Skandal Lahan MXGP Samota Melebar, Penilai Harga Tanah Resmi Jadi Tersangka

- Wartawan

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pengawalan tersangka kasus pengadaan lahan MXGP Samota di kantor Kejati NTB, Kamis (29/1).(Foto: Istimewa)

Suasana pengawalan tersangka kasus pengadaan lahan MXGP Samota di kantor Kejati NTB, Kamis (29/1).(Foto: Istimewa)

Mataram,Halontb.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa, terus bergulir dan menyeret aktor baru. Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan Pung Saifullah Julkarnain, pemilik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pusat, sebagai tersangka ketiga dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan keterkaitan langsung Saifullah dalam proses penilaian harga tanah yang menjadi dasar pembayaran pembebasan lahan oleh pemerintah daerah.

Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said, menyampaikan bahwa Saifullah langsung ditahan setelah diperiksa intensif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tetapkan PSJ sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kuripan,” katanya.

Menurut Zulkifli, penahanan dilakukan tidak hanya karena ancaman hukuman berat, tetapi juga karena sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif.

“Tersangka telah dipanggil empat kali secara sah, namun baru hadir kali ini,” ujarnya.

Dalam konstruksi perkara, Saifullah bertindak sebagai pihak yang mengikat kontrak appraisal dengan Pemkab Sumbawa. Ia memiliki kewenangan menentukan nilai ekonomis lahan yang akan dibebaskan untuk proyek MXGP.

“Hasil penilaian itulah yang kemudian menjadi dasar pembayaran,” jelas Zulkifli.

Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Subhan selaku mantan Kepala BPN Sumbawa dan M. Julkarnain yang tergabung dalam tim penilai. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam proses pengadaan lahan tersebut.

Kasus ini menguatkan dugaan bahwa persoalan pengadaan lahan MXGP bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan melibatkan rangkaian keputusan yang berdampak pada keuangan negara.

Kuasa hukum Saifullah, Triyono Hariyanto, membantah tuduhan adanya unsur pidana. Ia menyebut kliennya tidak memiliki niat jahat.

“Harus ada mens rea dalam perkara pidana. Klien kami hanya menjalankan kontrak penilaian,” katanya.

Ia juga menegaskan kliennya tidak menerima uang dari proses pembebasan lahan.

“Ini bukan korupsi, melainkan persoalan maladministrasi,” ujarnya.

Meski demikian, Kejati NTB memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri peran pihak lain, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam mekanisme penilaian lahan serta proses administrasi di tingkat pemerintah daerah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PLN UIW NTB Jadikan Semangat Kemerdekaan Sebagai Energi Pemberdayaan UMKM Perempuan di Kota Bima
Maknai Kemerdekaan dengan Aksi Nyata, PLN UIW NTB Bangun Masa Depan Anak Bangsa Lewat Bantuan Pendidikan YBM PLN
Kolaborasi PLN dan BPBD Berbuah Manis, Desa Gerimak Indah Naik Status Jadi Destana Pratama Berkat Penguatan Perempuan
Listrik Andal Jadi Wujud Pengabdian di Hari Kemerdekaan, PLN UIW NTB Pastikan Seluruh Sistem Siap Operasi
PLN NTB Pilih Rawat Jaringan Tanpa Memadamkan Listrik, Strategi Modern Jaga Kepercayaan Pelanggan
Semangat Kemerdekaan Tak Hanya Dikibarkan, PLN dan TNI Wujudkan Lewat Kolaborasi Menjaga Terangnya Lombok Timur
Dari Listrik Andal Menuju Sumbawa Maju, PLN Siapkan Energi untuk Menopang Investasi dan Pariwisata KEK Samota
Momentum Hari Kebaya Nasional, PLN NTB Tampilkan Wajah Baru Pelayanan: Humanis, Digital, dan Dipimpin Semangat Srikandi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:58 WITA

Dicecar Puluhan Pertanyaan KPK Selama Dua Jam, Wabup UNA: Syukurnya Tak Pernah Dilibatkan Proyek

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:03 WITA

Wabup UNA dan Sejumlah Pejabat Lombok Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus OTT Bupati LAZ

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:57 WITA

Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:40 WITA

Polres Lombok Barat Perketat Penertiban Knalpot Brong Jelang HUT RI ke-81: Edukasi dan Penindakan Jadi Prioritas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:43 WITA

Heboh Isu Penculikan Anak di Sekotong Ternyata Curas, Korban Dijebak Modus Bantuan Sembako

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:24 WITA

Tiga Anggota DPRD NTB Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Siluman

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:41 WITA

Polresta Mataram Gelar 44 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:44 WITA

Polresta Mataram Ringkus Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram Saat Hendak Kabur ke Malaysia

Berita Terbaru