Wahyu memaparkan, pihak perusahaan diduga sengaja memfitnah yang bersangkutan (LAIG) agar bisa dinonaktifkan bekerja, karena posisinya digantikan dengan orang baru yang nyatanya datang dari luar Lombok.
“Diduga LAIG ini sengaja difitnah kemudian dirumahkan, padahal korban harusnya naik jabatan pada saat itu. Ini politik kotor,” tegasnya.
Ia menekankan, jika fitnah dan tuduhan pada LAIG itu benar dan terbukti korban (LAlG) yang bersalah, maka korban siap dikeluarkan atau diberhentikan. Namun jika LAIG tidak terbukti bersalah dengan tuduhan yang telah dituduhkan maka, massa dan pihak keluarga mendesak dua perusahaan tersebut harus angkat kaki dari Lombok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aksi solidaritas ini menuntut keadilan. Sebab ini bukan hanya masalah pekerjaan, tapi lebih kepada nama baik keluarga LAIG,” katanya.

Massa aksi juga meminta pihak Pemerintah Provinsi NTB memberikan perhatian dan atensi khusus atas masalah tersebut. Mereka meminta PJ Gubernur memutuskan izin dua perusahaan tersebut jika terbukti merumahkan karyawan tanpa alasan.
“Kita belum tau seperti apa izin dua perusahaan tersebut, kita akan meminta pemerintah agar mengaudit dan mengecek izin operasional dua perusahaan tersebut. Karena selama ini banyak kejanggalan administrasi yang dirasakan karyawan,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







