LOMBOK BARAT, Halontb.com — Aktivitas pelayanan publik di Kantor Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, lumpuh total pada Rabu (26/8/2026) setelah bangunan kantor tersebut mendadak disegel menggunakan tumpukan bambu. Penyegelan yang terjadi tanpa pemberitahuan sebelumnya ini membuat seluruh akses ke dalam ruangan kantor tertutup rapat.
Kepala Desa Kebon Ayu, Kasim, mengaku dirinya bahkan tidak mengetahui secara pasti kapan dan oleh siapa penyegelan tersebut dilakukan. Ia baru mendapati kondisi kantor sudah tersegel saat hendak beraktivitas seperti biasa.
“Segel kantor desa Kebon Ayu, saya juga sebenarnya tidak tahu persoalan ini, tidak tahu kapan waktunya. Tiba-tiba masuk kantor, kantor sudah disegel,” ujar Kasim saat ditemui sejumlah awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia memastikan bahwa penyegelan baru terjadi pada hari itu, karena semalam sebelumnya kondisi kantor desa masih terbuka dan berfungsi normal. Akibat kejadian ini, seluruh pelayanan administratif kepada warga terpaksa dihentikan sementara lantaran akses ke dalam ruangan tertutup total, termasuk berkas dan peralatan kantor yang masih tertahan di dalam.
Meski mengaku tidak mengetahui secara pasti pelaku penyegelan, Kasim menyebut adanya peringatan sebelumnya dari seorang warga bernama Amaq Sai’in, yang sepekan sebelum kejadian sempat mendatangi kantor desa dan menyampaikan niatnya untuk menyegel kantor tersebut lantaran sejumlah permintaannya belum dipenuhi pihak desa.
Saat didesak mengenai bentuk tuntutan yang dimaksud, Kasim awalnya enggan merinci. Namun ketika disinggung soal dugaan permintaan uang senilai Rp50 juta, ia membenarkan hal tersebut sebagai bagian dari tuntutan yang diajukan.
“Untuk sementara itu bagian dari yang diminta,” katanya. Ia bahkan mengakui bahwa permintaan yang diajukan pihak bersangkutan tidak hanya soal uang, melainkan mencakup sejumlah hal lain yang belum bisa dipenuhi pemerintah desa.
Baca juga:MAN Lombok Barat Gelar Maulid Nabi dan Tasyakkuran Milad, Teguhkan Semangat Meneladani Rasulullah
Kasim menjelaskan, Amaq Sai’in merupakan warga Desa Kebon Ayu yang berdomisili di Dusun Penarukan Laut. Soal motif di balik aksi penyegelan, ia mengaku belum bisa memastikan apakah hal itu terkait klaim kepemilikan lahan atau persoalan lain, dan memilih tidak berspekulasi lebih jauh.
Kasim mengungkapkan, ini bukan kali pertama Kantor Desa Kebon Ayu mengalami penyegelan. Kejadian serupa pernah terjadi sejak 6 Januari 2026 hingga Mei 2026, dan pihak desa disebut telah menempuh berbagai upaya penyelesaian, termasuk mediasi baik secara kelembagaan maupun personal, sehingga sempat diyakini persoalan telah tuntas.
Namun, penyegelan kembali terjadi pada Rabu ini tanpa keterangan yang jelas dari pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Kami tidak berasumsi panjang lebar, cuma inilah yang hari ini kami dapatkan,” ujarnya.
Baca juga: Kapolda Bersama Gubernur NTB Tinjau Rumah Adat Sasak Sade yang Terbakar
Ia menambahkan, upaya mediasi yang selama ini dilakukan pemerintah desa tampaknya dianggap tidak berarti oleh pihak keluarga Amaq Sihin. Meski demikian, ia menegaskan situasi keamanan di Desa Kebon Ayu secara umum tetap terkendali.
Menanggapi kejadian ini, pemerintah desa menyatakan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa penyegelan ke Polres Lombok Barat. Selain itu, laporan juga telah disampaikan ke pihak kepolisian sektor setempat, Camat, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Kami sudah melaporkan ke Polres Lombok Barat,” tegas Kasim, sembari memastikan laporan tersebut telah resmi diterima.
Baca juga: Dikbud Lobar Klarifikasi Temuan BPK soal Dana BOS, Sebut Pengembalian Sudah Capai 60 Persen
Menurutnya, laporan yang dibuat masih berupa laporan kejadian dan belum mengarah pada ranah pidana maupun perdata secara spesifik. Ia menegaskan bahwa penyegelan kantor desa akan tetap dibiarkan hingga ada kejelasan tindak lanjut dari pihak berwenang.
Untuk mengantisipasi terganggunya pelayanan masyarakat dalam jangka panjang, pihak desa berencana mencari alternatif tempat pelayanan, meski hal itu terkendala oleh dokumen dan peralatan kantor yang masih berada di dalam ruangan yang tersegel.
Baca juga: Tanggapi Kuasa Hukum Ahli Waris Senah, Justice Law Firm Tegaskan Status Tanah Wakaf Masjid Kuripan
Menjawab kemungkinan munculnya kritik dari warga yang menilai dirinya tega melaporkan sesama warga desa, Kasim menyatakan hal itu merupakan hak setiap warga untuk berpendapat. Ia menegaskan pemerintah desa, bersama seluruh kepala dusun, telah berupaya maksimal menjalankan tugas pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat.
“Apapun pendapat masyarakat, namun kami bisa pastikan bahwa kami sudah melakukan upaya-upaya terbaik. Biarlah hukum yang akan menjawab,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut bertanggung jawab atas penyegelan tersebut, maupun konfirmasi lanjutan dari Polres Lombok Barat terkait status penanganan laporan.










