Uang Kuliah Tunggal (UKT) & Biaya Kuliah Tunggal (BKT)

- Wartawan

Rabu, 27 Juli 2022 - 00:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan adanya UKT ini, maka mahasiswa dengan kemampuan ekonomi lemah tetap dapat kesempatan untuk menuntut ilmu di Perguruan Tinggi.

Untuk menentukan biaya kuliah, calon mahasiswa akan disuruh untuk mengisi form online untuk menentukan nilai nominal UKT. Nilai UKT ditinjau dari pendapatan orang tua/bulan, gaji & tunjangan, luas tanah, banyak rumah, banyak mobil, banyak motor, juga pengeluaran seperti biaya hidup, biaya pendidikan anak dan sebagainya.

UKT dibagi menjadi dua bagian, yakni: 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

●UKT berkeadilan, yaitu biaya yang ditentukan setelah mengisi form jadi ada beberapa kategori besarannya, dimulai dari kategori paling kecil Rp. 500 hingga kategori terbesar mencapai puluhan juta rupiah.

●Uang Kuliah Tunggal penuh, bagi yang tidak ingin mengisi form-nya bisa langsung mengambil UKT penuh sehingga akan mendapat kategori paling besar.

Skema Penentuan Uang Kuliah Tunggal

Pertanyaan, apakah sistem ini berlaku untuk semua perguruan tinggi? Jawabannya tidak. Hanya perguruan tinggi melalui program reguler jalur SNMPTN dan SBMPTN lah yang menggunakan sistem ini. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, biaya kuliah ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia No. 55 Tahun 2013. 

Sementara untuk perguruan negeri dengan program Non Reguler atau paralel, biaya kuliah murni ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi yang bersangkutan. Singkatnya, program UKT adalah program yang diberikan dari pemerintah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD KSB dalam Prahara: Badai Skandal atau Sekadar Drama Penegakan Hukum?
E-Katalog dan Ilusi Transparansi Digital
Revitalisasi Bank Sampah: Kunci Keberhasilan Pengelolaan Sampah di Lombok
Hijau Bernilai: Ketika Pohon Sengon Menjadi Penyelamat Sumbawa
Menakar Peran Lembaga Nilai dalam Legislasi Daerah: Refleksi atas Perda Penyakit Masyarakat di KSB
TGB Pilih Saudara atau Sahabat?
Dukungan Penuh Rusmin Abdul Gani kepada Anindya Bakrie Sebagai Ketum Kadin Baru
Relativitas Bahasa dan Budaya
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:49 WITA

Pastikan Keamanan, Ditpolairud Polda NTB dan KSOP Pantau Bongkar Muat di Pelabuhan Lembar

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:06 WITA

Kapolda NTB Bersama Gubernur Pantau Arus Mudik dan Lepas Program Mudik Gratis Lembar–Surabaya

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:52 WITA

Patroli Ops Ketupat Rinjani 2026, Personel Polda NTB Evakuasi Korban Kecelakaan di Bypass Mandalika

Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:40 WITA

Ops Ketupat Rinjani 2026: Polda NTB Cek Kesiapan Terminal Mandalika Jelang Arus Balik

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:38 WITA

Deteksi Dini Bahan Berbahaya, Polda NTB Kerahkan K9 Perketat Pengawasan di Pelabuhan Lembar

Senin, 23 Februari 2026 - 09:58 WITA

Kompak! Intip Kesiapan Kapolda, Gubernur, dan Danrem Jaga NTB Tetap Kondusif di Bulan Ramadhan

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:23 WITA

Sinergi Polri dan Polhut TNGR dalam Menjaga Kelestarian Ekosistem Gunung Rinjani

Kamis, 12 Februari 2026 - 02:05 WITA

Operasi Keselamatan Rinjani 2026: Polres Lombok Barat Gelar Razia Stasioner, Tekan Angka Kecelakaan

Berita Terbaru