Proyek Prestisius, Dugaan Korupsi Serius: Kasus Lahan Samota Masuk Tahap Penuntutan

- Wartawan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kasus dugaan korupsi lahan MXGP Samota kini memasuki tahap penuntutan dan segera diuji di meja hijau.” (Foto istimewa)

“Kasus dugaan korupsi lahan MXGP Samota kini memasuki tahap penuntutan dan segera diuji di meja hijau.” (Foto istimewa)

MATARAM,Halontb.com – Di balik gemerlap ajang internasional dan euforia pembangunan sport tourism, kawasan Samota di Kabupaten Sumbawa kini menyimpan cerita yang jauh dari kata prestisius. Bukan tentang kecepatan motor atau sorak penonton, melainkan tentang angka-angka yang diduga “dipacu” melampaui batas kewajaran.

Kejaksaan akhirnya membawa kisah ini ke fase yang lebih serius. Pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan, menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya babak penuntutan. Dengan kata lain, perkara ini tidak lagi sekadar dugaan ia telah cukup “matang” untuk diuji di ruang sidang.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka: Subhan, Muhammad Julkarnaen, dan Pung’s Saifullah Zulkarnaen. Mereka kini berada di balik jeruji Rutan Kuripan, menunggu proses hukum berikutnya. Penetapan ini bukan keputusan mendadak, melainkan hasil akumulasi penyidikan yang mengarah pada dugaan kuat adanya penyimpangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pusat persoalan terletak pada pengadaan lahan seluas sekitar 70 hektare untuk kebutuhan MXGP Samota. Pemerintah daerah menggelontorkan anggaran hingga Rp52 miliar angka yang semestinya mencerminkan nilai investasi strategis.

Namun, audit BPKP justru mengungkap hal yang berbeda. Nilai wajar lahan diperkirakan hanya sekitar Rp44 miliar. Selisih sekitar Rp6,7 miliar itulah yang kini menjadi sorotan utama.

Dalam logika sederhana, jika harga wajar sudah diketahui, maka kelebihan pembayaran bukan lagi sekadar “perbedaan persepsi”, melainkan indikasi kuat adanya permainan harga.

Modusnya klasik, namun tetap efektif: markup.

Yang menarik, di tengah proses hukum yang berjalan, muncul klaim bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk melalui appraisal. Pernyataan ini tentu sah-sah saja, namun di sisi lain, penyidik memiliki data yang berbeda data yang cukup kuat untuk membawa perkara ini ke pengadilan.

Di sinilah publik dihadapkan pada dua versi kebenaran: versi administratif dan versi faktual.

Kasus ini juga menjadi refleksi tentang bagaimana proyek besar sering kali dibungkus dengan narasi kemajuan, namun luput dari pengawasan yang ketat. Ketika pengawasan melemah, ruang untuk penyimpangan justru semakin terbuka.

Jaksa kini memegang kendali penuh atas perkara ini. Dengan dakwaan berlapis yang disiapkan, proses persidangan dipastikan akan mengurai satu per satu fakta yang selama ini tersembunyi di balik dokumen dan angka.

Samota, yang semula dirancang sebagai ikon kemajuan NTB, kini menjadi pengingat bahwa pembangunan tanpa transparansi hanya akan melahirkan masalah baru.

Pada akhirnya, bukan soal siapa yang paling lantang berbicara, tetapi siapa yang mampu membuktikan. Dan di ruang sidang nanti, angka-angka akan berbicara lebih jujur daripada narasi apa pun.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:10 WITA

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:36 WITA

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00 WITA

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:49 WITA

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Berita Terbaru