LOMBOK BARAT, Halontb.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Suharto, ST., MM, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Ilegal serta Judi Online. Kegiatan yang berlangsung dari 24 hingga 26 Juli 2026 ini menyasar warga di Lingkungan Dasan Geres Tengah, Kelurahan Dasan Geres, Kecamatan Gerung.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lingkungan Dasan Geres Tengah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para remaja dan pemuda setempat, Sabtu (25/7). Sebelumnya, rangkaian sosialisasi serupa telah dilaksanakan di Dusun Nyiur Lembang, Lembar, dan Desa Mesanggok.
Baca juga: Perangi Judol dan Pinjol Ilegal, Anggota DPRD NTB H. Suharto Gencarkan Sosialisasi Raperda
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
H. Suharto, yang merupakan anggota Komisi IV DPRD NTB dari Fraksi Partai NasDem, menekankan bahwa kehadiran dirinya bukan dalam konteks reses biasa, melainkan sebagai bentuk kepedulian legislatif terhadap maraknya penyalahgunaan ruang digital yang meresahkan masyarakat.
“Kemajuan teknologi adalah keniscayaan, namun sayangnya banyak pihak yang menyalahgunakannya untuk menjebak masyarakat, khususnya melalui pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online,” ujar Suharto dalam sambutannya.
Suharto menyoroti dampak destruktif dari pinjol ilegal dan judi online yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak tatanan sosial. Ia mencatat bahwa banyak rumah tangga yang hancur dan berakhir dengan perceraian akibat tekanan ekonomi dari jeratan pinjol dan kecanduan judi daring.
“Banyak korban yang mengalami depresi dan stres berat karena diteror oleh debt collector pinjol ilegal. Data pribadi mereka disebar, foto-foto dipermalukan, dan mereka dituduh sebagai penjahat hanya karena terlambat membayar angsuran dengan bunga yang mencekik,” jelasnya.
Baca juga: KPK Segel Dua Mobil di Rumah Dinas Bupati Lombok Barat
Data penelitian yang menjadi latar belakang penyusunan Raperda ini menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Total peredaran pinjaman online di NTB mencapai Rp500-600 miliar, dengan nilai kredit macet sekitar Rp40 miliar. Angka ini dinilai cukup besar dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi daerah jika tidak segera ditangani.

Dalam paparannya, Suharto menjelaskan bahwa jika Raperda ini disahkan, pemerintah provinsi akan memiliki payung hukum untuk mengalokasikan anggaran guna menangani korban. Langkah-langkah strategis yang akan diambil meliputi:
1. Rehabilitasi Medis dan Sosial: Korban yang mengalami gangguan mental akibat tekanan pinjol atau kecanduan judi akan mendapatkan fasilitas rehabilitasi gratis, termasuk perawatan di Rumah Sakit Jiwa Mutiara.
2. Pemberdayaan Ekonomi: Pemerintah akan mendorong perusahaan milik negara dan daerah (BUMN/BUMD) untuk menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan modal usaha, sebagai alternatif agar tidak terjerat pinjol.
3. Penegakan Hukum Siber: Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melibatkan ahli cyber untuk memblokir situs-situs judi online dan aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Play Store dan menawarkan bunga tinggi.
Baca juga: Gubernur NTB Tunjuk Wabup Lombok Barat Jalankan Tugas Bupati
Narasumber dalam kegiatan tersebut, Basriadi, menambahkan bahwa Raperda ini juga mengatur pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus. Satgas ini bertugas melakukan deteksi dini, antisipasi, serta pelacakan terhadap website yang memfasilitasi judi online dan pinjol ilegal.
Basriadi juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat. “Masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton. Kami mengajak setiap lingkungan untuk membentuk kawasan bebas judol dan pinjol ilegal. Warga diharapkan berani melapor jika ada anggota keluarga atau tetangga yang terlibat,” kata Basriadi.
Baca juga: KPK Segel Dua Mobil di Rumah Dinas Bupati Lombok Barat
Ia juga memberikan edukasi sederhana untuk membedakan pinjol legal dan ilegal. Pinjol legal umumnya tersedia di Play Store dengan suku bunga wajar, sedangkan pinjol ilegal hanya beredar melalui link misterius dengan bunga sangat tinggi dan cara penagihan yang intimidatif.
Di akhir sesi, H. Suharto membuka ruang diskusi bagi warga Dasan Geres Tengah untuk memberikan masukan terkait substansi Raperda. Masukan-masukan tersebut akan dicatat dan dibawa ke sidang paripurna DPRD Provinsi NTB untuk penyempurnaan aturan sebelum resmi disahkan.
Baca juga: Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK Usai Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Disegel
“Tujuan utama kami adalah melindungi ‘Pelungguh’ (rakyat). Gubernur dan DPRD sangat peduli pada kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya peraturan ini, kita harap generasi muda dan keluarga di NTB dapat terlindungi dari kejahatan digital,” tutup Suharto.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi foto bersama antara anggota DPRD NTB, narasumber, dan seluruh peserta yang hadir, menandakan komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman di Nusa Tenggara Barat.











