Skandal Lahan MXGP Samota Melebar, Penilai Harga Tanah Resmi Jadi Tersangka

- Wartawan

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pengawalan tersangka kasus pengadaan lahan MXGP Samota di kantor Kejati NTB, Kamis (29/1).(Foto: Istimewa)

Suasana pengawalan tersangka kasus pengadaan lahan MXGP Samota di kantor Kejati NTB, Kamis (29/1).(Foto: Istimewa)

Mataram,Halontb.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa, terus bergulir dan menyeret aktor baru. Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan Pung Saifullah Julkarnain, pemilik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pusat, sebagai tersangka ketiga dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan keterkaitan langsung Saifullah dalam proses penilaian harga tanah yang menjadi dasar pembayaran pembebasan lahan oleh pemerintah daerah.

Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said, menyampaikan bahwa Saifullah langsung ditahan setelah diperiksa intensif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tetapkan PSJ sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kuripan,” katanya.

Menurut Zulkifli, penahanan dilakukan tidak hanya karena ancaman hukuman berat, tetapi juga karena sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif.

“Tersangka telah dipanggil empat kali secara sah, namun baru hadir kali ini,” ujarnya.

Dalam konstruksi perkara, Saifullah bertindak sebagai pihak yang mengikat kontrak appraisal dengan Pemkab Sumbawa. Ia memiliki kewenangan menentukan nilai ekonomis lahan yang akan dibebaskan untuk proyek MXGP.

“Hasil penilaian itulah yang kemudian menjadi dasar pembayaran,” jelas Zulkifli.

Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Subhan selaku mantan Kepala BPN Sumbawa dan M. Julkarnain yang tergabung dalam tim penilai. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam proses pengadaan lahan tersebut.

Kasus ini menguatkan dugaan bahwa persoalan pengadaan lahan MXGP bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan melibatkan rangkaian keputusan yang berdampak pada keuangan negara.

Kuasa hukum Saifullah, Triyono Hariyanto, membantah tuduhan adanya unsur pidana. Ia menyebut kliennya tidak memiliki niat jahat.

“Harus ada mens rea dalam perkara pidana. Klien kami hanya menjalankan kontrak penilaian,” katanya.

Ia juga menegaskan kliennya tidak menerima uang dari proses pembebasan lahan.

“Ini bukan korupsi, melainkan persoalan maladministrasi,” ujarnya.

Meski demikian, Kejati NTB memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri peran pihak lain, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam mekanisme penilaian lahan serta proses administrasi di tingkat pemerintah daerah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Lombok Barat Perketat Izin Ritel Modern, Libatkan Pemdes demi Lindungi UMKM
Pemprov NTB Gelar Pasar Murah di Lombok Barat, Kades Taman Ayu Berharap Program Terus Berlanjut
Investor Australia Merugi, Pemprov NTB Tegaskan Proyek Marina Bay City Bukan Investasi Resmi Daerah
Tebar Qurban Insan Amanah 2026, Bank NTB Syariah Hadirkan Kebahagiaan hingga Pelosok NTB
TASPEN Gandeng Bank NTB Syariah, Penyerahan Hak Pensiun Pejabat Negara Berlangsung Penuh Makna
Tak Hanya Hadirkan Listrik, PLN UIW NTB Tebar Kepedulian Lewat Kurban Iduladha untuk 1.800 Penerima Manfaat
Listrik Tetap Menyala Saat Iduladha, PLN NTB Buktikan Kesiapan Sistem dan Kekuatan Personel di Lapangan
Dari Lombok ke Jepang dan Malaysia, Bank NTB Syariah Buka Jalan Baru PMI Lewat Skema KUR Berbasis Perlindungan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:10 WITA

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:36 WITA

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00 WITA

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:49 WITA

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:49 WITA

Polda NTB Ungkap 184 Kasus 3C dan Amankan 232 Tersangka dalam 5 Bulan

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:17 WITA

BGN dan Polda NTB Ungkap Penipuan Dapur MBG Rp950 Juta di Lotim, Satu Terduga Ditetapkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:47 WITA

Pencurian di Labuapi Berakhir Tragis: Terduga Pelaku Tewas Usai Dihakimi Warga

Berita Terbaru