Dikbud Lobar Klarifikasi Temuan BPK soal Dana BOS, Sebut Pengembalian Sudah Capai 60 Persen

- Wartawan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klarifikasi Dikbud Lombok Barat soal temuan BPK terkait Dana BOS. Progres pengembalian diklaim sudah capai 60 persen dari total temuan Rp728 juta.(Foto: Ilustrasi)

Klarifikasi Dikbud Lombok Barat soal temuan BPK terkait Dana BOS. Progres pengembalian diklaim sudah capai 60 persen dari total temuan Rp728 juta.(Foto: Ilustrasi)

LOMBOK BARAT, Halontb.com — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Barat, H. Lalu Najamuddin, angkat bicara menanggapi pemberitaan sejumlah media terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Dalam keterangannya, Lalu Najamuddin menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan rutin yang dilakukan BPK terhadap pengelolaan Dana BOS di seluruh Indonesia, bukan hanya di Lombok Barat. Pemeriksaan itu, kata dia, berkaitan dengan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) keuangan daerah.

“Semua kabupaten/kota ini kan memang menerima dana BOS dari Kementerian. Bukan hanya Lombok Barat saja, tapi semua daerah,” ujarnya, Jumat (21/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Tanggapi Kuasa Hukum Ahli Waris Senah, Justice Law Firm Tegaskan Status Tanah Wakaf Masjid Kuripan

Ia menerangkan bahwa BPK tidak memeriksa seluruh sekolah penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Lombok Barat, melainkan hanya mengambil sejumlah sampel. Total satuan pendidikan di Lombok Barat sendiri terdiri dari 54 SMP, 23 TK, dan 277 SD. Dari sampel yang diperiksa, BPK menemukan sejumlah item belanja yang dinilai bermasalah, dengan total temuan mencapai Rp728 juta.

Menurut Najamuddin, akar persoalannya bukan pada ketiadaan barang, melainkan pada dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang belum diperbarui oleh pihak sekolah sebelum audit berlangsung.

“Barangnya ada, cuma masalah pembeliannya itu tidak dirubah di RKAS-nya. Lupa mungkin dia merubah, atau terlambat merubah sehingga duluan ada audit BPK,” jelasnya. Karena tidak sesuai dengan RKAS, BPK menganggap belanja tersebut belum tercatat secara sah, sehingga muncul sebagai temuan.

Baca juga: Korban KMP Putri Yasmin Meninggal setelah Delapan Hari Dirawat, Keluarga Pertanyakan Tanggung Jawab Perusahaan

Najamuddin turut meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait progres pengembalian dana. Ia menyebut pemberitaan sebelumnya yang menyatakan baru Rp54 juta yang dikembalikan tidak akurat.

“Sampai dengan hari ini, kita sebenarnya bukan seperti yang ditulis sebelumnya. Di pemberitaan itu Rp54 juta katanya yang sudah dikembalikan. Padahal yang sesungguhnya, itu sudah 60 persen kita kembalikan,” tegasnya.

Berdasarkan data terbaru yang diperolehnya dari bendahara dan Kepala Subbagian Keuangan, dari total temuan Rp728 juta, sebanyak Rp436 juta (60 persen) telah dikembalikan ke Kas Daerah. Dengan demikian, sisa kewajiban pengembalian tinggal Rp291 juta yang tersebar di 18 sekolah.

“Saya keberatan kemarin itu (dengan angka Rp54 juta). Tapi kan saya enggak mau memperpanjang, biasa saja sudah,” ujarnya.

Baca juga: Polri Tanam Bawang Putih Serentak di 17 Provinsi, Sembalun Jadi Pusat Penguatan Swasembada Nasional

Terkait sisa kewajiban tersebut, Najamuddin menyatakan pihak sekolah diberi waktu hingga satu bulan ke depan untuk menuntaskan pengembalian. Ia menegaskan bahwa proses pengembalian dilakukan langsung oleh masing-masing sekolah ke Kas Daerah, bukan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Dia bayar ke Kas Daerah, dia tidak menyetor ke kita. Kas Daerah dia setor sesuai dengan temuannya itu. Nanti bukti setornya itu dia serahkan ke kita, kemudian kita koordinasi dengan Inspektorat,” katanya, seraya menambahkan bahwa pihaknya terus memantau progres di tiap sekolah agar tidak ada penundaan lebih lanjut.

Ia menjelaskan bahwa Dana BOS disalurkan langsung oleh Kementerian ke rekening masing-masing sekolah, tanpa melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pengelolaannya pun sepenuhnya berada di tangan sekolah, mengacu pada RKAS yang telah disusun dan mengikuti petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana, termasuk pembagian alokasi untuk operasional, pemeliharaan, dan belanja barang/jasa lainnya.

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai indikasi keterlibatan pihak ketiga, baik CV maupun PT dalam mekanisme “pinjam bendera” pada beberapa sekolah yang menjadi temuan, Najamudin menjelaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam pembelian barang melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) merupakan mekanisme yang lazim dan sah, sepanjang perusahaan penyedia memiliki subbidang usaha yang sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dibeli.

“Beli barang memang harus pihak ketiga, Pak. Harus perusahaan,” ujarnya, seraya menyamakan mekanisme tersebut dengan sistem e-Katalog yang menyediakan beberapa pilihan penyedia untuk dibandingkan harganya.

Baca juga: KDKMP Jadi Penggerak Graduasi Kemiskinan Ekstrem di 40 Desa Berdaya Transformatif

Namun, ketika disinggung mengenai dugaan adanya “imbalan” dari pihak sekolah kepada perusahaan penyedia sebagai kompensasi atas jasa pinjam bendera, Najamudin menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah menerima laporan resmi terkait hal tersebut dari pihak sekolah.

“Tidak pernah terlaporkan ke kami itu. Yang biasanya saya tahu itu justru perusahaan yang memberikan ke sekolah, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa fokus utama saat ini adalah menindaklanjuti hasil Negosiasi Hasil Pemeriksaan (NHP) yang telah disepakati pihak sekolah dan telah naik status menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sehingga kewajiban pengembalian tidak dapat lagi dinegosiasikan ulang.

Sebagai tindak lanjut, Najamuddin mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh satuan pendidikan di Lombok Barat agar pengelolaan Dana BOS dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus melarang segala bentuk gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di sekolah.

Baca juga: 3.170 Warga Binaan di NTB Terima Remisi HUT ke-81 RI, 26 Orang Langsung Bebas

Ia menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan temuan tahun anggaran 2025 yang muncul sebelum dirinya menjabat, dan menjadi salah satu prioritas yang harus dituntaskan.

“Tentu evaluasi kita 2025, 2026 ini saya harapkan tidak ada lagi temuan,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan pengelolaan Dana BOS pada tahun 2026 akan diperketat, menyusul pemeriksaan BPK sebelumnya yang menurutnya kini menggunakan metode lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Saya sudah kumpulkan semua kepala sekolah untuk pendidikan. Mari kita on the track, penggunaan dana BOS ini kan uang negara, tidak main-main,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses pengembalian sisa temuan sebesar Rp291 juta di 18 sekolah masih terus dipantau oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat bersama Inspektorat Daerah, dengan tenggat waktu penyelesaian ditetapkan selama satu bulan ke depan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

MAN Lombok Barat Gelar Maulid Nabi dan Tasyakkuran Milad, Teguhkan Semangat Meneladani Rasulullah
BPK Ungkap Modus Pinjam Nama di 11 Sekolah Lombok Barat, Temukan Imbalan dan Kelebihan Bayar Rp1,4 Miliar
Perkuat Toleransi di NTB, PMB LP2M UIN Mataram Gelar Moderation Connect Ke-3
SK Tahunan Dipersoalkan, Ribuan Guru PPPK Lombok Barat Desak Kepastian Masa Kerja
Ditlantas Polda NTB Edukasi Ratusan Pelajar SMPN 1 Gerung soal Keselamatan Berlalu Lintas
Haniy, Siswi MAN Lombok Barat Raih Medali Perak pada Kejuaraan Pencak Silat Nasional 2026
Hadiri Wisudawan Takhasus Ponpes NU Abhariyah, Wakil Ketua DPR RI Hj. Sari Yuliati Serahkan Bantuan PIP dan Bantuan Program Sanitasi
Pengasuh Ponpes NU Abhariyah Puji Komitmen Hj. Sari Yuliati Salurkan Bantuan PIP dan KIP Kuliah Untuk Santri

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:19 WITA

Korban KMP Putri Yasmin Meninggal setelah Delapan Hari Dirawat, Keluarga Pertanyakan Tanggung Jawab Perusahaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 01:39 WITA

Polri Tanam Bawang Putih Serentak di 17 Provinsi, Sembalun Jadi Pusat Penguatan Swasembada Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:02 WITA

Hari Ketiga Pencarian KMP Putri Yasmin, Satu Penumpang Selamat, 4 Orang Masih Dicari

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:13 WITA

Wabup UNA Bersama Menhub dan Gubernur NTB Jenguk Korban KMP Putri Yasmin di RSUD Tripat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:07 WITA

Jelang Maulid, Disdag Lobar Intensifkan Sidak Harga dan Siapkan Pasar Murah Antisipasi Lonjakan Sembako

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:04 WITA

Setahun Lebih Rusak Parah Tanpa Perbaikan, Warga Terpaksa Melintas di Jembatan Bakong

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:24 WITA

Asak Datu Desak Pemkab Lombok Barat Bekukan Aplikasi BANTU-IN, Soroti Serapan Anggaran dan Dasar Hukumnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:21 WITA

Pemkab Lombok Barat Targetkan Kemiskinan Turun 1 Persen, Fokus Tangani 4.000 KK Miskin Ekstrem

Berita Terbaru