Halontb.com – Keberadaan 15 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di tambang emas Sekotong, Lombok Barat, memicu konflik panas antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB. Alih-alih bekerja sama menegakkan aturan, kedua instansi pemerintah ini justru terjebak dalam adu argumen yang saling menjatuhkan, mengungkap kegagalan dalam pengawasan dan ketidakjelasan sikap mereka terhadap praktik pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat di DPRD NTB, fakta mencengangkan terungkap: tiga perusahaan tempat para TKA bekerja, yaitu PT Jony Semesta Mining, PT Shengyuan Investment Group, dan PT Jingming Investment Group, beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Kami memiliki bukti bahwa TKA ini bekerja dengan KITAS yang sah, tetapi perusahaannya ilegal,” ungkap Heri Sudiono, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian. Namun, hal ini justru menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana TKA ini bisa masuk dan bekerja tanpa ada alarm dari pihak imigrasi sejak awal.
I Gede Putu Aryadi, Kepala Disnakertrans NTB, tidak kalah tegas menyatakan ketidakpuasannya. “TKA China ini masuk sebagai investor, tapi nyatanya mereka juga bekerja di tambang. Ada permainan di sini yang tidak kita ketahui,” tegasnya. Aryadi menambahkan, Disnakertrans hanya bisa bertindak jika ada izin resmi yang dikeluarkan, sebuah pernyataan yang semakin membingungkan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya