Uang Kuliah Tunggal (UKT) & Biaya Kuliah Tunggal (BKT)

- Wartawan

Rabu, 27 Juli 2022 - 00:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Menghitung Uang Kuliah Tunggal

Nah, jika tadi sudah mengetahui arti singkatan UKT, maka penting juga buat kamu untuk belajar bagaimana cara menentukan besaran uang kuliah tunggal. Seperti yang disinggung sebelumnya, bahwa besar biaya yang harus dibayarkan harus menyesuaikan. Adapun langkah pertama bagi calon mahasiswa, yaitu mengisi form online dan di form tersebut kamu bisa mengisikan nominal UKT dari gaji orangtua. 

Cara menghitung UKT tidak hanya mencantumkan gaji orang tua dan tunjangan saja. Tetapi juga termasuk luas tanah, banyak mobil, jumlah rumah, banyak motor dan output biaya hidup yang dikeluarkan. Tapi tunggu dulu, jika kamu tidak punya mobil, tidak perlu dicantumkan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Macam-macam Uang Kuliah Tunggal

Ternyata tidak mengetahui singkatan ukt saja yang wajib dipahami. Tetapi jenisnya. Ada dua jenis, yaitu UKT berkeadilan dan penuh. Dikatakan UKT berkeadilan adalah UKT yang dihitung ketika kamu sudah mengisi form. Nah, di form itulah ada beberapa kategorisasi nominal paling kecil hingga paling besar.

Sedangkan UKT penuh berlaku bagi mereka yang tidak mau mengisi form dan langsung mengambil kategori paling besar. 

Dari dua pilihan ini, kamu akan memilih yang mana? Mau pilih kelas biasa-biasa saja, atau ingin memilih kelas sultan? Tentunya, sesuaikan dengan kemampuan ya. Jika dari penghasilan orangtua mumpuni, tidak ada salahnya mengambil Uang Kuliah Tunggal secara penuh. Atau mungkin diluar sana yang ingin kuliah dan tidak mampu secara finansial, tidak ada salahnya kok bekerja dulu, baru tahun selanjutnya mendaftarkan kuliah. Tidak ada kata terlambat bagi mereka yang mau belajar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Kilau Tambang: Menakar Dampak AMNT bagi Masyarakat KSB
DPRD KSB dalam Prahara: Badai Skandal atau Sekadar Drama Penegakan Hukum?
E-Katalog dan Ilusi Transparansi Digital
Revitalisasi Bank Sampah: Kunci Keberhasilan Pengelolaan Sampah di Lombok
Hijau Bernilai: Ketika Pohon Sengon Menjadi Penyelamat Sumbawa
Menakar Peran Lembaga Nilai dalam Legislasi Daerah: Refleksi atas Perda Penyakit Masyarakat di KSB
TGB Pilih Saudara atau Sahabat?
Dukungan Penuh Rusmin Abdul Gani kepada Anindya Bakrie Sebagai Ketum Kadin Baru
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:55 WITA

KPK Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat Nonaktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:53 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dan Cawe-Cawe Proyek, Semua Kadis di Lombok Barat Berpotensi Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:08 WITA

Profil dan Harta Kekayaan Bupati Nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:18 WITA

KPK Geledah Dua Rumah Pribadi Bupati Nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:52 WITA

KPK Segel Dua Mobil di Rumah Dinas Bupati Lombok Barat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:22 WITA

KPK Geledah Kantor Bupati, Rumah Dinas, hingga Dinas PUPRPKP Lombok Barat

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:19 WITA

Akun Daily LAZ Menghilang Usai Bupati Lobar Jadi Tersangka KPK, KNPI NTB Minta Aliran Dana Kerja Sama Diusut

Senin, 20 Juli 2026 - 13:30 WITA

Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK Usai Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Disegel

Berita Terbaru