PA Selong Tolak Dispensasi Kawin Anak Usia 16 dan 17 Tahun

- Wartawan

Jumat, 3 Juni 2022 - 07:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pengadilan Agama (PA) Selong, Kabupaten Lombok Timur menolak dispensasi kawin yang dimohonkan oleh NSR (36 tahun), ibu calon mempelai perempuan bersama BAS (41 tahun) dan SIR (39), ayah dan ibu calon mempelai pria dalam sidang, mereka merupakan warga dari Kecamatan Jerowaru, ajukan dispensasi kawin pada Kamis (2/6/22).

Foto : Pengadilan Agama (PA) Selong, Kabupaten Lombok Timur menolak dispensasi kawin yang dimohonkan oleh NSR (36 tahun), ibu calon mempelai perempuan bersama BAS (41 tahun) dan SIR (39), ayah dan ibu calon mempelai pria dalam sidang, mereka merupakan warga dari Kecamatan Jerowaru, ajukan dispensasi kawin pada Kamis (2/6/22).

(3) meningkatnya permasalahan rumah tangga (seperti kasus KDRT dan perselingkuhan); 

(4) kesulitan dalam membina tumbuh kembang anak karena belum siap menjadi orang tua; dan 

(5) sering kali menjadi beban orang tua / keluarga karena belum mapan secara ekonomi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkannya, perkawinan anak menghambat terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat berdasarkan Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Anak-anak itu, sambung Fahrurrozi, seharusnya bersyukur hidup di era yang terbentang luas kesempatan untuk mengenyam pendidikan. Anak perempuan diberikan hak yang sama dengan anak laki-laki. Kesempatan demikian harusnya dimanfaatkan sebaik-baiknya. 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penyidik KPK Angkut Dua Mobil Mewah Bupati Non-Aktif Lombok Barat dari Rumah Dinas
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat Nonaktif
KPK Dalami Aliran Uang dan Cawe-Cawe Proyek, Semua Kadis di Lombok Barat Berpotensi Diperiksa
Polda NTB Bongkar Kasus Curanmor Honda Beat Street, Pelaku dan Penadah Ditangkap
Profil dan Harta Kekayaan Bupati Nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, yang Terjaring OTT KPK
KPK Geledah Dua Rumah Pribadi Bupati Nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
KPK Segel Dua Mobil di Rumah Dinas Bupati Lombok Barat
KPK Geledah Kantor Bupati, Rumah Dinas, hingga Dinas PUPRPKP Lombok Barat

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:34 WITA

Legislator NTB H. Suharto Sosialisasikan Raperda Pencegahan Pinjol Ilegal dan Judi Online di Lombok Barat

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:31 WITA

Gubernur NTB Tunjuk Wabup Lombok Barat Jalankan Tugas Bupati

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:30 WITA

Terkendala Lahan, Pemdes Mekarsari Tunggu Kepastian Pusat Terkait Realisasi KDMP

Jumat, 17 Juli 2026 - 05:56 WITA

Wamendagri: Strategi Gubernur NTB Patut Menjadi Inspirasi Gubernur Se-Indonesia

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:13 WITA

Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Meninting, Air Harus Sampai kepada Petani

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:17 WITA

Resmi Dilantik, Kades Banyu Urip Minta Dua Kasi Baru Prioritaskan Kepentingan Masyarkat

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:17 WITA

Perkuat Sinergi, Pemprov NTB Ajak NGO Spanyol Kolaborasi dalam Program Desa Berdaya

Senin, 22 Juni 2026 - 07:56 WITA

Pelabuhan Senggigi Melejit: PAD Tembus 97 Persen, Wisatawan Naik 10 Kali Lipat

Berita Terbaru