Polda NTB Amankan Terduga Pelaku Penimbun BBM Subsidi di Sumbawa, 800 Liter Solar Disita

- Wartawan

Senin, 6 April 2026 - 13:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Ditreskrimsus Polda NTB menunjukkan barang bukti 800 liter solar subsidi yang diamankan di Kecamatan Alas, Sumbawa.(Foto istimewa)

Petugas Ditreskrimsus Polda NTB menunjukkan barang bukti 800 liter solar subsidi yang diamankan di Kecamatan Alas, Sumbawa.(Foto istimewa)

Mataram Halontb.com – Tim Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di sektor minyak dan gas (migas) di wilayah Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Sabtu (04/04/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga berinisial JH bersama beberapa rekannya, serta satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk mengangkut 800 liter BBM jenis solar bersubsidi.

Direktur Reskrimsus Polda NTB FX Endriadi, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Alas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu pengungkapan ini tindak lanjut dari atensi Pimpinan Polri dan Bareskrim Polri terkait Operasi Bersih ilegal minyak, serta gas elpiji bersubsidi.

“Tim Khusus melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut, dan berhasil mengamankan para terduga bersama kendaraan yang digunakan. Saat diamankan, ditemukan sekitar 800 liter solar subsidi yang baru dibeli dari salah satu SPBU di Kecamatan Alas,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, BBM subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran kepada para nelayan di Pulau Bungin. Para pelaku diduga membeli solar subsidi dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp8.000 per liter untuk meraup keuntungan.

“Modus ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi. Saat ini para terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kombes Pol FX Endriadi.

Ia menambahkan, perbuatan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polda NTB menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi guna mencegah praktik penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat luas, khususnya kelompok yang berhak menerima subsidi.

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Sumber Berita : Taufik Natanagara

Berita Terkait

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:10 WITA

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:36 WITA

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00 WITA

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:49 WITA

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Berita Terbaru