Home / NTB

Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara Mirah Midadan Fahmid

- Wartawan

Rabu, 8 Mei 2024 - 13:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum pemohon, Suhardi SH. (Foto: istimewa)

Kuasa hukum pemohon, Suhardi SH. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Sidang kedua gugatan yang dilayangkan TGH Lalu Gede Sakti di Mahkamah Konstitusi (MK) masuk dalam agenda jawaban termohon KPU RI, jawaban pihak terkait dan keterangan Bawaslu, Rabu, 8 Mei 2024.

Kuasa hukum pemohon, Suhardi SH dari Paltonic Law Firm menjelaskan dalam sidang kedua tersebut pihak Bawaslu memberikan jawaban tertulis, mengakui banyak ditemukannya penghapusan cair atau tipe x pada formulir Model C Hasil di 37 TPS yang dilakukan penyandingan.

Selain itu terdapat penambahan suara yang sangat signifikan untuk calon Anggota DPD RI Dapil NTB yang saat ini meraih posisi ke empat, yaitu Mirah Midadan Fahmid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penambahan suara tersebut terjadi di Lombok Barat. Ada sebanyak 12.320 suara yang bertambah.

“Sementara di sisi lain suara TGH Gede Sakti terdapat pengurangan sebanyak 776 suara,” katanya dihubungi.

Pernyataan Bawaslu tertuang dalam Jawaban Bawaslu pada Tabel 13 Halaman 23 dan yang disampaikan juga secara langsung dalam persidangan pemberian keterangan oleh Bawaslu Provinsi NTB.

“Termasuk terkait terhadap syarat pencalonan jelas jika tidak ada publikasi secara jurdil yang dilakukan oleh Termohon sehingga jika saja sejak awal pihak terkait melakukan publikasi mengenai syarat calon yang tidak terdaftar pada DPT Daerah yang bersangkutan, maka tentu Mirah Midadan Fahmid sejak awal dapat dinyatakan diskualifikasi sebagai peserta calon perseorangan,” ujarnya.

“Mengingat prinsip dan hakikat keterwakilan daerah pada pencalonan perseorangan (DPD) untuk wilayah pemilihan NTB telah dilanggar oleh Termohon dengan cara meloloskan pihak terkait sebagai peserta,” katanya menambahkan.

Suhardi mengatakan, berdasarkan hakikat dan prinsip dasar keterwakilan daerah, menjadi alasan bagi hukum dan keadilan untuk mendiskualifikasi Mirah Midadan Fahmid.

“Di samping adanya kecurangan terhadap penggelembungan suara yang dengan tidak adil menguntungkan calon perseorangan tersebut,” katanya.

Untuk agenda sidang dismisal berikutnya akan diinformasikan melalui aplikasi layakan MKRI.

Suhardi berharap putusan MK nantinya dapat memberikan keadilan seadil-adilnya.

“Kami selaku kuasa hukum pemohon mehon kepada simpatisan Lalu Gede Sakti untuk memanjatkan doa agar dalam proses persidangan mencari keadilan di Mahkamah Konstitusi RI ini dapat diberikan putusan yang adil dan layak,” ujar dia.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Izin Tambang Rakyat NTB Mandek: Benarkah Karena Gubernur Abaikan Presiden? Simak Jawaban Teknis ESDM
Sinergi FDIK UIN Mataram dan Kemenhaj: Menstandardisasi Kompetensi Pembimbing Haji di Era Baru.
Kado Terindah Awal Tahun! 2.997 Tenaga Honorer Lobar Akhirnya Resmi Berstatus ASN
Pemprov NTB dan Direktorat PPA Polda NTB Kolaborasi Berantas Kejahatan Siber Terhadap Perempuan dan Anak
VIRAL! Potret Memprihatinkan Janda Miskin Ekstrem di Kuripan Selatan, Menanti Uluran Tangan Pemerintah
Dari Bantuan Hingga Asesmen, YBM PLN Petakan Luka Banjir di Sekotong Lombok Barat
Akses Lumpuh Total, DPRD Lombok Barat Minta Perbaikan Jembatan Sedau Jadi Prioritas Utama
Sadis dan Misterius! Mr X Ditemukan Tewas Terbakar di Sekotong, Polisi Selidiki Unsur Pembunuhan

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:22 WITA

Resmi! Kasat Narkoba Polres Bima Kota Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:26 WITA

Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:21 WITA

Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:16 WITA

Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:42 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:50 WITA

Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:27 WITA

Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak

Senin, 26 Januari 2026 - 10:50 WITA

Terkuak! Kades Sekotong Barat Ungkap Teka-teki Mobil Putih di Balik Tragedi Penemuan Mayat Terbakar

Berita Terbaru