Bappenda Provinsi NTB Bersama PT. Pertamina Patra Niaga Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

- Wartawan

Kamis, 8 Juni 2023 - 22:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, S.P (kanan) dan Executive GM Regional Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Dwi Puja Ariestya menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Rekonsiliasi Data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Kantor Bappenda Provinsi NTB, Kamis (8/6/2023). Foto: Dokumen Bappenda

Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, S.P (kanan) dan Executive GM Regional Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Dwi Puja Ariestya menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Rekonsiliasi Data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Kantor Bappenda Provinsi NTB, Kamis (8/6/2023). Foto: Dokumen Bappenda

Halontb.com – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Rekonsiliasi Data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Kamis (8/6/2023), di Kantor Bappenda Provinsi NTB.

Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Pergub Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dimana salah satu substansinya mengamanatkan agar pelaporan PBBKB menggunakan aplikasi e-PBBKB yang dibangun oleh Bappenda Provinsi NTB. 

Hal ini dimaksudkan untuk memastikan penyampaian data penerimaan PBBKB dilaksanakan secara lebih transparan dan akuntabel. Karena sebagaimana diketahui bahwa PBBKB merupakan salah satu sumber penerimaan pendapatan daerah yang potensial, dimana kontribusinya mencapai 18 persen dari Pendapatan Asli Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, PKS ini juga berkaitan dengan pengalihan hak dan kewajiban dari PT. Pertamina (Persero) kepada PT. Pertamina Patra Niaga yang saat ini menjadi subholding commercial & trading untuk urusan penjualan bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, S.P., pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa melalui PKS ini Pemerintah Provinsi NTB ingin mengoptimalkan penerimaan daerah dari PBBKB, karena merupakan salah satu objek penting penerimaan daerah. Melalui PKS ini ia berharap penyaluran dan data penjualan BBM di NTB menjadi semakin baik.

“Kontribusinya besar, mencapai 18 persen dari PAD dan menjadi primadona untuk penerimaan pendapatan di NTB. Tentunya ini sangat diharapkan untuk membiayai berbagai program-program pembangunan,” ungkap Hj. Eva.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

APKLI Audiensi dengan DPRD Lombok Barat: Siap Jadi Role Model Penataan PKL Nasional
Kopihyang Corner Buka Cabang Ketiga di Gerung, Rangkaian Grand Opening Diwarnai Aksi Sosial Santun Anak Yatim
Tak Sekadar Bicara Listrik, PLN UIW NTB Bangun Kesadaran Generasi Muda Lawan Kekerasan Seksual Lewat Srikandi Goes to Campus
Edukasi Keselamatan Kelistrikan Jadi Prioritas, PLN UIW NTB Gandeng Pemkab Lombok Barat Bangun Budaya Zero Accident
PLN Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik di NTB, 51 SPKLU Beroperasi dan Media Diajak Kawal Transformasi Energi
Sentuh Ujung Lombok Barat, Gerakan Pangan Murah Pemprov NTB Sukses Tekan Harga Sembako
Keselamatan Jadi Prioritas, PLN UP3 Selaparang Satukan Langkah Seluruh Personel Perkuat Budaya K3
Perkuat Literasi Digital Pelanggan, Srikandi PLN Selaparang Gencarkan Sosialisasi PLN Mobile di Lombok Timur

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:30 WITA

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Tewas Terbakar di Lombok Tengah

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:20 WITA

Kapolda NTB Beri Santunan Korban Tersulut Api di Ponpes di Lombok Tengah, Tersangka Segera Diumumkan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 02:04 WITA

Brigjen LMI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG, Lurah Dasan Geres Ungkap Sosoknya yang Aktif Berkurban dan Peduli Sosial

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:07 WITA

Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Senin, 29 Juni 2026 - 06:55 WITA

Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Berita Terbaru