Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Sabu di Bayan, Dua Diduga Pengedar Terancam Seumur Hidup

- Wartawan

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terduga pelaku kasus narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Lombok Utara saat gelar perkara di Mapolres setempat, terkait pengungkapan jaringan sabu di Kecamatan Bayan.(Dok.Humas Polda NTB)

Dua terduga pelaku kasus narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Lombok Utara saat gelar perkara di Mapolres setempat, terkait pengungkapan jaringan sabu di Kecamatan Bayan.(Dok.Humas Polda NTB)

Lombok Utara, Halontb.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Senin (9/2), dengan mengamankan enam orang dari sejumlah lokasi berbeda. Dua orang di antaranya diduga berperan sebagai pengedar dan terancam pidana penjara seumur hidup.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi dan penyalahgunaan sabu di Desa Anyar.

“Berawal dari informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan adanya aktivitas transaksi narkotika. Setelah informasi dinyatakan akurat, kami langsung melakukan penindakan,” kata AKP Diana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggerebekan pertama dilakukan di rumah DI alias D di Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar. Polisi mengamankan empat orang yakni ARP alias C, DI alias D, DJ alias D, dan AA alias R.

Dari penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, polisi menemukan satu poket dan sejumlah klip plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat bruto 2,28 gram (netto 1,40 gram) yang diakui milik ARP. Selain itu, ditemukan dua klip sabu dengan berat bruto 0,29 gram (netto 0,07 gram) milik DI, berikut alat hisap, pipet modifikasi, uang tunai, dan telepon genggam.

Berdasarkan hasil interogasi, ARP mengaku memperoleh sabu dari IR alias A. Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan IR di rumahnya yang masih berada di Dusun Karang Tunggul.

Dari rumah IR, polisi menyita tujuh klip diduga sabu dengan total berat bruto 4,11 gram (netto 0,95 gram), satu unit telepon genggam, alat hisap (bong), uang tunai Rp2,3 juta, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Pengembangan berlanjut setelah penyidik menemukan percakapan WhatsApp antara IR dengan ES alias K yang diduga memesan sabu. Polisi kemudian menangkap ES di wilayah Bayan.

Barang bukti sabu, uang tunai, telepon genggam, serta alat konsumsi yang disita Satresnarkoba Polres Lombok Utara dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Bayan.(Dok.Humas Polda NTB)

Dalam pemeriksaan lanjutan, ES diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga ES alias E, seorang anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah ES alias E di Dusun Karang Bajo.

Hasil penggeledahan tidak menemukan narkotika pada diri ES alias E maupun di bagian utama rumahnya. Namun, di kamar yang ditempati ES alias K ditemukan alat hisap sabu, klip plastik bekas, pipet, sumbu, serta satu unit telepon genggam.

Hasil pemeriksaan laboratorium RSUD Kabupaten Lombok Utara menyatakan ARP, DI, DJ, IR, dan ES alias K positif mengandung metamfetamin dan/atau amfetamin. Sementara AA alias R dan ES alias E dinyatakan negatif.

Polisi juga melakukan pengembangan ke rumah S alias AY di Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Dari lokasi tersebut hanya ditemukan timbangan digital dan alat konsumsi sabu tanpa barang bukti narkotika.

Berdasarkan hasil gelar perkara, ARP alias C dan IR alias A ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan atas dugaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, serta memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

DI alias D dijerat pasal kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Sementara DJ alias D dan ES alias K diproses atas dugaan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Adapun terhadap AA alias R dan ES alias E, proses penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan barang bukti narkotika serta hasil uji laboratorium menunjukkan negatif.

Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Editor : reza

Sumber Berita : Taufik Natanagara

Berita Terkait

Oknum Kepala SPPG Diduga Intimidasi Wartawan di Lombok Barat, JOIN NTB Resmi Melapor ke Polres
Resmi! Kasat Narkoba Polres Bima Kota Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipecat Tidak Hormat
Polda NTB Resmi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel 40 SMK Dinas Dikbud NTB
Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset
Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah
Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati
Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:01 WITA

Viral Kabar Satpol PP Lobar Diusir Saat Razia PS, Begini Fakta Sebenarnya!

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:13 WITA

Gebrakan Asosiasi Pemuda NTB: Ancam Lapor Pusat Jika Izin Koperasi Tambang Tak Beres

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:25 WITA

Kemenhaj Lobar Rampungkan Manasik Lebih Awal, 837 Jemaah Siap Berangkat dalam 3 Kloter

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:04 WITA

Izin Tambang Rakyat NTB Mandek: Benarkah Karena Gubernur Abaikan Presiden? Simak Jawaban Teknis ESDM

Senin, 2 Februari 2026 - 06:04 WITA

Sinergi FDIK UIN Mataram dan Kemenhaj: Menstandardisasi Kompetensi Pembimbing Haji di Era Baru.

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:09 WITA

Kado Terindah Awal Tahun! 2.997 Tenaga Honorer Lobar Akhirnya Resmi Berstatus ASN

Rabu, 28 Januari 2026 - 01:36 WITA

Pemprov NTB dan Direktorat PPA Polda NTB Kolaborasi Berantas Kejahatan Siber Terhadap Perempuan dan Anak

Rabu, 28 Januari 2026 - 01:27 WITA

VIRAL! Potret Memprihatinkan Janda Miskin Ekstrem di Kuripan Selatan, Menanti Uluran Tangan Pemerintah

Berita Terbaru