Polres Lombok Barat Pastikan Lokasi Tambang Emas di Sekotong Sudah Tidak Beroperasi

- Wartawan

Rabu, 1 April 2026 - 03:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Sat Reskrim Polres Lombok Barat memasang garis polisi di lokasi bekas aktivitas tambang emas di Bukit Lendak Bare, Sekotong, Selasa (31/3/2026).(Foto istimewa)

Petugas Sat Reskrim Polres Lombok Barat memasang garis polisi di lokasi bekas aktivitas tambang emas di Bukit Lendak Bare, Sekotong, Selasa (31/3/2026).(Foto istimewa)

Lombok Barat,Halontb.com  – Polres Lombok Barat bergerak cepat menanggapi informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Sekotong.

Pengecekan lapangan tersebut dilakukan menyusul adanya unggahan video pada salah satu platform media sosial yang menunjukkan aktivitas pengolahan emas dengan metode perendaman.

Informasi ini kemudian menjadi atensi publik sehingga memerlukan langkah guna menghindari simpang siur informasi di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyisiran di Bukit Lendak Bare

Pada Selasa (31/3/2026), sekitar pukul 18.00 WITA, tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Polres Lombok Barat bersama personel dan Bhabinkamtibmas Buwun Mas melakukan penyisiran langsung ke titik lokasi yang dimaksud.

Adapun lokasi pengecekan difokuskan pada kawasan Bukit Lendak Bare, Dusun Bunut Kantor, Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Lokasi tersebut secara geografis berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang mana secara administratif masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit.

Kehadiran aparat kepolisian di lokasi bertujuan untuk melakukan verifikasi mendalam terhadap kebenaran video yang sempat viral tersebut.

Berdasarkan hasil pengamatan langsung di lapangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun pengolahan emas yang sedang berlangsung.

Tim hanya mendapati sisa-sisa infrastruktur berupa bekas kolam rendaman yang kondisinya sudah terbengkalai. Berdasarkan analisis fisik di lokasi, kolam-kolam tersebut dipastikan sudah lama tidak digunakan dan tidak menunjukkan tanda-tanda operasional dalam waktu dekat.

Klarifikasi Terhadap Video di Media Sosial

Menanggapi hasil pengecekan tersebut, Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., M.Si., memberikan pernyataan resmi untuk meluruskan situasi ini.

Menegaskan bahwa apa yang ditampilkan dalam unggahan media sosial tersebut tidak sesuai dengan fakta terkini yang ditemukan oleh personelnya di lapangan.

“Setelah dilakukan pengecekan pada lokasi tersebut, anggota kami tidak menemukan adanya kegiatan penambangan emas. Tim di lapangan hanya menemukan bekas kolam rendaman yang sudah lama tidak pernah beroperasi. Namun, sebagai langkah antisipasi dan demi menjaga status quo, personel tetap melakukan pemasangan kembali garis polisi (police line) terhadap lokasi kolam rendaman tersebut,” ujar AKBP Yasmara Harahap dalam keterangan resminya.

Petugas Polres Lombok Barat melakukan pengecekan lokasi dugaan tambang emas ilegal di Bukit Lendak Bare, Sekotong.(Foto istimewa)

Lebih lanjut, AKBP Yasmara Harahap menjelaskan bahwa video yang sempat beredar di media sosial dan menjadi perbincangan hangat tersebut tidak ditemukan kecocokannya dengan kondisi di bekas lokasi kegiatan tambang yang disebut-sebut milik pekerja asing atau Warga Negara Asing (WNA) asal Cina di Bukit Lendak Bare.

Kepolisian memastikan bahwa lokasi tersebut saat ini dalam keadaan kosong dan tidak ada aktivitas tenaga kerja asing sebagaimana yang diduga sebelumnya.

Langkah Koordinasi dan Penegakan Hukum

Keberadaan bekas aktivitas tambang di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas menjadi perhatian serius bagi kepolisian.

Meskipun saat ini tidak ditemukan kegiatan aktif, Polres Lombok Barat tetap berkomitmen untuk terus memantau wilayah-wilayah yang memiliki potensi kerawanan terhadap praktik pertambangan tanpa izin (PETI).

Terkait tindak lanjut ke depan, AKBP Yasmara Harahap menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bekerja sendirian.

Penanganan masalah pertambangan dan penggunaan kawasan hutan memerlukan sinergi lintas sektoral agar mendapatkan solusi yang komprehensif.

“Rencana tindak lanjut kami adalah berkoordinasi dengan instansi terkait, guna memastikan pengawasan di wilayah tersebut tetap berjalan maksimal. Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya di media sosial,” pungkasnya.

Dengan adanya pengecekan langsung ini, diharapkan masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas bahwa pihak kepolisian tetap menjalankan fungsi pengawasan secara aktif.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru