PA Selong Tolak Dispensasi Kawin Anak Usia 16 dan 17 Tahun

- Wartawan

Jumat, 3 Juni 2022 - 07:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pengadilan Agama (PA) Selong, Kabupaten Lombok Timur menolak dispensasi kawin yang dimohonkan oleh NSR (36 tahun), ibu calon mempelai perempuan bersama BAS (41 tahun) dan SIR (39), ayah dan ibu calon mempelai pria dalam sidang, mereka merupakan warga dari Kecamatan Jerowaru, ajukan dispensasi kawin pada Kamis (2/6/22).

Foto : Pengadilan Agama (PA) Selong, Kabupaten Lombok Timur menolak dispensasi kawin yang dimohonkan oleh NSR (36 tahun), ibu calon mempelai perempuan bersama BAS (41 tahun) dan SIR (39), ayah dan ibu calon mempelai pria dalam sidang, mereka merupakan warga dari Kecamatan Jerowaru, ajukan dispensasi kawin pada Kamis (2/6/22).

(3) meningkatnya permasalahan rumah tangga (seperti kasus KDRT dan perselingkuhan); 

(4) kesulitan dalam membina tumbuh kembang anak karena belum siap menjadi orang tua; dan 

(5) sering kali menjadi beban orang tua / keluarga karena belum mapan secara ekonomi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkannya, perkawinan anak menghambat terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat berdasarkan Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Anak-anak itu, sambung Fahrurrozi, seharusnya bersyukur hidup di era yang terbentang luas kesempatan untuk mengenyam pendidikan. Anak perempuan diberikan hak yang sama dengan anak laki-laki. Kesempatan demikian harusnya dimanfaatkan sebaik-baiknya. 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:04 WITA

PMII Mataram Menyala Lagi: Konfercab Lahirkan Kepemimpinan dan Arah Baru Gerakan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:46 WITA

Pintu Harapan Terbuka: 1.447 Mahasiswa Universitas Mataram Terima Beasiswa KIP Kuliah 2025 Langkah Nyata Menuju Akses Pendidikan Inklusif di NTB

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Menjelang Pilrek Unram Memanas: Sanksi Etik Guru Besar Jadi Sorotan, Humas Buka Suara

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:06 WITA

Kisruh Pilrek Unram: Sanksi Etik Sepihak, Intervensi Pemilihan, dan Pelantikan Tanpa Dasar Hukum

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:24 WITA

SMAN 1 Narmada Hidupkan Semangat Kreativitas Pelajar Lewat Kolaborasi dengan Good Day Schoolicious

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:19 WITA

Rapat Evaluasi SMAN 1 Narmada: Dari Refleksi Guru Hingga Penerapan Pembelajaran Bermakna

Jumat, 19 September 2025 - 23:53 WITA

Disorot Pungli, SMKN 3 Mataram Tunjukkan Transparansi: Dana Sumbangan Sukarela, Bukan Iuran Wajib

Minggu, 14 September 2025 - 08:07 WITA

Rapat Besar 21 SMK Mitra Sakana Perkasa Ikari Group: Menyatukan Visi Pendidikan dan Industri di NTB

Berita Terbaru