Halontb.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram beserta pejabat struktural menerima kunjungan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada Selasa (16/07). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan kajian mengenai efektivitas pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk mencegah TPPO. Upaya-upaya tersebut meliputi penangguhan permohonan paspor pemohon Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non Prosedural, pembatalan pemberangkatan di bandara, sosialisasi kepada masyarakat, hingga menjalin kerjasama dengan para pemangku kepentingan terkait.
Penangguhan permohonan paspor bagi pemohon CPMI Non Prosedural dilakukan untuk memastikan bahwa setiap calon pekerja migran telah memenuhi prosedur yang ditetapkan dan tidak menjadi korban perdagangan orang. Selain itu, pembatalan pemberangkatan di bandara dilakukan sebagai langkah terakhir jika ditemukan adanya indikasi perdagangan orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram juga secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO dan cara-cara pencegahannya. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai media dan kegiatan tatap muka di berbagai wilayah NTB. Kerjasama dengan stake holder terkait, seperti kepolisian, pemerintah daerah, dan lembaga swadaya masyarakat, juga terus ditingkatkan untuk memperkuat upaya pencegahan TPPO.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Mereka berharap agar sinergi antara berbagai pihak terus ditingkatkan untuk mencegah dan menangani kasus TPPO di NTB. Kajian yang dilakukan oleh Ombudsman RI ini diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi perbaikan dan peningkatan pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, khususnya dalam hal pencegahan TPPO.
Kunjungan ini diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab antara perwakilan Ombudsman RI dan pejabat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Kedua belah pihak berkomitmen untuk terus bekerja sama dan berupaya semaksimal mungkin dalam pencegahan TPPO, demi melindungi warga negara Indonesia dari ancaman perdagangan orang.