Mataram, Halontb.com — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Nusa Tenggara Barat (KNPI NTB) menyoroti maraknya aktivitas judi sabung ayam yang diduga berlangsung di sejumlah titik di wilayah hukum Polresta Mataram, khususnya di kawasan Karang Medain, Punie, dan Sindu, Kota Mataram.
Aktivitas tersebut disebut kian terbuka dan bahkan beredar luas di media sosial, memicu keresahan publik serta dugaan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH).
Ketua KNPI NTB, Daud Gerung, menegaskan bahwa praktik judi sabung ayam tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama dan sosial yang berlaku di masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Fenomena ini sudah menjadi perhatian serius masyarakat karena dampak negatif yang ditimbulkan sangat signifikan, baik dari sisi moral, keamanan, maupun ketertiban umum,” ujar Daud dalam keterangannya, Selasa (6/4).
Menurutnya, praktik sabung ayam yang disertai perjudian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Selain unsur perjudian, aktivitas tersebut juga dinilai mengandung unsur penyiksaan terhadap hewan serta berpotensi merusak tatanan sosial di lingkungan masyarakat.
Ia menambahkan, pelaku yang terlibat dalam praktik perjudian, termasuk sabung ayam, dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta.
KNPI NTB pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat, untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas dalam menindak praktik ilegal tersebut. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk menjaga wibawa hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Selain itu, KNPI NTB juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk sabung ayam, dan mengarahkan energi pada kegiatan yang lebih produktif serta bermanfaat bagi lingkungan sosial.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memutus mata rantai praktik perjudian ini,” tegas Daud.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Mataram terkait langkah penindakan atas dugaan aktivitas judi sabung ayam di sejumlah lokasi tersebut.
Editor : Reza
Sumber Berita : Taufik Natanagara










