Home / NTB

Camat Kediri Ultimatum 3 Kafe Ilegal di Jagaraga Indah: SP2 Resmi Dilayangkan !

- Wartawan

Senin, 20 April 2026 - 17:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Kediri, Saiful Abubakar.(Foto: Istimewa)

Camat Kediri, Saiful Abubakar.(Foto: Istimewa)

LOMBOK BARAT Halontb.com – Pemerintah Kecamatan Kediri mulai mengambil langkah tegas terhadap maraknya aktivitas usaha tak berizin di wilayah hukumnya. Tercatat, sebanyak tiga kafe yang beroperasi di kawasan Jagaraga Indah, Lombok Barat, kini berada dalam pengawasan ketat setelah teridentifikasi beroperasi secara ilegal.

Camat Kediri, Saiful Abubakar, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam terhadap pelanggaran regulasi tersebut. Hingga saat ini, proses administrasi berupa teguran keras telah berjalan.

“Ada tiga lokasi yang kami identifikasi, semuanya terpusat di satu kawasan (Jagaraga Indah). Kami sudah memberikan teguran tertulis berupa Surat Peringatan 1 (SP1) dan SP2,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (20/4/).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski telah melayangkan SP2, Saiful menjelaskan bahwa selama ini pihak kecamatan tetap mengedepankan pendekatan pembinaan dan cara-cara persuasif kepada para pemilik usaha. Namun, ia menggarisbawahi bahwa secara prinsip, keberadaan kafe-kafe tersebut jelas menyalahi aturan daerah.

“Secara regulasi, usaha tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Lombok Barat,” tegasnya.

Kemudian mengenai langkah penutupan paksa atau penyegelan, Saiful memberikan klarifikasi mengenai batasan wewenang. Menurutnya, pihak kecamatan berfungsi sebagai pengawas dan pembina di tingkat wilayah, sedangkan fungsi eksekutor berada di tingkat kabupaten.

Ia menjelaskan bahwa terdapat pembagian wewenang yang jelas, di mana pihak kecamatan bertanggung jawab atas pendataan, pembinaan, serta pemberian surat peringatan, sementara pemerintah kabupaten melalui Satpol PP Lombok Barat memegang kendali penuh atas penindakan tegas, mulai dari penyitaan hingga penutupan tempat usaha secara permanen.”

“Kami di kecamatan hanya bisa melakukan pembinaan. Untuk penindakan seperti penutupan atau penyitaan, itu sepenuhnya merupakan kewenangan Satpol PP kabupaten,” jelasnya.

Menariknya, meski keberadaan kafe ini menjadi sorotan otoritas setempat, Saiful mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada keluhan resmi yang masuk dari warga sekitar. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif jika merasa terganggu dengan aktivitas usaha tersebut.

“Kami tetap memantau perkembangan di lapangan. Namun, kami berharap masyarakat yang merasa terganggu dapat menyampaikan laporan resmi. Laporan tersebut akan menjadi dasar kuat bagi kami untuk melakukan tindak lanjut yang lebih jauh,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Sumber Berita : Taufik Natanagara

Berita Terkait

Tak Main-main, Pemprov NTB Siapkan Perda untuk Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online
Resmi! 5.798 Jemaah Haji NTB Mulai Masuk Asrama Mataram 21 April, Terbagi dalam 15 Kloter
Menteri Haji dan Umrah Tekankan Profesionalisme Petugas di Pelantikan Serentak PPIH 2026
Pemkab Lombok Barat Gandeng DPRD dan Aparatur Kelurahan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak
Perkuat Transformasi Digital, Pemprov NTB Sinkronkan Data Daerah hingga Level Nasional
Pemprov NTB Bentuk Satgas Terpadu, Kawal Pengiriman 20 Ribu Ekor Sapi ke Jabodetabek
Transparansi Mulai Terbuka, Proyek IPAL Mataram Masuk Babak Baru dengan Pengawasan Ketat
Menuju NTB Satu Digit: Ikhtiar Pemerintah Menata Masa Depan Lewat Kolaborasi

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:44 WITA

Ketua Umum Laskar Gibran Bertemu Wapres Gibran, Laporkan Program Strategis dan Penguatan Peran Pemuda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:03 WITA

Safari Ramadan di Central HWM Center, Wabup Sumbawa Barat Hj. Hanipah Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan dan Ajak Warga Jaga Lingkungan

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:15 WITA

IPR Jalan di Tempat, Koalisi Pemuda NTB Semprot Pemprov: Jangan Cuma Obral Janji Manis!

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:21 WITA

Refleksi Setahun Kepemimpinan Amar–Hanipah: Turunkan Stunting, Perkuat KSB Maju

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:03 WITA

Laskar Gibran Gelar Konsolidasi Nasional Daring, Ranggalawe: Perkuat Barisan Hingga Akar Rumput

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:41 WITA

Lalu Winengan Ingatkan Pengurus DPD KNPI Melalui Pesan Menohok, Ini Isinya !

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:56 WITA

Potret Nakhoda Baru: Daud Gerung Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD KNPI NTB 2025–2028

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:18 WITA

Advokat Senior NTB Soroti Tim Ahli Gubernur, Dinilai Melampaui Kewenangan OPD

Berita Terbaru