LOMBOK BARAT, Halontb.com – Penanganan kasus dugaan penipuan dengan modus mencatut nama institusi Badan Intelijen Negara (BIN) di Lombok Barat menunjukkan perkembangan signifikan. Kepolisian Sektor (Polsek) Gerung resmi meningkatkan status perkara yang menyeret pria berinisial R ke tahap penyidikan setelah sempat mengendap selama beberapa waktu.
Kapolsek Gerung, AKP Lale Dewi Lungit Tanauran, mengonfirmasi peningkatan status hukum perkara ini. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Ya, sudah naik ke tahap penyidikan untuk kasusnya,” ujarnya singkat via WhatsApp, baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati demikian, kepolisian masih bersikap hemat bicara terkait detail teknis penyidikan. Pihak Polsek Gerung belum mengonfirmasi apakah R telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atau masih berstatus saksi terlapor. Saat ini, seluruh informasi satu pintu dikelola oleh Humas Polres Lombok Barat.
Perkara ini berawal dari laporan Burhanuddin, warga Kelurahan Gerung Selatan, pada awal Februari 2026. Ia mengaku menjadi korban penipuan R seorang warga asal kecamatan Kuripan dengan total kerugian mencapai Rp21 juta.
Peristiwa bermula pada Oktober 2022, saat Burhanuddin diperkenalkan kepada R oleh seorang pria berinisial M. Dalam pertemuan tersebut, R mengklaim dirinya adalah anggota BIN yang tengah mengemban misi penyamaran.
Dengan identitas tersebut, R meyakinkan korban bahwa ia memiliki akses khusus ke jajaran petinggi Polri untuk meloloskan calon anggota Brimob.
“Saudara M meyakinkan saya kalau ingin masuk Brimob bisa melalui R. Dia (R) mengaku intelijen yang sedang menyamar,” tutur Burhanuddin.
Guna meyakinkan korbannya, pelaku meminta sejumlah dokumen administrasi seperti ijazah. Tak berhenti di sana, pelaku juga meminta uang secara bertahap sebanyak enam kali dengan dalih biaya pendaftaran hingga dana operasional bagi oknum petinggi.
Harapan Burhanuddin agar anaknya menjadi abdi negara pupus setelah R menghilang tanpa jejak usai menerima uang. Selama tiga tahun, korban hanya bisa menunggu tanpa kepastian hingga akhirnya mendapati R kembali ke kediamannya di Kecamatan Kuripan belum lama ini.
“Saya memberanikan diri melapor karena uang itu hasil meminjam. Saya tidak ingin masalah ini menguap begitu saja,” tegasnya.
Berdasarkan kesaksian korban, kuat dugaan bahwa R tidak bekerja sendiri dan memiliki korban lain. Modusnya pun beragam, mulai dari janji meloloskan menjadi anggota Polri hingga menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, banyak korban disinyalir enggan melapor karena merasa malu atau takut.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang penipuan dengan modus “orang dalam” dan penggunaan identitas instansi negara (personifikasi aparat). Praktik ini kerap menyasar warga yang kurang mendapatkan informasi valid mengenai prosedur rekrutmen resmi yang kini sudah berbasis sistem transparan.
Kini, publik menanti ketegasan Polres Lombok Barat untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak lain, termasuk pria berinisial M yang menjadi jembatan pertemuan antara korban dan pelaku.
Jika terbukti melanggar, R dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Editor : Reza
Sumber Berita : Taufik Natanagara










