Uang Kuliah Tunggal (UKT) & Biaya Kuliah Tunggal (BKT)

- Wartawan

Rabu, 27 Juli 2022 - 00:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan sistem biaya kuliah tunggal, kamu sebagai mahasiswa hanya perlu membayar sekali tiap semesternya. Jadi kamu bebas khawatir dari tuntutan pembayaran tagihan lainnya. Uang Kuliah Tunggal ini juga menganut sistem subsidi silang. Mahasiswa dengan kemampuan ekonomi mumpuni akan membayar lebih – sesuai tingkatan UKT – untuk membantu mahasiswa dengan ekonomi lemah.

Singkatan UKT yang Sering Membingungkan Mahasiswa Baru

Singkatan UKT berasal dari kata Uang Kuliah Tunggal. Uang Kuliah Tunggal ini juga memiliki istilah lain, yaitu Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Istilah UKT lebih familiar di kalangan mahasiswa, karena mereka akan berhadapan langsung dengan Uang Kuliah Tunggal satu ini. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nah, barangkali kamu calon mahasiswa yang baru cari informasi seputar dunia pendidikan. Kamu wajib tahu beberapa poin berikut ini. 

Perbedaan UKT dan BKT?

Apa itu Uang Kuliah Tunggal ini juga berkaitan dengan Biaya Kuliah Tunggal. Keduanya memang saling melengkapi. Biaya Kuliah Tunggal atau BKT adalah keseluruhan biaya operasional yang harus dibayarkan mahasiswa setiap per semester pada suatu program studi. Bisa dikatakan, BKT adalah biaya kuliah yang sebenarnya yang harus dikeluarkan oleh mahasiswa tanpa dikurangi bantuan dana dari pemerintah. 

Sementara Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditanggungkan kepada setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Kilau Tambang: Menakar Dampak AMNT bagi Masyarakat KSB
DPRD KSB dalam Prahara: Badai Skandal atau Sekadar Drama Penegakan Hukum?
E-Katalog dan Ilusi Transparansi Digital
Revitalisasi Bank Sampah: Kunci Keberhasilan Pengelolaan Sampah di Lombok
Hijau Bernilai: Ketika Pohon Sengon Menjadi Penyelamat Sumbawa
Menakar Peran Lembaga Nilai dalam Legislasi Daerah: Refleksi atas Perda Penyakit Masyarakat di KSB
TGB Pilih Saudara atau Sahabat?
Dukungan Penuh Rusmin Abdul Gani kepada Anindya Bakrie Sebagai Ketum Kadin Baru
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 09:19 WITA

Komisi I DPRD Lobar Apresiasi Kenaikan Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkab Siapkan Rp11 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 05:50 WITA

MAN Lombok Barat Terobos Batas Apresiasi: Ketua dan Wakil Ketua OSIS Terpilih Raih Beasiswa Komite

Senin, 21 September 2026 - 20:19 WITA

Estafet Kepemimpinan ORSIMA MAN Lobar Berlanjut, Kepala Madrasah Tekankan Inovasi dan Aksi Nyata

Sabtu, 19 September 2026 - 08:58 WITA

MAN Lombok Barat Gelar Pesta Demokrasi, Tiga Paslon Berebut Amanah Pimpin ORSIMA

Kamis, 17 September 2026 - 05:17 WITA

Sumbangan Dipatok Rp150 Ribu Dipersoalkan Wali Murid, SMAN 1 Narmada Tegaskan Tak Ada Paksaan

Selasa, 15 September 2026 - 12:33 WITA

Guru MAN Lombok Barat Didorong Adaptif, UNRAM Dampingi Implementasi CEFR dalam Pembelajaran Bahasa Inggris

Senin, 14 September 2026 - 00:43 WITA

Dua Siswa MAN Lombok Barat Melaju ke OMI Tingkat Provinsi 2026

Minggu, 13 September 2026 - 07:16 WITA

Sisihkan 24 Sekolah, MAN Lombok Barat Juara FUTSALSIX 2026 Lewat Laga Dramatis

Berita Terbaru