Halontb.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperingatkan warga negara asing agar berhati-hati saat mengurus visa on arrival secara elektronik melalui elektronik visa on arrival (e-VOA).
Ditjen Imigrasi menyampaikan hal itu terkait kemunculan situs palsu pengurusan e-VOA di laman https://www.indonesia-evoa.com. Situs tersebut muncul di pencarian teratas mesin pencari Google.
Ditjen Imigrasi memastikan bahwa situs tersebut palsu sehingga meminta warga negara asing berhati-hati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi meluncurkan e-VoA resmi berlaku sejak Kamis (10/11/2022). Kebijakan itu diatur dalam surat edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi No.IMI-0764.GR.01.01 tahun 2022.
Masa uji coba diberlakukan pada 4-9 November 2022 dan tercatat 1.719 e-VOA sudah diterbitkan dan 378 WNA pengguna e-VOA sudah masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Halaman : 1 2 Selanjutnya