(3) meningkatnya permasalahan rumah tangga (seperti kasus KDRT dan perselingkuhan);
(4) kesulitan dalam membina tumbuh kembang anak karena belum siap menjadi orang tua; dan
(5) sering kali menjadi beban orang tua / keluarga karena belum mapan secara ekonomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkannya, perkawinan anak menghambat terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat berdasarkan Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Anak-anak itu, sambung Fahrurrozi, seharusnya bersyukur hidup di era yang terbentang luas kesempatan untuk mengenyam pendidikan. Anak perempuan diberikan hak yang sama dengan anak laki-laki. Kesempatan demikian harusnya dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






