Legislator NTB H. Suharto Sosialisasikan Raperda Pencegahan Pinjol Ilegal dan Judi Online di Lombok Barat

- Wartawan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD NTB H. Suharto (tengah) saat menyampaikan materi sosialisasi penting terkait bahaya pinjaman online ilegal dan judi online di Dasan Geres Tengah, Gerung (25/7/2026).(Foto: Istimewa)

Anggota DPRD NTB H. Suharto (tengah) saat menyampaikan materi sosialisasi penting terkait bahaya pinjaman online ilegal dan judi online di Dasan Geres Tengah, Gerung (25/7/2026).(Foto: Istimewa)

LOMBOK BARAT, Halontb.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Suharto, ST., MM, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Ilegal serta Judi Online. Kegiatan yang berlangsung dari 24 hingga 26 Juli 2026 ini menyasar warga di Lingkungan Dasan Geres Tengah, Kelurahan Dasan Geres, Kecamatan Gerung.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lingkungan Dasan Geres Tengah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para remaja dan pemuda setempat, Sabtu (25/7). Sebelumnya, rangkaian sosialisasi serupa telah dilaksanakan di Dusun Nyiur Lembang, Lembar, dan Desa Mesanggok.

Baca juga: Perangi Judol dan Pinjol Ilegal, Anggota DPRD NTB H. Suharto Gencarkan Sosialisasi Raperda

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

H. Suharto, yang merupakan anggota Komisi IV DPRD NTB dari Fraksi Partai NasDem, menekankan bahwa kehadiran dirinya bukan dalam konteks reses biasa, melainkan sebagai bentuk kepedulian legislatif terhadap maraknya penyalahgunaan ruang digital yang meresahkan masyarakat.

“Kemajuan teknologi adalah keniscayaan, namun sayangnya banyak pihak yang menyalahgunakannya untuk menjebak masyarakat, khususnya melalui pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online,” ujar Suharto dalam sambutannya.

Baca juga: Tinjau Sungai Tibu Kebon, Anggota DPRD NTB, H. Suharto Dorong Normalisasi untuk Cegah Banjir Berulang*

Suharto menyoroti dampak destruktif dari pinjol ilegal dan judi online yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak tatanan sosial. Ia mencatat bahwa banyak rumah tangga yang hancur dan berakhir dengan perceraian akibat tekanan ekonomi dari jeratan pinjol dan kecanduan judi daring.

“Banyak korban yang mengalami depresi dan stres berat karena diteror oleh debt collector pinjol ilegal. Data pribadi mereka disebar, foto-foto dipermalukan, dan mereka dituduh sebagai penjahat hanya karena terlambat membayar angsuran dengan bunga yang mencekik,” jelasnya.

Baca juga: KPK Segel Dua Mobil di Rumah Dinas Bupati Lombok Barat

Data penelitian yang menjadi latar belakang penyusunan Raperda ini menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Total peredaran pinjaman online di NTB mencapai Rp500-600 miliar, dengan nilai kredit macet sekitar Rp40 miliar. Angka ini dinilai cukup besar dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi daerah jika tidak segera ditangani.

Foto bersama usai sosialisasi Raperda Pencegahan Pinjol Ilegal dan Judi Online bersama H. Suharto dan warga Dasan Geres Tengah, Gerung, Lombok Barat.

Dalam paparannya, Suharto menjelaskan bahwa jika Raperda ini disahkan, pemerintah provinsi akan memiliki payung hukum untuk mengalokasikan anggaran guna menangani korban. Langkah-langkah strategis yang akan diambil meliputi:

1. Rehabilitasi Medis dan Sosial: Korban yang mengalami gangguan mental akibat tekanan pinjol atau kecanduan judi akan mendapatkan fasilitas rehabilitasi gratis, termasuk perawatan di Rumah Sakit Jiwa Mutiara.
2. Pemberdayaan Ekonomi: Pemerintah akan mendorong perusahaan milik negara dan daerah (BUMN/BUMD) untuk menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan modal usaha, sebagai alternatif agar tidak terjerat pinjol.
3. Penegakan Hukum Siber: Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melibatkan ahli cyber untuk memblokir situs-situs judi online dan aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Play Store dan menawarkan bunga tinggi.

Baca juga: Gubernur NTB Tunjuk Wabup Lombok Barat Jalankan Tugas Bupati

Narasumber dalam kegiatan tersebut, Basriadi, menambahkan bahwa Raperda ini juga mengatur pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus. Satgas ini bertugas melakukan deteksi dini, antisipasi, serta pelacakan terhadap website yang memfasilitasi judi online dan pinjol ilegal.

Basriadi juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat. “Masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton. Kami mengajak setiap lingkungan untuk membentuk kawasan bebas judol dan pinjol ilegal. Warga diharapkan berani melapor jika ada anggota keluarga atau tetangga yang terlibat,” kata Basriadi.

Baca juga: KPK Segel Dua Mobil di Rumah Dinas Bupati Lombok Barat

Ia juga memberikan edukasi sederhana untuk membedakan pinjol legal dan ilegal. Pinjol legal umumnya tersedia di Play Store dengan suku bunga wajar, sedangkan pinjol ilegal hanya beredar melalui link misterius dengan bunga sangat tinggi dan cara penagihan yang intimidatif.

Di akhir sesi, H. Suharto membuka ruang diskusi bagi warga Dasan Geres Tengah untuk memberikan masukan terkait substansi Raperda. Masukan-masukan tersebut akan dicatat dan dibawa ke sidang paripurna DPRD Provinsi NTB untuk penyempurnaan aturan sebelum resmi disahkan.

Baca juga: Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK Usai Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Disegel

“Tujuan utama kami adalah melindungi ‘Pelungguh’ (rakyat). Gubernur dan DPRD sangat peduli pada kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya peraturan ini, kita harap generasi muda dan keluarga di NTB dapat terlindungi dari kejahatan digital,” tutup Suharto.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi foto bersama antara anggota DPRD NTB, narasumber, dan seluruh peserta yang hadir, menandakan komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman di Nusa Tenggara Barat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Senator NTB Ustaz Farabi: P3K Masalah Nasional, DPD RI Kawal Penyelesaian Beban Fiskal Daerah
Wabup UNA Minta OPD Terbuka soal Program dan Anggaran: Jangan Pelit Informasi, Jangan Anti Kritik
Pemprov NTB dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026
Laporan Kebakaran Palsu Tak Hentikan Gerak Cepat Damkarmat Lobar, PLH Sekda Turun Soroti Kesiapsiagaan
KPK Beri Waktu Sebulan, Pemkab Lobar Diminta Evaluasi Total Perencanaan Keuangan Usai OTT Mantan Bupati LAZ
Lombok Barat Siapkan Big Data, Menuju Pemerintahan Berbasis Data
Selamat Datang Putri Mahkota Victoria di NTB, Menguatkan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan
KPK Ungkap Tata Kelola Pemda di NTB Masih Rentan Korupsi, Skor Integritas di Bawah Ambang Nasional

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:48 WITA

Kejati Periksa Anak Eks Gubernur NTB dalam Kasus Kredit Bank NTB Syariah Rp 11 Miliar

Senin, 7 September 2026 - 13:30 WITA

Giliran Ketua KPU Lombok Barat Dipanggil KPK dalam Penyidikan Kasus Bupati Nonaktif LAZ

Minggu, 6 September 2026 - 05:31 WITA

Polda NTB Olah TKP Kematian 3 Penambang di Lantung Sumbawa, Penyebab Masih Diselidiki

Sabtu, 5 September 2026 - 06:42 WITA

Kades Labuan Tereng Kecam Dugaan Pengeroyokan Ketua KNPI Lobar, Desak Polisi Ungkap Pelaku

Rabu, 2 September 2026 - 01:12 WITA

KPK Periksa Direktur Operasional PT AMGM Terkait Dugaan Korupsi yang Menjerat Mantan Bupati Lombok Barat

Selasa, 1 September 2026 - 09:35 WITA

Kasus Djembank Mataram Masuki Babak Baru, Berkas Tersangka Pendorong Korban Koma Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:27 WITA

Ngaku Pejabat Polda NTB, Pria 29 Tahun Tipu Pengusaha Lewat Modus Donasi Korban Kebakaran Sade

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:33 WITA

Dari Mataram hingga Lombok Barat, Puma Jatanras Polda NTB Sisir Titik Rawan Malam Hari

Berita Terbaru