LOMBOK BARAT Halontb.com – Pemerintah Kecamatan Kediri mulai mengambil langkah tegas terhadap maraknya aktivitas usaha tak berizin di wilayah hukumnya. Tercatat, sebanyak tiga kafe yang beroperasi di kawasan Jagaraga Indah, Lombok Barat, kini berada dalam pengawasan ketat setelah teridentifikasi beroperasi secara ilegal.
Camat Kediri, Saiful Abubakar, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam terhadap pelanggaran regulasi tersebut. Hingga saat ini, proses administrasi berupa teguran keras telah berjalan.
“Ada tiga lokasi yang kami identifikasi, semuanya terpusat di satu kawasan (Jagaraga Indah). Kami sudah memberikan teguran tertulis berupa Surat Peringatan 1 (SP1) dan SP2,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (20/4/).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski telah melayangkan SP2, Saiful menjelaskan bahwa selama ini pihak kecamatan tetap mengedepankan pendekatan pembinaan dan cara-cara persuasif kepada para pemilik usaha. Namun, ia menggarisbawahi bahwa secara prinsip, keberadaan kafe-kafe tersebut jelas menyalahi aturan daerah.
“Secara regulasi, usaha tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Lombok Barat,” tegasnya.
Kemudian mengenai langkah penutupan paksa atau penyegelan, Saiful memberikan klarifikasi mengenai batasan wewenang. Menurutnya, pihak kecamatan berfungsi sebagai pengawas dan pembina di tingkat wilayah, sedangkan fungsi eksekutor berada di tingkat kabupaten.
Ia menjelaskan bahwa terdapat pembagian wewenang yang jelas, di mana pihak kecamatan bertanggung jawab atas pendataan, pembinaan, serta pemberian surat peringatan, sementara pemerintah kabupaten melalui Satpol PP Lombok Barat memegang kendali penuh atas penindakan tegas, mulai dari penyitaan hingga penutupan tempat usaha secara permanen.”
“Kami di kecamatan hanya bisa melakukan pembinaan. Untuk penindakan seperti penutupan atau penyitaan, itu sepenuhnya merupakan kewenangan Satpol PP kabupaten,” jelasnya.
Menariknya, meski keberadaan kafe ini menjadi sorotan otoritas setempat, Saiful mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada keluhan resmi yang masuk dari warga sekitar. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif jika merasa terganggu dengan aktivitas usaha tersebut.
“Kami tetap memantau perkembangan di lapangan. Namun, kami berharap masyarakat yang merasa terganggu dapat menyampaikan laporan resmi. Laporan tersebut akan menjadi dasar kuat bagi kami untuk melakukan tindak lanjut yang lebih jauh,” pungkasnya.
Editor : Reza
Sumber Berita : Taufik Natanagara










