PA Selong Tolak Dispensasi Kawin Anak Usia 16 dan 17 Tahun

- Wartawan

Jumat, 3 Juni 2022 - 07:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pengadilan Agama (PA) Selong, Kabupaten Lombok Timur menolak dispensasi kawin yang dimohonkan oleh NSR (36 tahun), ibu calon mempelai perempuan bersama BAS (41 tahun) dan SIR (39), ayah dan ibu calon mempelai pria dalam sidang, mereka merupakan warga dari Kecamatan Jerowaru, ajukan dispensasi kawin pada Kamis (2/6/22).

Foto : Pengadilan Agama (PA) Selong, Kabupaten Lombok Timur menolak dispensasi kawin yang dimohonkan oleh NSR (36 tahun), ibu calon mempelai perempuan bersama BAS (41 tahun) dan SIR (39), ayah dan ibu calon mempelai pria dalam sidang, mereka merupakan warga dari Kecamatan Jerowaru, ajukan dispensasi kawin pada Kamis (2/6/22).

Halontb.com – Pengadilan Agama (PA) Selong, Kabupaten Lombok Timur menolak dispensasi kawin yang dimohonkan oleh NSR (36 tahun), ibu calon mempelai perempuan bersama BAS (41 tahun) dan SIR (39), ayah dan ibu calon mempelai pria dalam sidang, mereka merupakan warga dari Kecamatan Jerowaru, ajukan dispensasi kawin pada Kamis (2/6/22). 

Para pemohon mengajukan dispensasi kawin karena anak-anaknya belum memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Calon mempelai perempuan (IWA) berusia 16 tahun dan calon mempelai pria (SAH) berusia 17 tahun. Keduanya lulusan SMP.

Sidang dilakukan menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, yaitu oleh Hakim Tunggal dan tidak memakai atribut persidangan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangan hukum yang diucapkan oleh Hakim Ketua H. Fahrurrozi, SHI.MH. disebutkan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Bila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur dapat dimintakan dispensasi dengan alasan sangat mendesak, yaitu keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

“Menimbang bahwa dari apa yang terungkap di persidangan ternyata tidak ada alasan sangat mendesak untuk menikahkan anak Pemohon I dengan anak Pemohon II dan III, ucapnya dalam sidang terbuka untuk umum. Lebih lanjut ditegaskan, tingginya perkawinan anak (merariq kodeq) di Nusa Tenggara Barat (NTB) harus mendapat perhatian serius dari semua pihak. Seluruh pihak harus berpartisipasi untuk berusaha mencegah terjadinya perkawinan anak, tidak terkecuali lembaga peradilan” ujarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Tewas Terbakar di Lombok Tengah
Eksekusi Lahan Tanpa Juru Sita di Babussalam, Langkah Kades Kuripan Tuai Kecaman Ahli Waris
Kapolda NTB Beri Santunan Korban Tersulut Api di Ponpes di Lombok Tengah, Tersangka Segera Diumumkan
Brigjen LMI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG, Lurah Dasan Geres Ungkap Sosoknya yang Aktif Berkurban dan Peduli Sosial
Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:58 WITA

Kopihyang Corner Buka Cabang Ketiga di Gerung, Rangkaian Grand Opening Diwarnai Aksi Sosial Santun Anak Yatim

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:11 WITA

Tak Sekadar Bicara Listrik, PLN UIW NTB Bangun Kesadaran Generasi Muda Lawan Kekerasan Seksual Lewat Srikandi Goes to Campus

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:59 WITA

Edukasi Keselamatan Kelistrikan Jadi Prioritas, PLN UIW NTB Gandeng Pemkab Lombok Barat Bangun Budaya Zero Accident

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:23 WITA

PLN Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik di NTB, 51 SPKLU Beroperasi dan Media Diajak Kawal Transformasi Energi

Senin, 22 Juni 2026 - 00:09 WITA

Sentuh Ujung Lombok Barat, Gerakan Pangan Murah Pemprov NTB Sukses Tekan Harga Sembako

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:00 WITA

Keselamatan Jadi Prioritas, PLN UP3 Selaparang Satukan Langkah Seluruh Personel Perkuat Budaya K3

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:44 WITA

Perkuat Literasi Digital Pelanggan, Srikandi PLN Selaparang Gencarkan Sosialisasi PLN Mobile di Lombok Timur

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:56 WITA

Keandalan Listrik Dimulai dari Sistem Pengawasan, PLN Rawat Peralatan Monitoring Gardu Induk Mantang

Berita Terbaru