Kecam Dugaan Penistaan Al-Qur’an, MUI Lombok Barat Minta APH Bertindak Tegas

- Wartawan

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Lombok Barat, TGH. Abdullah Mustafa (kanan), saat memberikan keterangan terkait dugaan penistaan Al-Qur'an yang dilakukan oleh seorang wanita di media sosial (kiri).(Foto: Istimewa)

Ketua MUI Lombok Barat, TGH. Abdullah Mustafa (kanan), saat memberikan keterangan terkait dugaan penistaan Al-Qur'an yang dilakukan oleh seorang wanita di media sosial (kiri).(Foto: Istimewa)


LOMBOK BARAT, Halontb.com
– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lombok Barat mengecam keras beredarnya konten di media sosial yang diduga mengandung unsur penistaan terhadap kitab suci Al-Qur’an. MUI menilai perbuatan tersebut telah melukai perasaan umat Islam serta berpotensi mengganggu kerukunan dan ketenteraman kehidupan beragama.

Ketua MUI Kabupaten Lombok Barat, TGH. Abdullah Mustafa, menegaskan pihaknya memandang serius dugaan tersebut. Menurutnya, Al-Qur’an merupakan kitab suci yang menjadi pedoman hidup umat Islam dan memiliki kedudukan yang sangat mulia sehingga kesuciannya wajib dijaga dan dihormati.

“Kami merasa sangat tersinggung dan terhinakan. Kitab suci adalah panduan hidup dunia dan akhirat yang berasal dari Allah SWT. Tindakan yang diduga merupakan penistaan seperti ini tentu tidak bisa ditoleransi,” ujar TGH. Abdullah Mustafa saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Brigjen LMI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG, Lurah Dasan Geres Ungkap Sosoknya yang Aktif Berkurban dan Peduli Sosial

MUI Lombok Barat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus tersebut. Aparat diharapkan mampu menelusuri sumber penyebaran konten, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut Abdullah Mustafa, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera, sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Baca juga: Perkuat Sinergi, Pemprov NTB Ajak NGO Spanyol Kolaborasi dalam Program Desa Berdaya

Selain itu, ia menyinggung informasi yang beredar bahwa terduga pelaku diduga berada di luar negeri, yakni di Malaysia. Meski demikian, MUI berharap kondisi tersebut tidak menjadi hambatan bagi proses penegakan hukum.

“Kami meminta APH untuk bekerja maksimal dalam melacak pelaku. Jika memang terbukti melakukan penistaan, kami berharap diproses dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, MUI Lombok Barat akan melakukan koordinasi internal bersama para tuan guru, ulama, dan jajaran pengurus MUI tingkat provinsi guna menyusun langkah bersama dalam menyikapi persoalan tersebut secara komprehensif.

Baca juga: Gedung SMKN 1 Gerung Kritis: 5 Kelas Terancam Ambruk, Siswa Terpaksa Belajar di Parkir Bersekat Triplek

Tak hanya itu, MUI juga berencana memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengawasan dan pendirian lembaga pendidikan keagamaan.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi memunculkan penyimpangan paham maupun tindakan yang dapat menimbulkan konflik dan pelecehan terhadap simbol-simbol agama.

“Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami. Ke depan kami akan memperkuat fungsi komisi hukum untuk menyusun regulasi maupun langkah-langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Abdullah.

Baca juga: Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik

Di akhir pernyataannya, MUI Kabupaten Lombok Barat mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi maupun konten yang beredar di media sosial, serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tanggapi Kuasa Hukum Ahli Waris Senah, Justice Law Firm Tegaskan Status Tanah Wakaf Masjid Kuripan
Putusan Bebas Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman Disorot, Asmuni, A.Ma Desak Kejagung Lakukan Kajian Yuridis
Warga Gerung Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan, Keluarga Tolak Autopsi
Dinilai Cemarkan Nama Baik, Ponpes Al-Ishlahuddiny Beri Ultimatum 3×24 Jam ke TVOne
Pasca Pemasangan Plang, Sengketa Lahan Wakaf di Kuripan Memanas: Pemdes Klaim Putusan Hukum, Ahli Waris Soroti Prosedur

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:43 WITA

Kapolda Bersama Gubernur NTB Tinjau Rumah Adat Sasak Sade yang Terbakar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:19 WITA

Kebakaran Melanda Desa Sade, Brimob Polda NTB Turunkan Water Cannon Bantu Pemadaman dan Evakuasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:19 WITA

Korban KMP Putri Yasmin Meninggal setelah Delapan Hari Dirawat, Keluarga Pertanyakan Tanggung Jawab Perusahaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:09 WITA

Jenazah Mengambang Ditemukan di Pelabuhan Lembar, Dipastikan Bukan Korban KMP Putri Yasmin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:02 WITA

Hari Ketiga Pencarian KMP Putri Yasmin, Satu Penumpang Selamat, 4 Orang Masih Dicari

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:18 WITA

Hari Ketiga Pencarian KMP Putri Yasmin, Tim SAR Kerahkan 3 SRU dan Helikopter Perluas Penyisiran Selat Lombok

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:13 WITA

Wabup UNA Bersama Menhub dan Gubernur NTB Jenguk Korban KMP Putri Yasmin di RSUD Tripat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:04 WITA

Setahun Lebih Rusak Parah Tanpa Perbaikan, Warga Terpaksa Melintas di Jembatan Bakong

Berita Terbaru