Uang Kuliah Tunggal (UKT) & Biaya Kuliah Tunggal (BKT)

- Wartawan

Rabu, 27 Juli 2022 - 00:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan adanya UKT ini, maka mahasiswa dengan kemampuan ekonomi lemah tetap dapat kesempatan untuk menuntut ilmu di Perguruan Tinggi.

Untuk menentukan biaya kuliah, calon mahasiswa akan disuruh untuk mengisi form online untuk menentukan nilai nominal UKT. Nilai UKT ditinjau dari pendapatan orang tua/bulan, gaji & tunjangan, luas tanah, banyak rumah, banyak mobil, banyak motor, juga pengeluaran seperti biaya hidup, biaya pendidikan anak dan sebagainya.

UKT dibagi menjadi dua bagian, yakni: 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

●UKT berkeadilan, yaitu biaya yang ditentukan setelah mengisi form jadi ada beberapa kategori besarannya, dimulai dari kategori paling kecil Rp. 500 hingga kategori terbesar mencapai puluhan juta rupiah.

●Uang Kuliah Tunggal penuh, bagi yang tidak ingin mengisi form-nya bisa langsung mengambil UKT penuh sehingga akan mendapat kategori paling besar.

Skema Penentuan Uang Kuliah Tunggal

Pertanyaan, apakah sistem ini berlaku untuk semua perguruan tinggi? Jawabannya tidak. Hanya perguruan tinggi melalui program reguler jalur SNMPTN dan SBMPTN lah yang menggunakan sistem ini. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, biaya kuliah ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia No. 55 Tahun 2013. 

Sementara untuk perguruan negeri dengan program Non Reguler atau paralel, biaya kuliah murni ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi yang bersangkutan. Singkatnya, program UKT adalah program yang diberikan dari pemerintah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Kilau Tambang: Menakar Dampak AMNT bagi Masyarakat KSB
DPRD KSB dalam Prahara: Badai Skandal atau Sekadar Drama Penegakan Hukum?
E-Katalog dan Ilusi Transparansi Digital
Revitalisasi Bank Sampah: Kunci Keberhasilan Pengelolaan Sampah di Lombok
Hijau Bernilai: Ketika Pohon Sengon Menjadi Penyelamat Sumbawa
Menakar Peran Lembaga Nilai dalam Legislasi Daerah: Refleksi atas Perda Penyakit Masyarakat di KSB
TGB Pilih Saudara atau Sahabat?
Dukungan Penuh Rusmin Abdul Gani kepada Anindya Bakrie Sebagai Ketum Kadin Baru
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 09:19 WITA

Komisi I DPRD Lobar Apresiasi Kenaikan Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkab Siapkan Rp11 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 05:50 WITA

MAN Lombok Barat Terobos Batas Apresiasi: Ketua dan Wakil Ketua OSIS Terpilih Raih Beasiswa Komite

Senin, 21 September 2026 - 20:19 WITA

Estafet Kepemimpinan ORSIMA MAN Lobar Berlanjut, Kepala Madrasah Tekankan Inovasi dan Aksi Nyata

Sabtu, 19 September 2026 - 08:58 WITA

MAN Lombok Barat Gelar Pesta Demokrasi, Tiga Paslon Berebut Amanah Pimpin ORSIMA

Kamis, 17 September 2026 - 05:17 WITA

Sumbangan Dipatok Rp150 Ribu Dipersoalkan Wali Murid, SMAN 1 Narmada Tegaskan Tak Ada Paksaan

Selasa, 15 September 2026 - 12:33 WITA

Guru MAN Lombok Barat Didorong Adaptif, UNRAM Dampingi Implementasi CEFR dalam Pembelajaran Bahasa Inggris

Senin, 14 September 2026 - 00:43 WITA

Dua Siswa MAN Lombok Barat Melaju ke OMI Tingkat Provinsi 2026

Minggu, 13 September 2026 - 07:16 WITA

Sisihkan 24 Sekolah, MAN Lombok Barat Juara FUTSALSIX 2026 Lewat Laga Dramatis

Berita Terbaru