LOMBOK BARAT, Halontb.com— Kantor Hukum Justice Law Firm, yang menjadi kuasa hukum Pengurus Masjid Kuripan, memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum ahli waris Senah dkk dari LBH Pepadu terkait sengketa tanah wakaf Masjid Kuripan, Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat.
Justice Law Firm yang diwakili Safran, S.H., M.H. dan Adhar, S.H., M.H. menyatakan telah menerima kuasa dari Pengurus Masjid Kuripan pada 17 Mei 2026 untuk mendampingi penyelesaian persoalan tanah wakaf masjid tersebut. Kuasa hukum itu tercatat dalam Surat Kuasa Nomor 23/SK.Pdt/JIF/VI/2026.
Menurut Justice Law Firm, sengketa mengenai tanah wakaf Masjid Kuripan bukan perkara baru. Perselisihan tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Mataram sejak 1960, ketika Masjid Kuripan yang diwakili Hadji Tadjudin Nur menggugat sejumlah pihak, termasuk Amaq Senah dan pihak-pihak lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Mataram menerbitkan Putusan Nomor 161/P.N/1960/Perdata. Dalam putusannya, pengadilan mengabulkan sebagian permohonan pihak Masjid Kuripan dengan menetapkan para tergugat tetap dapat bekerja sebagai penggarap atau penyakap tanah kebun wakaf Masjid Desa Kuripan dengan kewajiban membayar pepadjagan sebesar setengah dari hasil kebun yang dikerjakan.
Putusan tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Putusan Nomor 125/P.T.D/1970/Pdt tanggal 28 September 1972 disebut menolak permohonan banding Senah dkk.
Upaya hukum kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung. Justice Law Firm menyebut Putusan Mahkamah Agung Nomor 1131 K/Sip/1977 tanggal 3 Maret 1982 menolak permohonan kasasi Senah dkk.
Tidak berhenti di tingkat kasasi, perkara tersebut juga diajukan melalui mekanisme Peninjauan Kembali. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 315 PK/PERD/1982 tanggal 7 April 1982, permohonan Peninjauan Kembali Senah dkk disebut kembali ditolak.
Justice Law Firm menegaskan rangkaian putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Bahkan, menurut mereka, putusan tersebut telah dilaksanakan melalui eksekusi oleh Pengadilan Negeri Mataram berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 020/PN.MTR/EX.PDT/1982 tanggal 31 Juli 1982.
“Dengan demikian, rangkaian upaya hukum dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung telah selesai dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Safran dalam keterangannya.
Baca juga: Polri Tanam Bawang Putih Serentak di 17 Provinsi, Sembalun Jadi Pusat Penguatan Swasembada Nasional
Menurut Safran, setelah eksekusi tersebut Senah dkk masih menjalankan isi putusan hingga sekitar 1989 dengan memberikan sebagian hasil tanah kepada Masjid Desa Kuripan dalam kapasitas sebagai penggarap atau penyakap tanah wakaf.
Namun, Justice Law Firm menyebut sejak setelah 1989 kewajiban sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan tersebut tidak lagi dijalankan oleh Senah dkk. Kondisi itu, menurut mereka, berlangsung hingga 28 Mei 2026.
Dalam upaya menyelesaikan persoalan secara persuasif, Pengurus Masjid Kuripan melalui kuasa hukumnya kemudian meminta Kepala Desa Kuripan memfasilitasi mediasi dengan ahli waris Senah dkk. Permohonan tersebut disampaikan dua kali, masing-masing melalui surat tertanggal 28 Mei 2026 dan 6 Juni 2026.
Baca juga: Jenazah Mengambang Ditemukan di Pelabuhan Lembar, Dipastikan Bukan Korban KMP Putri Yasmin
Justice Law Firm menyatakan mediasi tersebut tidak terlaksana karena pihak ahli waris Senah dkk disebut tidak menghadiri undangan mediasi. Karena tidak memperoleh tanggapan dan melihat tidak adanya iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah, Pengurus Masjid Kuripan kemudian mengirimkan permohonan pengosongan tanah wakaf.
Surat permohonan pengosongan tersebut disampaikan pada 6 Juli 2026 dengan memberikan waktu tujuh hari sejak surat diterima. Menurut Justice Law Firm, permohonan tersebut juga tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.
Selanjutnya, Pengurus Masjid Kuripan bersama kuasa hukum, jemaah masjid dan masyarakat, dengan pendampingan aparat Polsek Kuripan, Polres Lombok Barat serta Kepala Desa Kuripan, melaksanakan pengosongan objek tanah wakaf Masjid Kuripan di Dusun Monto. Dalam kegiatan itu dilakukan pergantian penggarap atau penyakap lama dengan penggarap atau penyakap baru yang ditunjuk Pengurus Masjid Kuripan.
Baca juga: 3.170 Warga Binaan di NTB Terima Remisi HUT ke-81 RI, 26 Orang Langsung Bebas
Justice Law Firm menilai posisi hukum Pengurus Masjid Kuripan didasarkan pada rangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mereka menyatakan belum menemukan adanya putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Tinggi Denpasar, maupun Mahkamah Agung dalam perkara tersebut.
Karena itu, kuasa hukum Pengurus Masjid Kuripan meminta seluruh pihak melihat persoalan tersebut secara utuh dengan mempertimbangkan seluruh rangkaian proses hukum yang telah berlangsung sejak 1960.
Justice Law Firm juga mengajak kuasa hukum ahli waris Senah dkk serta masyarakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui perspektif hukum secara menyeluruh. Mereka mengingatkan agar polemik tanah wakaf tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang berpotensi menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.
Baca juga: Wabup UNA di HUT ke-81 RI: Evaluasi Diri, Benahi Birokrasi, Kembalikan APBD untuk Rakyat
“Kami mengajak semua pihak, termasuk lawyer Senah dkk dan masyarakat, melihat persoalan tanah wakaf Masjid Desa Kuripan ini secara jernih dalam perspektif hukum yang utuh dan lengkap, agar tidak memperuncing masalah dan menimbulkan ketegangan sosial di masyarakat,” demikian pernyataan Safran perwakilan Justice Law Firm.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan dan perspektif hukum dari pihak Pengurus Masjid Kuripan melalui kuasa hukumnya. Adapun pandangan, dasar hukum, maupun bukti dari pihak ahli waris Senah dkk tetap menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai sengketa tanah tersebut.










