LOMBOK BARAT, Halontb.com – Pemerintah Desa Mekarsari, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, hingga kini belum memiliki lahan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kondisi tersebut membuat pemerintah desa berharap alokasi Dana Desa (DD) yang semula diperuntukkan bagi program tersebut dapat dikembalikan atau dialihkan sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Kepala Desa Mekarsari, Sapinah, menjelaskan bahwa kendala utama yang dihadapi desa adalah keterbatasan aset tanah yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan KDMP. Menurutnya, aset yang ada saat ini merupakan milik pemerintah daerah dan telah memiliki fungsi pelayanan publik.
Baca juga: Wamendagri: Strategi Gubernur NTB Patut Menjadi Inspirasi Gubernur Se-Indonesia
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada tanah milik kabupaten yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan puskesmas. Kemudian ada juga tanah sekitar 35 are yang difungsikan sebagai lapangan umum. Kalau sebagian lahannya diambil, tentu akan mengganggu fungsi fasilitas umum tersebut,” ujar Sapinah saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/7).
Ia mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Desa Mekarsari belum memiliki tanah desa yang dapat dijadikan lokasi pembangunan koperasi sebagaimana ketentuan program tersebut.
Sapinah mengungkapkan, dirinya memperoleh informasi bahwa desa-desa yang belum memiliki lokasi pembangunan KDMP berpeluang mendapatkan kembali alokasi Dana Desa yang sebelumnya diarahkan untuk program tersebut. Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih bersifat informal dan belum dituangkan dalam aturan resmi pemerintah.
Baca juga: Porprov XII Resmi Dibuka, Gubernur Pacu Prestasi Atlet dan Kesiapan PON 2028
“Informasi yang kami terima, bagi desa yang belum memiliki lokasi pembangunan KDMP, Dana Desa itu akan dikembalikan ke desa. Tetapi itu baru sebatas informasi, belum ada aturan tertulisnya,” katanya.
Karena itu, Pemerintah Desa Mekarsari masih menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat mengenai mekanisme penggunaan Dana Desa bagi desa yang mengalami kendala penyediaan lahan.
Meski demikian, Sapinah berharap apabila Dana Desa tersebut memang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan KDMP, pemerintah memberikan fleksibilitas penggunaannya, termasuk untuk pengadaan lahan terlebih dahulu.
“Harapan kami, kalau memang Dana Desa itu tetap harus digunakan untuk pembangunan KDMP, semoga bisa dipakai lebih dulu untuk membeli tanah. Sebab sampai sekarang kami memang belum memiliki lahan,” ujarnya.
Menurutnya, penyediaan lahan menjadi kebutuhan paling mendesak agar pembangunan KDMP di Desa Mekarsari dapat direalisasikan sesuai rencana pemerintah.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada lokasi yang memenuhi syarat untuk pembangunan koperasi tersebut. Kondisi itu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah desa dalam mendukung pelaksanaan program nasional.
Baca juga: Tekan Angka Pernikahan Dini, DSP3A Lombok Barat Jadikan Gerung Selatan Percontohan Desa Ramah Anak
Pemerintah Desa Mekarsari berharap pemerintah pusat segera menerbitkan petunjuk teknis maupun regulasi yang memberikan kepastian bagi desa-desa yang menghadapi keterbatasan lahan, sehingga pelaksanaan program KDMP dapat berjalan tanpa menghambat kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.











