LOMBOK BARAT, HaloNTB.com — Kabar baik datang bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menyetujui penyesuaian penghasilan bagi guru PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya menerima sekitar Rp250 ribu menjadi Rp500 ribu sesuai skema yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Baca juga: Jelang MotoGP Mandalika, Disparekrafpora Lobar Sebut Hotel di Senggigi Mulai Nyaris Penuh
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari DPRD Lombok Barat, khususnya Komisi I yang sejak awal mendorong adanya peningkatan penghasilan bagi guru PPPK Paruh Waktu setelah mereka menerima surat keputusan (SK).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lombok Barat dari Fraksi PKB, Hendra Harianto, mengonfirmasi adanya kenaikan penghasilan tersebut.
“Alhamdulillah, gaji yang sebelumnya untuk teman-teman PPPK PW guru dari Rp250 ribu, sekarang naik menjadi Rp500 ribu sesuai SK-nya,” kata Hendra.
Baca juga: Ketua KPU Lombok Barat Penuhi Panggilan KPK, Serahkan Dokumen Penetapan Pemenang Pilkada 2024
Menurut Hendra, Komisi I DPRD Lombok Barat sejak awal telah menyuarakan agar terdapat perubahan kebijakan terkait penghasilan guru PPPK Paruh Waktu.
Dorongan tersebut, kata dia, dilakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap tenaga pendidik yang telah menjalankan tugas di sekolah.
“Kami Komisi I mengapresiasi kebijakan yang dilakukan oleh Wakil Bupati dengan menaikkan gaji PPPK PW guru dari sebelumnya Rp250 ribu menjadi Rp500 ribu,” ujarnya.
Baca juga: Sepanjang 2026, Satpol PP Lombok Barat Tertibkan Lebih dari 500 Rombong PKL
Hendra mengatakan, DPRD Lombok Barat sebelumnya bahkan mengusulkan agar penghasilan guru PPPK Paruh Waktu dapat mencapai Rp1 juta per bulan. Namun, besaran tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Bahkan kita di Komisi I mengusulkan gaji itu Rp1 juta. Tetapi kemampuan anggaran daerah sebelumnya Rp250 ribu,” katanya.
Ia menegaskan, sejak awal DPRD Lombok Barat telah mendorong agar peningkatan penghasilan tersebut dapat dimasukkan dalam APBD murni. Menurutnya, kebijakan itu penting untuk memberikan penghargaan yang lebih layak kepada guru PPPK Paruh Waktu.
“Sejak awal memang kami DPRD mendorong agar gaji ini naik di APBD murni,” ujar Hendra.
Hendra berharap kenaikan penghasilan tersebut dapat menjadi tambahan motivasi bagi para guru PPPK Paruh Waktu dalam menjalankan tugasnya. Ia juga berharap peningkatan kesejahteraan tersebut berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pendidikan di Lombok Barat.
“Tentu kita di DPRD berharap kenaikan gaji ini menjadi motivasi, penyemangat dalam melaksanakan tugas mengajar dan meningkatkan kualitas SDM,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha mengatakan pemerintah daerah menyiapkan anggaran sekitar Rp11 miliar per tahun untuk mendukung penyesuaian penghasilan guru PPPK Paruh Waktu.
Nurul Adha menjelaskan, kebijakan tersebut mencakup guru PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berstatus sebagai tenaga honorer daerah. Dalam skema Pemkab Lombok Barat, penghasilan mereka akan disetarakan menjadi sekitar Rp760 ribu.
“Yang guru PPPK Paruh Waktu yang berasal dari honorer daerah kita setarakan menjadi Rp760 ribu. Kemudian yang sertifikasi, tadinya sebenarnya ini untuk penunjang saja. Karena mereka mendapatkan sertifikasi, kita tambahkan menjadi Rp500 ribu,” jelas Nurul Adha.
Menurutnya, kebutuhan anggaran untuk mendukung kebijakan tersebut cukup besar. Jika dihitung selama satu tahun, pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran sekitar Rp11 miliar.
Nurul Adha mengatakan kondisi fiskal daerah masih memungkinkan untuk mengalokasikan anggaran tersebut. Pemkab Lombok Barat, kata dia, memprioritaskan anggaran untuk sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, termasuk pendidikan.
“Saya memang memprioritaskan anggaran-anggaran itu kepada prioritas, yaitu guru, kemudian fasilitas sekolah dan seterusnya,” katanya.
Baca juga: PAW Ahmad Zainuri Masih Menggantung, DPRD Lobar Tunggu Surat Resmi PAN
Ia menyebut kebijakan tersebut juga merupakan respons pemerintah daerah terhadap aspirasi para guru yang selama ini menyampaikan tuntutan terkait peningkatan kesejahteraan dan keadilan dalam penghasilan.
“Dari anggaran yang ada, saya pastikan pertama bagaimana teman-teman yang terus-terusan bersuara, meminta keadilan ini, bisa kita penuhi. Ternyata mampu,” ungkapnya.
Pemkab Lombok Barat memastikan penyesuaian penghasilan tersebut dapat direalisasikan setelah penetapan APBD Perubahan Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, kebijakan tersebut telah masuk dalam perencanaan anggaran pemerintah daerah.
Kebijakan kenaikan penghasilan ini sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap keberadaan guru PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya merupakan tenaga honorer daerah. Di sisi lain, DPRD berharap peningkatan penghasilan tersebut dapat mendorong semangat guru dalam menjalankan tugas dan berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan di Lombok Barat.









