Home / NTB

Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara Mirah Midadan Fahmid

- Wartawan

Rabu, 8 Mei 2024 - 13:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum pemohon, Suhardi SH. (Foto: istimewa)

Kuasa hukum pemohon, Suhardi SH. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Sidang kedua gugatan yang dilayangkan TGH Lalu Gede Sakti di Mahkamah Konstitusi (MK) masuk dalam agenda jawaban termohon KPU RI, jawaban pihak terkait dan keterangan Bawaslu, Rabu, 8 Mei 2024.

Kuasa hukum pemohon, Suhardi SH dari Paltonic Law Firm menjelaskan dalam sidang kedua tersebut pihak Bawaslu memberikan jawaban tertulis, mengakui banyak ditemukannya penghapusan cair atau tipe x pada formulir Model C Hasil di 37 TPS yang dilakukan penyandingan.

Selain itu terdapat penambahan suara yang sangat signifikan untuk calon Anggota DPD RI Dapil NTB yang saat ini meraih posisi ke empat, yaitu Mirah Midadan Fahmid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penambahan suara tersebut terjadi di Lombok Barat. Ada sebanyak 12.320 suara yang bertambah.

“Sementara di sisi lain suara TGH Gede Sakti terdapat pengurangan sebanyak 776 suara,” katanya dihubungi.

Pernyataan Bawaslu tertuang dalam Jawaban Bawaslu pada Tabel 13 Halaman 23 dan yang disampaikan juga secara langsung dalam persidangan pemberian keterangan oleh Bawaslu Provinsi NTB.

“Termasuk terkait terhadap syarat pencalonan jelas jika tidak ada publikasi secara jurdil yang dilakukan oleh Termohon sehingga jika saja sejak awal pihak terkait melakukan publikasi mengenai syarat calon yang tidak terdaftar pada DPT Daerah yang bersangkutan, maka tentu Mirah Midadan Fahmid sejak awal dapat dinyatakan diskualifikasi sebagai peserta calon perseorangan,” ujarnya.

“Mengingat prinsip dan hakikat keterwakilan daerah pada pencalonan perseorangan (DPD) untuk wilayah pemilihan NTB telah dilanggar oleh Termohon dengan cara meloloskan pihak terkait sebagai peserta,” katanya menambahkan.

Suhardi mengatakan, berdasarkan hakikat dan prinsip dasar keterwakilan daerah, menjadi alasan bagi hukum dan keadilan untuk mendiskualifikasi Mirah Midadan Fahmid.

“Di samping adanya kecurangan terhadap penggelembungan suara yang dengan tidak adil menguntungkan calon perseorangan tersebut,” katanya.

Untuk agenda sidang dismisal berikutnya akan diinformasikan melalui aplikasi layakan MKRI.

Suhardi berharap putusan MK nantinya dapat memberikan keadilan seadil-adilnya.

“Kami selaku kuasa hukum pemohon mehon kepada simpatisan Lalu Gede Sakti untuk memanjatkan doa agar dalam proses persidangan mencari keadilan di Mahkamah Konstitusi RI ini dapat diberikan putusan yang adil dan layak,” ujar dia.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Resmi Pimpin NTB, Iqbal-Dinda Pacu Realisasi Program Gizi Gratis untuk Rakyat
Laskar Sasak Kota Mataram Siapkan Langkah Strategis Amankan Momen Pelantikan Kepala Daerah
10 Tahun Stagnan, LOGIS NTB Desak Revisi Gaji DPRD untuk Dorong Profesionalisme
Konsolidasi Besar Pemuda Pancasila NTB: Rapat Pleno III Tekankan Soliditas dan Militansi Organisasi
Iqbal-Dinda Menang Telak di Pilkada NTB 2024, Mas Nono: Saatnya Bersatu untuk NTB yang Mendunia
Meriahkan Hari Nusantara 2024, DKP NTB Giatkan Edukasi dan Layanan Sosial di Gili Gede
Pengesahan APBD NTB 2025 Disorot, Dokumen Setebal 30 cm Dibahas Kilat: Ada Apa di Balik Keputusan Cepat Ini?
Prof. Masnun Tahir Gemakan Harmoni Lombok di Serbia, Dialog Lintas Agama untuk Perdamaian Dunia

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:07 WITA

Biaya Haji Turun Lagi, Berkat Dukungan Arab Saudi yang Terus Meningkat

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:18 WITA

Indonesia Bakal Atur Penggunaan Medsos untuk Anak, Mirip Kebijakan Ketat di Eropa dan Amerika

Minggu, 8 Desember 2024 - 07:51 WITA

Petisi Berbuntut Panjang, Gus Miftah Resmi Lepas Jabatan di Kabinet Prabowo

Minggu, 8 Desember 2024 - 06:39 WITA

Teguran Prabowo ke Gus Miftah Usai Olokan ke Penjual Es Teh Bakul, Donasi Mengalir ke Sunhaji

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:34 WITA

Prabowo Tegur Gus Miftah Usai Ejekan Kasar kepada Penjual Es Teh

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:15 WITA

Soca Interact Season 2 Hadir dengan ‘AI Magic Show’, Gratis untuk 2.000 Peserta

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:03 WITA

Prabowo Usul Hemat Rp15 T dari Perjalanan Dinas, Menteri Malah Minta Tambah Anggaran

Sabtu, 7 Desember 2024 - 08:39 WITA

Gus Miftah Dikecam atas Ucapan Kontroversial, Minta Maaf dan Temui Penjual Es Teh

Berita Terbaru

Tampak depan Raja Mandalika Hotel, megah dengan desain modern yang berpadu harmonis dengan lanskap tropis Mandalika, Lombok. (Foto: Istimewa)

Pariwisata

Raja Mandalika: Surga Penginapan Mewah di Jantung Destinasi Dunia

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:28 WITA