LOMBOK BARAT, Halontb.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Fraksi Partai NasDem, H. Suharto, ST., MM., mengambil langkah konkret dalam membentengi masyarakat dari bahaya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Selama tiga hari berturut-turut, mulai 26 hingga 28 Juni 2026, ia menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman/Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Ilegal dan Judi Online.
Kegiatan ini menyasar masyarakat di berbagai titik, di antaranya Dusun Mendagi dan Dusun Barabokong di Desa Beleka, Kecamatan Gerung, serta Desa Dasan Baru, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.
Baca juga: Polemik Tabungan Siswa SDN 5 Babussalam Berakhir, Seluruh Dana Dikembalikan Sebelum Tenggat Waktu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam paparannya, H. Suharto menegaskan bahwa kemajuan teknologi harus dimanfaatkan untuk hal produktif, bukan justru menjerumuskan masyarakat ke dalam praktik ilegal yang merusak ekonomi keluarga.
“Judi online dan pinjol ilegal adalah jeratan yang menjanjikan kemudahan instan, padahal dampaknya sangat destruktif. Mulai dari kehancuran ekonomi keluarga, gangguan kesehatan mental, hingga memicu tindak kriminalitas akibat tekanan utang,” ujar H. Suharto dalam sambutannya.
Baca juga: BPKH Resmi Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Sediakan 9 Posisi Strategi untuk Talenta Terbaik
Ia berpesan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan mendadak dari judi online yang sistemnya sudah diatur agar pemain selalu kalah. Ia juga mengingatkan agar warga menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KTP, foto selfie, dan kode OTP untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Senada dengan H. Suharto, Basriadi, M.H., yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini mengungkapkan bahwa urgensi Raperda ini disusun karena belum adanya dasar hukum daerah yang spesifik mengatur pencegahan dan penanggulangan dampak judol dan pinjol ilegal.
Baca juga: Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
“NTB termasuk daerah dengan tingkat kredit macet pinjol yang cukup tinggi. Raperda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta memperkuat koordinasi antarlembaga,” jelas Basriadi.
Basriadi merinci, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut memuat sejumlah langkah strategis untuk mencegah maraknya pinjaman online ilegal dan judi online. Di antaranya melalui deteksi dan antisipasi dini dengan patroli siber, pemetaan aplikasi serta situs web ilegal, serta penguatan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.
Selain itu, Raperda juga mengatur pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan pemerintah daerah, aparat kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perguruan tinggi. Pemerintah juga akan menyediakan layanan rehabilitasi bagi korban yang mengalami ketergantungan, sementara satuan pendidikan diwajibkan membentuk Satgas Pelajar Anti Judi Online dan Pinjaman Online sebagai upaya pencegahan sejak dini.
Baca juga: Kembalikan Figur Ayah di Sekolah, SMKN 1 Gerung Jadi Pelopor Gerakan GEMAR di NTB
Lebih jauh, Raperda ini juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat untuk berani melaporkan praktik-praktik ilegal di lingkungan sekitar serta membangun ketahanan ekonomi keluarga melalui kegiatan produktif.
Melalui sosialisasi ini, H. Suharto berharap masyarakat NTB semakin sadar dan mampu membentengi diri dari ancaman digital. Ia menekankan bahwa tidak ada keberhasilan yang instan tanpa kerja keras dan usaha yang nyata.
“Mari kita bangun budaya produktif. Gunakan internet untuk belajar dan berdagang, bukan untuk merusak martabat diri dan keluarga,” pungkas legislator dari Partai NasDem tersebut.











