PA Selong Tolak Dispensasi Kawin Anak Usia 16 dan 17 Tahun

- Wartawan

Jumat, 3 Juni 2022 - 07:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pengadilan Agama (PA) Selong, Kabupaten Lombok Timur menolak dispensasi kawin yang dimohonkan oleh NSR (36 tahun), ibu calon mempelai perempuan bersama BAS (41 tahun) dan SIR (39), ayah dan ibu calon mempelai pria dalam sidang, mereka merupakan warga dari Kecamatan Jerowaru, ajukan dispensasi kawin pada Kamis (2/6/22).

Foto : Pengadilan Agama (PA) Selong, Kabupaten Lombok Timur menolak dispensasi kawin yang dimohonkan oleh NSR (36 tahun), ibu calon mempelai perempuan bersama BAS (41 tahun) dan SIR (39), ayah dan ibu calon mempelai pria dalam sidang, mereka merupakan warga dari Kecamatan Jerowaru, ajukan dispensasi kawin pada Kamis (2/6/22).

Halontb.com – Pengadilan Agama (PA) Selong, Kabupaten Lombok Timur menolak dispensasi kawin yang dimohonkan oleh NSR (36 tahun), ibu calon mempelai perempuan bersama BAS (41 tahun) dan SIR (39), ayah dan ibu calon mempelai pria dalam sidang, mereka merupakan warga dari Kecamatan Jerowaru, ajukan dispensasi kawin pada Kamis (2/6/22). 

Para pemohon mengajukan dispensasi kawin karena anak-anaknya belum memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Calon mempelai perempuan (IWA) berusia 16 tahun dan calon mempelai pria (SAH) berusia 17 tahun. Keduanya lulusan SMP.

Sidang dilakukan menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, yaitu oleh Hakim Tunggal dan tidak memakai atribut persidangan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangan hukum yang diucapkan oleh Hakim Ketua H. Fahrurrozi, SHI.MH. disebutkan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Bila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur dapat dimintakan dispensasi dengan alasan sangat mendesak, yaitu keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

“Menimbang bahwa dari apa yang terungkap di persidangan ternyata tidak ada alasan sangat mendesak untuk menikahkan anak Pemohon I dengan anak Pemohon II dan III, ucapnya dalam sidang terbuka untuk umum. Lebih lanjut ditegaskan, tingginya perkawinan anak (merariq kodeq) di Nusa Tenggara Barat (NTB) harus mendapat perhatian serius dari semua pihak. Seluruh pihak harus berpartisipasi untuk berusaha mencegah terjadinya perkawinan anak, tidak terkecuali lembaga peradilan” ujarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bantuan untuk Petani, Panen untuk Oknum: Skandal Combine Harvester Pokir Dibedah Jaksa
Mahfud MD Ingatkan Bahaya Pembiaran Teror terhadap Aktivis dan Influencer
Sidang Eksepsi Kasus GTI, Penasihat Hukum Tegaskan Mawardi Khairi Tak Terima Uang Negara
Proyek Jalan Lendang Re–Menjut Dipaksakan di Akhir Tahun, Siapa Pengambil Keputusan Sebenarnya ?
Tiga Pekan Jalan di Tempat, Polisi Ungkap Alasan Lambannya Penanganan Dugaan Penipuan Proyek Dapur MBG Rp1,2 Miliar di Lombok Barat
Sirkuit Samota: Dari Mimpi Balapan Dunia Jadi Lintasan Skandal Anggaran Rp53 Miliar
Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram
“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 16:50 WITA

Keselamatan Manusia di Atas Target Produksi: Pesan Kuat PLN UIW NTB di Bulan K3 Nasional 2026

Minggu, 4 Januari 2026 - 03:31 WITA

Dari Huntara ke Harapan Baru: Sinergi Danantara dan PLN Bangkitkan Kehidupan Korban Bencana Aceh Tamiang

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:35 WITA

Tarif Listrik Ditahan, PLN Pastikan Layanan Andal dan Berkelanjutan di Awal 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 07:32 WITA

Aktivitas Masyarakat Meningkat, Beban Puncak Listrik NTB Tumbuh 12 Persen di Awal 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 07:28 WITA

PLN NTB Siaga 24 Jam, Sistem Lombok–Tambora Aman Sambut Tahun Baru 2026

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:49 WITA

Lonjakan Nataru Tak Terelakkan, ASDP Lembar Terapkan Pola Operasi Berlapis Demi Jaga Kelancaran Penyeberangan

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:44 WITA

Penyeberangan Kayangan Tetap Lancar di Tengah Ramainya Arus Tahun Baru, Operator Fokus Keselamatan dan Antisipasi Cuaca

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:40 WITA

Dukung Ekosistem EV di NTB, PLN Pastikan SPKLU Andal Selama Natal dan Tahun Baru

Berita Terbaru