Sengketa Akses Jalan Kaliana Residence, Pengembang Klaim Izin Lengkap dan Siap Perbaiki Infrastruktur

- Wartawan

Minggu, 6 September 2026 - 02:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah warga Kavlingan Dusun Labuapi Selatan, Labuapi, Lombok Barat, menyampaikan penolakan terkait rencana penggunaan jalan lingkungan serta pembelokan saluran irigasi, sebagai akses menuju proyek perumahan bersubsidi Kaliana Residence.(Foto: Istimewa)

Sejumlah warga Kavlingan Dusun Labuapi Selatan, Labuapi, Lombok Barat, menyampaikan penolakan terkait rencana penggunaan jalan lingkungan serta pembelokan saluran irigasi, sebagai akses menuju proyek perumahan bersubsidi Kaliana Residence.(Foto: Istimewa)

LOMBOK BARAT, Halontb.com — Konflik antara warga Dusun Labuapi Selatan dengan pengembang proyek perumahan bersubsidi Kaliana Residence terus bergulir. PT Lambang Sejati, selaku pengembang, membantah seluruh tudingan yang dilayangkan sejumlah warga terkait sengketa akses jalan dan pemindahan saluran irigasi yang belakangan ramai diberitakan media lokal.

Sebelumnya, puluhan warga kavlingan di RT 09, Dusun Labuapi Selatan, Desa Labuapi, Kecamatan Labuapi, menyatakan penolakan terhadap rencana penggunaan jalan lingkungan mereka sebagai akses menuju proyek Kaliana Residence. Selain soal jalan, sejumlah petani setempat juga mengeluhkan pemindahan saluran irigasi yang mereka nilai mengganggu pengairan sawah milik 34 petani seluas tujuh hektare.

Penasihat Hukum PT. Lambang Sejati, Media Wardi saat memberikan keterangan resminya kepada awak media, Sabtu (5/9/2026).

Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum PT Lambang Sejati, Media Wardi, menyatakan pihaknya keberatan dengan narasi yang berkembang di masyarakat. Ia mengklaim perusahaan sudah berulang kali mendatangi warga secara persuasif untuk membicarakan rencana pembangunan akses jalan, namun tidak pernah menemukan titik temu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kesimpulan kami dari PT adalah semua berita yang dikeluarkan oleh beberapa media itu berita salah atau bohong,” kata Media Wardi saat memberikan keterangan resmi kepada media, Sabtu (5/9).

Baca juga: Warga Labuapi Tolak Pembangunan Akses Jalan Perumahan, Petani Persoalkan Pemindahan Saluran Irigasi

Klaim Kelengkapan Izin

Media menegaskan bahwa seluruh dokumen perizinan proyek, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin dari pihak desa, telah dikantongi perusahaan. Ia juga mengklaim adanya kesepakatan tukar guling tanah pecatu desa antara PT Lambang Sejati dengan Pemerintah Desa Labuapi yang disetujui Kepala Desa, H. Amanah, S.H.

Menurutnya, lahan pecatu desa yang semula kurang produktif dipindahkan ke lokasi yang dinilai lebih produktif sebagai bagian dari skema tukar guling tersebut. Ia menambahkan, dokumen yang dipegang perusahaan turut memuat tanda tangan persetujuan dari pihak desa maupun kecamatan.

Mediasi Berulang Kali Buntu

Media mengungkapkan bahwa proses mediasi antara perusahaan dan warga telah beberapa kali digelar, termasuk yang difasilitasi Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) dan Camat Labuapi, namun selalu menemui jalan buntu.

Baca juga: Kades Labuan Tereng Kecam Dugaan Pengeroyokan Ketua KNPI Lobar, Desak Polisi Ungkap Pelaku

Ia mengklaim, dalam setiap forum mediasi, warga hanya menyampaikan penolakan tanpa merinci dasar keberatan maupun tuntutan yang jelas.

“Setiap kita tanyakan apa maunya, selalu menjawab dengan tidak mengizinkan perumahan ini untuk memakai akses jalan,” ujarnya, menambahkan bahwa pihaknya mempertanyakan dasar hukum penolakan tersebut karena warga dinilai tidak memiliki dokumen kepemilikan atas jalan yang dipersoalkan.

Ia membedakan antara “warga Labuapi” pada umumnya dengan kelompok warga kavlingan yang menolak, yang menurutnya merupakan “oknum” tersendiri.

Bantah Soal Irigasi

Terkait keluhan petani soal pemindahan saluran irigasi yang disebut memperlambat aliran air ke sawah, Media membantah keras. Ia mengklaim kondisi saluran justru diperbaiki dan pemindahannya telah mengantongi izin dari dinas terkait, bukan atas kehendak sepihak perusahaan.

“Itu pembohongan kalau menurut saya,” katanya, sembari menyebut pemberitaan tersebut sebagai upaya membangun narasi negatif yang merusak citra perusahaan di mata masyarakat Labuapi.

Baca juga: KPK Beri Waktu Sebulan, Pemkab Lobar Diminta Evaluasi Total Perencanaan Keuangan Usai OTT Mantan Bupati LAZ

Tawarkan Kompensasi Rp30 Juta untuk 22 KK

Dalam kesempatan itu, Media mengungkapkan bahwa perusahaan sebelumnya telah menawarkan dana tali asih atau kompensasi sebesar Rp30 juta yang diperuntukkan bagi 22 kepala keluarga (KK) terdampak, melalui Kepala Desa Labuapi.

Kompensasi tersebut, kata dia, ditujukan sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak debu dari aktivitas pembangunan, bukan sebagai pembayaran atas tanah.

“Itu pun tidak tertutup kemungkinan untuk ditambah dari perusahaan,” ujarnya.

Perusahaan Janji Perbaikan Jalan

Menyoal rencana ke depan, Media menyatakan perusahaan berkomitmen memperbaiki jalan akses dengan pengaspalan hotmix serta penambahan penerangan jalan umum. Ia menegaskan status jalan tersebut nantinya bukan milik kawasan perumahan semata, melainkan fasilitas umum yang dapat digunakan bersama.

Baca juga: Kekeringan Ancam Pertanian Lobar, Hampir 150 Hektare Lahan Tempos Terdampak

Ia turut berharap warga yang masih keberatan dapat membuka ruang kerja sama. Menurutnya, proyek tersebut merupakan bagian dari program nasional Tiga Juta Rumah Subsidi yang berpotensi mendorong pertumbuhan sektor UMKM di kawasan setempat.

“Harapan kami, warga yang masih merasa keberatan mari kita kedepankan kerja sama. Ini adalah program pemerintah untuk masyarakat. Ke depannya, infrastruktur jalan ini akan kami perbaiki dan menjadi fasilitas bersama yang diharapkan dapat meningkatkan nilai kawasan tersebut,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tanggapi Kuasa Hukum Ahli Waris Senah, Justice Law Firm Tegaskan Status Tanah Wakaf Masjid Kuripan
Putusan Bebas Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman Disorot, Asmuni, A.Ma Desak Kejagung Lakukan Kajian Yuridis
Warga Gerung Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan, Keluarga Tolak Autopsi
Dinilai Cemarkan Nama Baik, Ponpes Al-Ishlahuddiny Beri Ultimatum 3×24 Jam ke TVOne
Pasca Pemasangan Plang, Sengketa Lahan Wakaf di Kuripan Memanas: Pemdes Klaim Putusan Hukum, Ahli Waris Soroti Prosedur
Kecam Dugaan Penistaan Al-Qur’an, MUI Lombok Barat Minta APH Bertindak Tegas

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 08:45 WITA

Pemprov NTB dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

Jumat, 4 September 2026 - 11:45 WITA

KPK Beri Waktu Sebulan, Pemkab Lobar Diminta Evaluasi Total Perencanaan Keuangan Usai OTT Mantan Bupati LAZ

Jumat, 4 September 2026 - 09:47 WITA

Lombok Barat Siapkan Big Data, Menuju Pemerintahan Berbasis Data

Kamis, 3 September 2026 - 07:06 WITA

Selamat Datang Putri Mahkota Victoria di NTB, Menguatkan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 3 September 2026 - 05:53 WITA

KPK Ungkap Tata Kelola Pemda di NTB Masih Rentan Korupsi, Skor Integritas di Bawah Ambang Nasional

Selasa, 1 September 2026 - 10:24 WITA

Jelang Pilkades 2026, Asisten I Lobar: Konsistensi Bekerja adalah Kampanye Terbaik Incumbent

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:20 WITA

Water Barrier Rembiga Sempat Dibongkar Warga, Miq Iqbal-Bang Aji Turun Tangan

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:43 WITA

Skor Integritas Jatuh, Aktivis Lobar: Jangan Berlindung di Balik Perintah Atasan, Wabup Harus Evaluasi OPD

Berita Terbaru

Warga memeriksa jeriken air bersih hasil dropping Pemerintah Kabupaten Lombok Utara di kawasan Gili, Lombok Utara, Minggu (6/9/2026), sembari menunggu solusi permanen atas krisis suplai air bersih di kawasan tersebut.(Foto: Istimewa)

Daerah

Pemprov NTB Cari Jalan Keluar Krisis Air Bersih Gili

Minggu, 6 Sep 2026 - 04:30 WITA

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Jumat (4/9/2026).(Foto: Istimewa)

Pemerintahan

Pemprov NTB dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

Sabtu, 5 Sep 2026 - 08:45 WITA