Uang Kuliah Tunggal (UKT) & Biaya Kuliah Tunggal (BKT)

- Wartawan

Rabu, 27 Juli 2022 - 00:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: W Bayu Adjie *)

Apa itu uang kuliah tunggal? Mulai sekitar 7 tahun yang lalu, tepatnya tahun 2013 perguruan tinggi negeri mulai menggunakan sistem uang kuliah tunggal (UKT). Program UKT ini sebenarnya penjabaran dari subsidi silang dalam bidang pendidikan. Dan tentunya program ini memiliki kekurangan dan kelebihannya. Hingga tahun ini, UKT masih menjadi sistem penentuan pembayaran mahasiswa. 

Perbedaan uang kuliah tunggal dengan sistem pembayaran biasa adalah pada jumlah biaya yang dibayarkan. Sistemnya berbeda. Jika sebelumnya, kita berdasarkan jumlah SKS dan sumbangan gedung, kini sistem UKT memberlakukan pembayaran flat selama masa tempuh kuliah. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, apa itu uang kuliah tunggal? Bagaimana penentuannya? Biar tidak bingung mari kita ulas pada artikel ini.

Pengertian Uang Kuliah Tunggal (UKT)

UKT atau singkatan dari Uang Kuliah Tunggal adalah sebuah sistem pembayaran yang saat ini berlaku untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Ketentuan ini diberlakukan berdasarkan Permendikbud No. 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, yakni setiap mahasiswa hanya membayar satu komponen saja per semester.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Revitalisasi Bank Sampah: Kunci Keberhasilan Pengelolaan Sampah di Lombok
Hijau Bernilai: Ketika Pohon Sengon Menjadi Penyelamat Sumbawa
Menakar Peran Lembaga Nilai dalam Legislasi Daerah: Refleksi atas Perda Penyakit Masyarakat di KSB
TGB Pilih Saudara atau Sahabat?
Dukungan Penuh Rusmin Abdul Gani kepada Anindya Bakrie Sebagai Ketum Kadin Baru
Relativitas Bahasa dan Budaya
PENTINGNYA PENDIDIKAN DI ERA DIGITAL
Kemampuan Bilingual Masyarakat Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 01:23 WITA

Dapur Gizi Montong Are 2 Kembali Beroperasi, Yayasan Agniya dan SPPG Sepakat Akhiri Polemik

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:38 WITA

Kisruh Penutupan SPPG Montong Are 2: Kepala SPPG Sebut Anggaran Belum Turun, Yayasan Agniya Bantah Saldo Masih Rp297 Juta

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:37 WITA

Kursi Roda Bicara Lebih Lantang dari Janji: Dinsos Lobar Buktikan Aksi, Bukan Retorika

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:40 WITA

Kejari Mataram Hadir di Sekolah: Bangun Kesadaran Hukum Siswa Lewat Upacara dan Program “Jaksa Menjawab”

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:11 WITA

Pembangunan Inklusif NTB: Dari Irigasi hingga Samota, Pemerintah Tancap Gas Wujudkan Akses Merata

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 02:12 WITA

RSUD KLU Roboh di Tengah Gelombang Aksi: Direktur Mundur, Rakyat Menolak ‘Tambal Sulam’ Sistem Bobrok

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:47 WITA

Semarak Hultah akbar ke-90 NWDI di Anjani: Dari Jalan Sehat, Marathon, Pawai Sepeda Motor, Pawai Alegoris hingga Do’a untuk Bangsa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:30 WITA

Pemuda Pancasila NTB Teguhkan Dukungan untuk Yapto: Empat Dekade Kiprah, Satu Semangat Pancasila

Berita Terbaru