LOMBOK BARAT, Halontb.com — Polemik penyegelan kantor Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, akhirnya menemui titik terang. Setelah lebih kurang dua pekan pelayanan publik di kantor desa tersebut terganggu akibat aksi penyegelan oleh pihak ahli waris, sengketa lahan itu resmi dimediasi di ruang kerja Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha (UNA), pada Kamis.
Pertemuan mediasi tersebut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Anggota DPRD Lombok Barat Akhyar Rosidi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Barat, Kepala Desa Kebon Ayu, serta ahli waris atas nama Sai’in bersama keluarga besarnya.
Baca juga: Kantor Desa Kebon Ayu Kembali Disegel, Pelayanan Publik Terganggu, Kades Kasim Tempuh Jalur Hukum
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam mediasi tersebut, dicapai dua poin kesepakatan penting. Wabup UNA menjelaskan bahwa poin pertama adalah membuka kembali segel kantor desa agar pelayanan kepada masyarakat tidak lagi terganggu. Poin kedua, seluruh pihak sepakat menempuh jalur musyawarah dan kekeluargaan melalui forum mediasi lanjutan, bukan jalur hukum di pengadilan.
“Kesepakatannya itu tadi. Satu, membuka segel supaya pelayanan kembali,” ujar UNA kepada awak media usai pertemuan.
Ia menegaskan, proses pembukaan segel dilakukan bersama antara pihak Pemerintah Desa (Pemdes) yang dibantu aparat Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, sebagai bagian dari kesepakatan bersama hasil mediasi.

Sementara itu, Sai’in, salah satu ahli waris dari lahan yang disengketakan, menyatakan kesediaannya membuka segel kantor desa tanpa paksaan dari pihak mana pun. Ia mengaku memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan status tanah tersebut secara kekeluargaan, sesuai arahan Bupati.
“Untuk sementara ini saya yang buka sendiri, tidak ada paksaan apapun,” kata Sai’in.
Baca juga: Wabup Lobar Minta Segel Kantor Desa Kebon Ayu Dibuka, Sengketa Lahan Jangan Korbankan Warga
Ia menambahkan bahwa apabila dalam kurun waktu tersebut belum ada penyelesaian maupun kepastian, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk kembali melakukan penyegelan.
“Kalau tidak cepat diselesaikan, maka disegel lagi. Paling lambat mungkin satu minggu,” tegasnya.
Sai’in memastikan pihak keluarga tidak berkeinginan membawa perkara ini ke ranah pengadilan dan lebih memilih penyelesaian secara musyawarah mufakat bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Terkait dasar hukum klaim atas lahan tersebut, Sai’in menyebut bahwa keluarganya memegang bukti kepemilikan berupa Pipil Garuda atas nama Amak Seimah, yang disebutnya telah diperlihatkan langsung kepada Bupati Lombok Barat.
Ia mengklaim dokumen tersebut sudah cukup sebagai bukti hak milik, meskipun sertifikat tanah secara resmi belum diterbitkan.
“Dasar hukum kepemilikan, itu ada bukti Pipil Garuda yang sudah dilihat sama Bupati. Itu hak milik saya sendiri, sudah sah,” ujarnya.
Baca juga: BAP DPD RI Desak Percepatan Reforma Agraria Sekotong, 58,55 Hektare untuk 57 Warga Segera Diproses
Sai’in juga mengonfirmasi bahwa laporan yang sebelumnya sempat ia ajukan ke Kepolisian Resor (Polres) setempat sudah ditangani langsung oleh Kapolres dan dinyatakan tidak ada masalah lebih lanjut dari pihaknya.
Namun ia menyebut pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini, disebut sebagai Kasim, masih perlu menempuh proses komunikasi dan pencabutan laporan lebih lanjut bersama Polres.
Nurul Adha menyatakan pemerintah kabupaten akan menindaklanjuti kesepakatan mediasi tersebut secepat mungkin, mengingat pelayanan publik di kantor desa telah terganggu cukup lama.
“Insyaallah kita akan secepatnya. Mohon doanya, banyak sekali tugas yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Ia berharap forum mediasi lanjutan dapat segera digelar sebelum tenggat waktu satu minggu yang disepakati berakhir, sehingga status lahan yang menjadi lokasi kantor Desa Kebon Ayu dapat memiliki kepastian hukum yang jelas tanpa harus melalui jalur litigasi.








