Ditambahkannya, terkait optimalisasi penerimaan PBBKB, sejak tahun 2019 Pemerintah Provinsi NTB sudah membentuk Tim Pemantauan dan Penertiban BBM yang anggotanya terdiri atas PT. Pertamina dan perangkat daerah lingkup Provinsi NTB, seperti DPMPTSP, Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Biro Perekonomian, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Dinas Kelautan dan Perikanan, SatPol PP serta instansi lainnya yakni KSOP Lembar dan KUPP labuhan Lombok.
Salah satu hasil dari pemantauan ini, terindikasi terdapat penyaluran BBM ilegal untuk keperluan industri perikanan yang ada di Teluk Awang Lombok Tengah, sehingga beberapa waktu lalu Bappenda Provinsi NTB bergerak cepat bersama PT. Pertamina Patra Niaga melakukan pemantauan penyaluran perdana BBM industri (resmi) di Kawasan Pelabuhan Perikanan Teluk Awang.
“Potensi kapal banyak tapi kita tidak tahu pasokan BBM nya darimana, sehingga alhamdulillah kita bersama PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Yamato Sinergi Line selaku agen resmi penyaluran BBM Industri di Teluk Awang, bergerak cepat untuk memasok kebutuhan industri disana,” sebut Hj. Eva.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu ditambahkannya, Bappenda Provinsi NTB berkolaborasi dengan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dan PT. Amman Mineral Industri (AMIN) guna mengoptimalkan PBBKB melalui penggunaan BBM industri untuk keperluan pembangunan smelter di Kabupaten Sumbawa Barat.
Dwi Puja Ariestya, selaku Executive GM Regional Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, juga mengaminkan seluruh harapan dari isi PKS ini. Ia berharap kesepakatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar serta menjadi salah satu dukungan untuk membangun perekonomian di Provinsi NTB, khususnya kontribusi dalam penyetoran pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






