Halontb.com— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Bara Primario, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya sendiri, Yeni Rudi Astuti.

Putusan tersebut dibacakan secara daring dalam persidangan di PN Mataram, Senin (14/9/2026). Majelis hakim menyatakan Bara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Dian Wicayanti saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Bara terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis 20 tahun penjara tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Bara dijatuhi hukuman 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026. Saat itu, korban sedang tertidur di rumahnya yang berada di Kelurahan Monjok, Kota Mataram.

Dalam persidangan terungkap bahwa aksi tersebut telah dipersiapkan oleh terdakwa. Bara disebut telah menyiapkan tali kampar berwarna biru sebelum melakukan aksinya.

Tali tersebut kemudian digunakan untuk melilit leher korban hingga korban meninggal dunia. Peristiwa itu disebut terjadi sekitar pukul 02.00 Wita.

Baca juga: Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.

Setelah korban meninggal, Bara tidak langsung meninggalkan rumah. Ia justru mengambil telepon seluler milik ibunya dan menggunakan fasilitas m-banking untuk mentransfer sejumlah uang.

Dari fakta persidangan, uang yang ditransfer tersebut kemudian masuk ke rekening yang berkaitan dengan aktivitas judi online. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp30 juta.

Bara juga disebut berupaya menghilangkan jejak dengan menghapus rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di rumah korban.

Setelah itu, jenazah korban dibawa menggunakan mobil menuju sebuah lahan kosong di wilayah Kecamatan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat.

Baca juga: 352 Siswa Diduga Keracunan MBG di Lombok Tengah, Wakil Ketua DPR Desak Evaluasi Menyeluruh

Dalam perjalanan menuju lokasi tersebut, terdakwa disebut membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. BBM itu kemudian digunakan untuk membakar jenazah korban sebelum ditinggalkan di lokasi.

Kasus tersebut terungkap setelah warga Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Lombok Barat, dikejutkan dengan penemuan jasad yang terbakar pada Minggu, 25 Januari 2026.

Saat ditemukan, kondisi jasad korban telah mengalami luka bakar berat hingga sebagian besar tubuhnya tinggal kerangka. Kobaran api juga masih terlihat di area rerumputan di tepi jalan dekat Pura Batu Leong.

Awalnya, warga mengira kobaran api tersebut merupakan aktivitas pembakaran sampah. Namun, setelah didekati, warga mendapati bahwa benda yang terbakar merupakan tubuh manusia.

Baca juga: Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. Identitas korban selanjutnya diketahui sebagai Yeni Rudi Astuti.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta bahwa korban merupakan ibu kandung Bara Primario. Terdakwa kemudian diproses secara hukum hingga perkara tersebut bergulir di PN Mataram.

Dengan vonis 20 tahun penjara tersebut, majelis hakim menyatakan Bara bertanggung jawab secara pidana atas pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya sendiri.

Putusan ini sekaligus menjadi akhir dari rangkaian persidangan perkara yang sempat menggemparkan masyarakat setelah penemuan jasad korban yang dibakar di wilayah Sekotong Barat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Geger! Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Bukit Lendang Luar, Basarnas Evakuasi Korban
Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Lombok Barat sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati
Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Gerung, 72,42 Gram Disita
Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Patroli Jalur Logistik di Pelabuhan Lembar
LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:51 WITA

Tak Cukup Hadirkan Listrik, PLN NTB Bangun Budaya Selamat di Kalangan Pelaku UMKM Sumbawa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:26 WITA

Setelah Delapan Tahun Absen, Bank NTB Syariah Kembali Salurkan KUR, Kuota Rp40 Miliar Disiapkan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:58 WITA

Keandalan Listrik Tak Cukup Dibangun dengan Infrastruktur, PLN Ingatkan Bahaya Aktivitas di Jalur SUTT

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:54 WITA

PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan di NTB, Pengujian SLO PLTS Sengkol Jadi Langkah Jaga Pelayanan Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:45 WITA

Saat Sumber Air Mengering di Lombok Utara, 90 Ribu Liter Air Bersih Mengalir Berkat Inisiatif Perempuan Desa Medana

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:49 WITA

Bank NTB Syariah dan Toko Ladang Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital, Layanan Keuangan Terintegrasi Jadi Kunci

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:48 WITA

Keselamatan Petugas Jadi Kunci Keandalan Listrik, PLN UP3 Mataram Raih Penghargaan Nasional

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:02 WITA

Lebih dari Sekadar Terang, PLN Tegaskan Listrik Jadi Penopang Ekonomi Rakyat dan Masa Depan Generasi Bangsa

Berita Terbaru