LOMBOK BARAT, Halontb.com – Sekitar 47.000 warga Kabupaten Lombok Barat kehilangan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada Januari 2025. Penonaktifan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang menyasar 11 juta peserta BPJS PBI di seluruh Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Lombok Barat, Arief Suryawirawan, menegaskan bahwa meskipun terjadi penonaktifan massal, pelayanan kesehatan bagi warga terdampak tetap berjalan normal.
“Dari 11 juta yang dinonaktifkan secara nasional, ada sekitar 200.000 orang berpenyakit kronis. Memang ini berdampak pada layanan kesehatan, tetapi masyarakat Lombok Barat tidak perlu khawatir karena semua tetap akan dilayani,” ujarnya, Rabu (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arief menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan berdasarkan sejumlah indikator yang terbaca dalam sistem pusat. Peserta yang dinonaktifkan umumnya adalah mereka yang:
– Jarang berobat atau tidak aktif memanfaatkan layanan puskesmas
– Terindikasi terlibat pinjaman online (pinjol) atau judi online
– Terdata sudah meninggal dunia
– Terindikasi sebagai ASN, TNI, atau Polri
– Tidak lagi masuk dalam kategori miskin ekstrem
Ia menegaskan bahwa BPJS PBI pusat hanya diperuntukkan bagi warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1–5. Jika seseorang terbaca berada di desil 6, 7, atau 8, maka kepesertaannya berpotensi dinonaktifkan.
Bagi warga yang merasa masih layak menerima BPJS PBI, Pemkab Lombok Barat membuka peluang pengajuan ulang melalui aplikasi Cek Bansos yang difasilitasi pemerintah desa atau kelurahan.
Usulan akan dibahas dalam musyawarah desa atau melalui surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM), kemudian direkap di tingkat kabupaten untuk diajukan oleh Bupati ke Kementerian Sosial guna dilakukan perankingan ulang.
Arief mengingatkan agar pengusulan dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulan, karena DTKS dievaluasi secara berkala.
Menanggapi keluhan masyarakat yang harus bolak-balik mengurus berkas, DSP3A Lombok Barat tengah membangun sistem digital yang lebih sederhana.
“Saat ini sudah ada beberapa warga yang meminta rekomendasi dan semuanya kami layani. Ke depan, cukup dokumennya yang bergerak, bukan keluarga pasien,” jelasnya.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Asisten I Setda Lombok Barat untuk mempercepat penerapan sistem tersebut. Dinas Kesehatan Lombok Barat kini sedang memetakan ulang data 47.000 peserta terdampak per puskesmas sebagai dasar proses reaktivasi.
Meski pemerintah pusat memberi waktu 1–3 bulan, Arief menargetkan penyelesaian lebih cepat.
“Kalau bisa, minggu depan sudah kita bahas. Saya berharap paling lambat Maret saat Ramadan sudah selesai,” katanya.
Namun, ia mengakui bahwa tidak semua dari 47.000 peserta pasti bisa diaktifkan kembali. Hal ini bergantung pada hasil verifikasi pusat.Jika sebagian peserta tidak dapat diaktifkan kembali oleh pusat, Pemkab Lombok Barat berpotensi harus menanggung iuran BPJS mereka melalui APBD.
“Jika dari 47.000 hanya 30.000 yang kembali aktif, maka sekitar 17.000 sisanya bisa jadi ditanggung daerah. Ini tentu membebani anggaran,” ujar Arief.
Arief meminta masyarakat tidak panik atau resah menyikapi penonaktifan ini.
“Insyaallah semua akan kita tangani dengan baik. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar pelayanan tetap berjalan,” tegasnya.
Bagi warga yang setelah diverifikasi ternyata sudah tergolong mampu, ia menegaskan bahwa mereka tidak lagi berhak menerima BPJS PBI.
Terkait peserta BPJS mandiri yang menunggak iuran, Arief menyatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan BPJS Kesehatan untuk memberikan penjelasan dan data kepada masyarakat.











