Fakta Sidang Jadi Sorotan, Massa Nilai Mawardi Tak Terbukti Korupsi

- Wartawan

Selasa, 14 April 2026 - 04:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi membentangkan poster saat unjuk rasa di Pengadilan Tipikor Mataram, menilai proses hukum tidak objektif.(Foto: Istimewa)

Massa aksi membentangkan poster saat unjuk rasa di Pengadilan Tipikor Mataram, menilai proses hukum tidak objektif.(Foto: Istimewa)

Mataram,Halontb..com – Ratusan massa yang tergabung dalam elemen masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (13/4/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang dinilai tidak objektif dalam kasus dugaan korupsi lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang menjerat Mawardi Khairi.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut pembebasan Mawardi Khairi serta mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan prinsip keadilan berdasarkan fakta persidangan.

Koordinator aksi Lalu Junaidi menyampaikan bahwa penetapan Mawardi sebagai tersangka dinilai prematur. Pasalnya, kasus dugaan korupsi tersebut telah bergulir sejak 2021, sementara Mawardi baru menjabat sebagai Kepala UPTD Gili Tramena pada 2023 dan resmi menjadi Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah pada awal 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan tersangka dilakukan tanpa didukung bukti kerugian negara yang final. Laporan kerugian negara justru baru terbit pada Oktober 2025. Ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses hukum,” tegasnya dalam orasi.

Massa juga menyoroti fakta persidangan yang dinilai tidak menunjukkan keterlibatan langsung Mawardi Khairi. Dalam persidangan, disebutkan tidak terdapat aliran dana kepada terdakwa maupun bukti adanya permintaan keuntungan.

“Tidak ada aliran dana, tidak ada keuntungan yang diterima. Bahkan tuduhan terkait dokumen bertanggal mundur juga tidak terbukti. Lalu atas dasar apa Mawardi dipidana?” lanjutnya.

Selain itu, nilai kerugian negara yang semula disebut mencapai miliaran juga dipertanyakan. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kerugian riil disebut hanya sekitar Rp300 juta dan telah dikembalikan oleh pihak lain.

“300 juta kerugian negara yang tidak terkait sama sekali dengan Mawardi, malah dikembalikan oleh pihak lain? Dimana logika kerugian negara disini” tegasnya

Di sisi lain, massa aksi juga menyoroti capaian kinerja Mawardi Khairi selama menjabat. Dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kawasan Gili disebut mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai triliunan rupiah, jauh melampaui capaian sebelumnya.

“Ini ironi. Ketika seseorang mampu meningkatkan PAD secara signifikan, justru berakhir di kursi pesakitan. Ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejabat berprestasi,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

1. Mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram untuk membebaskan Mawardi Khairi dari seluruh dakwaan.
2. Meminta pemulihan nama baik serta pengembalian status dan hak Mawardi Khairi sebagai Aparatur Sipil Negara.
3. Mendesak dilakukannya evaluasi terhadap proses penegakan hukum yang dinilai tidak objektif dan berpotensi melanggar asas keadilan.
4. Menegaskan pentingnya penegakan hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip peradilan yang adil (fair trial).

Aksi berlangsung secara tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa juga mengajak masyarakat luas untuk turut mengawal proses hukum kasus ini hingga putusan akhir.

“Kasus ini bukan hanya tentang satu orang, tetapi tentang keadilan hukum di negeri ini. Kami akan terus mengawal sampai kebenaran benar-benar ditegakkan,” pungkas koordinator aksi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:10 WITA

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:36 WITA

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00 WITA

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:49 WITA

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Berita Terbaru