Dalam hal ini Bappenda Provinsi NTB bersama seluruh Samsat se-NTB bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB, sejumlah OPD di Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten/Kota hingga para pegawai Bappenda Provinsi NTB yang sukarela menyumbangkan koleksi bukunya untuk keperluan Pojok Baca tersebut.
“Adanya pojok baca di masing-masing Kantor Samsat ini sangatlah penting. Sembari wajib pajak menunggu antrian dalam pelayanan Samsat, masyarakat dapat memanfaatkan waktu luang saat mengantri untuk membaca beragam koleksi buku yang telah disuguhkan,” papar Eva.
Selain itu, tersedianya pojok baca tersebut diharapkan dapat memantik ketertarikan masyarakat terhadap literasi dan melahirkan kebiasaan gemar membaca. Mengingat Pemerintah Provinsi NTB telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca dan Literasi Untuk Kesejahteraan pada tahun 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahwa dalam rangka pembudayaan kegemaran membaca dan literasi untuk kesejahteraan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, disampaikan diantaranya Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban Menggalakan Pembudayaan Kegemaran membaca dan literasi untuk kesejahteraan dengan memanfaatkan perpustakaan dan sumber-sumber informasi yang ada.(Reza)
Halaman : 1 2






