Lombok Utara, Halontb.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Senin (9/2), dengan mengamankan enam orang dari sejumlah lokasi berbeda. Dua orang di antaranya diduga berperan sebagai pengedar dan terancam pidana penjara seumur hidup.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi dan penyalahgunaan sabu di Desa Anyar.
“Berawal dari informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan adanya aktivitas transaksi narkotika. Setelah informasi dinyatakan akurat, kami langsung melakukan penindakan,” kata AKP Diana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggerebekan pertama dilakukan di rumah DI alias D di Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar. Polisi mengamankan empat orang yakni ARP alias C, DI alias D, DJ alias D, dan AA alias R.
Dari penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, polisi menemukan satu poket dan sejumlah klip plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat bruto 2,28 gram (netto 1,40 gram) yang diakui milik ARP. Selain itu, ditemukan dua klip sabu dengan berat bruto 0,29 gram (netto 0,07 gram) milik DI, berikut alat hisap, pipet modifikasi, uang tunai, dan telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi, ARP mengaku memperoleh sabu dari IR alias A. Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan IR di rumahnya yang masih berada di Dusun Karang Tunggul.
Dari rumah IR, polisi menyita tujuh klip diduga sabu dengan total berat bruto 4,11 gram (netto 0,95 gram), satu unit telepon genggam, alat hisap (bong), uang tunai Rp2,3 juta, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Pengembangan berlanjut setelah penyidik menemukan percakapan WhatsApp antara IR dengan ES alias K yang diduga memesan sabu. Polisi kemudian menangkap ES di wilayah Bayan.

Dalam pemeriksaan lanjutan, ES diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga ES alias E, seorang anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah ES alias E di Dusun Karang Bajo.
Hasil penggeledahan tidak menemukan narkotika pada diri ES alias E maupun di bagian utama rumahnya. Namun, di kamar yang ditempati ES alias K ditemukan alat hisap sabu, klip plastik bekas, pipet, sumbu, serta satu unit telepon genggam.
Hasil pemeriksaan laboratorium RSUD Kabupaten Lombok Utara menyatakan ARP, DI, DJ, IR, dan ES alias K positif mengandung metamfetamin dan/atau amfetamin. Sementara AA alias R dan ES alias E dinyatakan negatif.
Polisi juga melakukan pengembangan ke rumah S alias AY di Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Dari lokasi tersebut hanya ditemukan timbangan digital dan alat konsumsi sabu tanpa barang bukti narkotika.
Berdasarkan hasil gelar perkara, ARP alias C dan IR alias A ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan atas dugaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, serta memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
DI alias D dijerat pasal kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Sementara DJ alias D dan ES alias K diproses atas dugaan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Adapun terhadap AA alias R dan ES alias E, proses penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan barang bukti narkotika serta hasil uji laboratorium menunjukkan negatif.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : reza
Sumber Berita : Taufik Natanagara











