LOMBOK BARAT, Halontb.com — Penyidikan kasus dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi proyek yang menjerat Bupati nonaktif Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat alat bukti dengan menggeledah dua rumah pribadi milik tersangka di Jalan Mutiara, BTN Belencong, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Kamis malam (23/7).
Berdasarkan pantauan media ini di lokasi, tim penyidik lembaga antirasuah tiba di lokasi pertama pada pukul 20.30 Wita dengan mengerahkan rombongan berisikan enam kendaraan roda empat. Setibanya di kawasan perumahan tersebut, tim langsung bergerak cepat membagi personel untuk melakukan penggeledahan secara simultan di dua titik berbeda.
Baca juga: KPK Segel Dua Mobil di Rumah Dinas Bupati Lombok Barat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Titik pertama penggeledahan menyasar rumah LAZ di Jalan Mutiara Nomor M.18. Tidak berselang lama, tim kedua bergerak menggeledah rumah milik tersangka lainnya yang berada di jalur yang sama, yakni di Jalan Mutiara Nomor P.1, yang letaknya tidak jauh dari lokasi pertama.
Kehadiran aparat penegak hukum dan pengamanan dari unsur terkait di sekitar lokasi dibenarkan oleh aparat setempat. “Iya, betul,” ujar salah seorang anggota Satpol PP Lombok Barat yang bertugas di sekitar lokasi penggeledahan, namun enggan disebutkan identitasnya.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati, Rumah Dinas, hingga Dinas PUPRPKP Lombok Barat
Langkah penggeledahan rumah pribadi ini merupakan rangkaian lanjutan dari serangkaian penindakan yang dilakukan KPK di Lombok Barat. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu mendatangi dan menggeledah ruang kerja di Kantor Bupati Lombok Barat serta Pendopo Bupati Lombok Barat.
Dalam giat penggeledahan di pendopo sebelumnya, penyidik KPK tampak keluar dengan membawa sejumlah koper yang diduga berisi dokumen serta barang bukti penting guna melengkapi berkas perkara.
Baca juga: Gubernur NTB Tunjuk Wabup Lombok Barat Jalankan Tugas Bupati
Rentetan penegakan hukum ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada Senin (20/7) lalu. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan total 19 orang untuk menjalani pemeriksaan awal di Markas Komando (Mako) Brimob Polda NTB.
Dari hasil pemeriksaan intensif, sebanyak tujuh orang kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan, yang meliputi tiga pejabat penting dari Kabupaten Lombok Barat yaitu Bupati nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman, dan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi, serta satu pihak swasta di Jakarta atas nama Alvonsus Gani selaku Direktur PT Meconel Sistim Instrumen (MSI).
Baca juga: Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK Usai Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Disegel
Sehari setelahnya, tepatnya pada Selasa (21/7), KPK secara resmi mengumumkan status hukum ketiganya. Lembaga antirasuah menetapkan Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pelanggaran konflik kepentingan dalam pengadaan, suap, serta penerimaan gratifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta mengamankan berbagai barang bukti tambahan guna menuntaskan penyidikan perkara tersebut.











