Dua Pekan Disegel, Kantor Desa Kebon Ayu Akhirnya Dibuka Usai Mediasi Bersama Wabup UNA

- Wartawan

Kamis, 10 September 2026 - 13:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Desa Kebon Ayu, Gerung, Lombok Barat, kembali dibuka setelah penyegelan selama kurang lebih dua pekan berakhir melalui kesepakatan mediasi, Kamis (10/9/2026).(Foto: Istimewa)

Kantor Desa Kebon Ayu, Gerung, Lombok Barat, kembali dibuka setelah penyegelan selama kurang lebih dua pekan berakhir melalui kesepakatan mediasi, Kamis (10/9/2026).(Foto: Istimewa)

LOMBOK BARAT, Halontb.com — Polemik penyegelan kantor Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, akhirnya menemui titik terang. Setelah lebih kurang dua pekan pelayanan publik di kantor desa tersebut terganggu akibat aksi penyegelan oleh pihak ahli waris, sengketa lahan itu resmi dimediasi di ruang kerja Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha (UNA), pada Kamis.

Pertemuan mediasi tersebut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Anggota DPRD Lombok Barat Akhyar Rosidi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Barat, Kepala Desa Kebon Ayu, serta ahli waris atas nama Sai’in bersama keluarga besarnya.

Baca juga: Kantor Desa Kebon Ayu Kembali Disegel, Pelayanan Publik Terganggu, Kades Kasim Tempuh Jalur Hukum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam mediasi tersebut, dicapai dua poin kesepakatan penting. Wabup UNA menjelaskan bahwa poin pertama adalah membuka kembali segel kantor desa agar pelayanan kepada masyarakat tidak lagi terganggu. Poin kedua, seluruh pihak sepakat menempuh jalur musyawarah dan kekeluargaan melalui forum mediasi lanjutan, bukan jalur hukum di pengadilan.

“Kesepakatannya itu tadi. Satu, membuka segel supaya pelayanan kembali,” ujar UNA kepada awak media usai pertemuan.

Ia menegaskan, proses pembukaan segel dilakukan bersama antara pihak Pemerintah Desa (Pemdes) yang dibantu aparat Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, sebagai bagian dari kesepakatan bersama hasil mediasi.

Sai’in, pihak keluarga ahli waris lahan yang disengketakan di lokasi Kantor Desa Kebon Ayu, usai mengikuti mediasi bersama Wakil Bupati Lombok Barat.

Sementara itu, Sai’in, salah satu ahli waris dari lahan yang disengketakan, menyatakan kesediaannya membuka segel kantor desa tanpa paksaan dari pihak mana pun. Ia mengaku memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan status tanah tersebut secara kekeluargaan, sesuai arahan Bupati.

“Untuk sementara ini saya yang buka sendiri, tidak ada paksaan apapun,” kata Sai’in.

Baca juga: Wabup Lobar Minta Segel Kantor Desa Kebon Ayu Dibuka, Sengketa Lahan Jangan Korbankan Warga

Ia menambahkan bahwa apabila dalam kurun waktu tersebut belum ada penyelesaian maupun kepastian, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk kembali melakukan penyegelan.

“Kalau tidak cepat diselesaikan, maka disegel lagi. Paling lambat mungkin satu minggu,” tegasnya.

Sai’in memastikan pihak keluarga tidak berkeinginan membawa perkara ini ke ranah pengadilan dan lebih memilih penyelesaian secara musyawarah mufakat bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Terkait dasar hukum klaim atas lahan tersebut, Sai’in menyebut bahwa keluarganya memegang bukti kepemilikan berupa Pipil Garuda atas nama Amak Seimah, yang disebutnya telah diperlihatkan langsung kepada Bupati Lombok Barat.

Ia mengklaim dokumen tersebut sudah cukup sebagai bukti hak milik, meskipun sertifikat tanah secara resmi belum diterbitkan.

“Dasar hukum kepemilikan, itu ada bukti Pipil Garuda yang sudah dilihat sama Bupati. Itu hak milik saya sendiri, sudah sah,” ujarnya.

Baca juga: BAP DPD RI Desak Percepatan Reforma Agraria Sekotong, 58,55 Hektare untuk 57 Warga Segera Diproses

Sai’in juga mengonfirmasi bahwa laporan yang sebelumnya sempat ia ajukan ke Kepolisian Resor (Polres) setempat sudah ditangani langsung oleh Kapolres dan dinyatakan tidak ada masalah lebih lanjut dari pihaknya.

Namun ia menyebut pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini, disebut sebagai Kasim, masih perlu menempuh proses komunikasi dan pencabutan laporan lebih lanjut bersama Polres.

Nurul Adha menyatakan pemerintah kabupaten akan menindaklanjuti kesepakatan mediasi tersebut secepat mungkin, mengingat pelayanan publik di kantor desa telah terganggu cukup lama.

“Insyaallah kita akan secepatnya. Mohon doanya, banyak sekali tugas yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Ia berharap forum mediasi lanjutan dapat segera digelar sebelum tenggat waktu satu minggu yang disepakati berakhir, sehingga status lahan yang menjadi lokasi kantor Desa Kebon Ayu dapat memiliki kepastian hukum yang jelas tanpa harus melalui jalur litigasi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BAP DPD RI Desak Percepatan Reforma Agraria Sekotong, 58,55 Hektare untuk 57 Warga Segera Diproses
Sengketa Akses Jalan Kaliana Residence, Pengembang Klaim Izin Lengkap dan Siap Perbaiki Infrastruktur
Tanggapi Kuasa Hukum Ahli Waris Senah, Justice Law Firm Tegaskan Status Tanah Wakaf Masjid Kuripan
Putusan Bebas Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman Disorot, Asmuni, A.Ma Desak Kejagung Lakukan Kajian Yuridis
Warga Gerung Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan, Keluarga Tolak Autopsi
Dinilai Cemarkan Nama Baik, Ponpes Al-Ishlahuddiny Beri Ultimatum 3×24 Jam ke TVOne
Pasca Pemasangan Plang, Sengketa Lahan Wakaf di Kuripan Memanas: Pemdes Klaim Putusan Hukum, Ahli Waris Soroti Prosedur
Kecam Dugaan Penistaan Al-Qur’an, MUI Lombok Barat Minta APH Bertindak Tegas

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 04:30 WITA

Pemprov NTB Cari Jalan Keluar Krisis Air Bersih Gili

Rabu, 2 September 2026 - 17:30 WITA

Warga Labuapi Tolak Pembangunan Akses Jalan Perumahan, Petani Persoalkan Pemindahan Saluran Irigasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:08 WITA

Tiket MotoGP Mandalika 2026 Sudah Terjual 50%, Pemprov NTB Genjot Infrastruktur dan Layanan Inklusif

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:19 WITA

Korban KMP Putri Yasmin Meninggal setelah Delapan Hari Dirawat, Keluarga Pertanyakan Tanggung Jawab Perusahaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:02 WITA

Hari Ketiga Pencarian KMP Putri Yasmin, Satu Penumpang Selamat, 4 Orang Masih Dicari

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:13 WITA

Wabup UNA Bersama Menhub dan Gubernur NTB Jenguk Korban KMP Putri Yasmin di RSUD Tripat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:07 WITA

Jelang Maulid, Disdag Lobar Intensifkan Sidak Harga dan Siapkan Pasar Murah Antisipasi Lonjakan Sembako

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:04 WITA

Setahun Lebih Rusak Parah Tanpa Perbaikan, Warga Terpaksa Melintas di Jembatan Bakong

Berita Terbaru