Topik Pernikahan Dini

Kolaborasi lintas sektor dalam menekan angka pernikahan dini. (Kiri ke kanan) Kabid PPA H. Lalu Wira Kencana, Anggota DPRD Munawir Haris, Kadis DSP3A Arief Suryawirawan, dan Lurah Gerung Selatan Akhwan Mashudi memimpin jalannya sosialisasi DRPPA di Kecamatan Gerung, Selasa (14/7/2026).

Berita

Tekan Angka Pernikahan Dini, DSP3A Lombok Barat Jadikan Gerung Selatan Percontohan Desa Ramah Anak

Berita | Sosial | Selasa, 14 Juli 2026 - 06:59 WITA

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:59 WITA

LOMBOK BARAT, Halontb.com – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Lombok Barat kembali menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan perkawinan anak. Kegiatan kali…

Suasana sosialisasi pencegahan pernikahan dini oleh Dinsos PPPA Lombok Barat di Aula Kantor Kelurahan Dasan Geres, Gerung.(Foto: Istimewa)

NTB

Pemkab Lombok Barat Gandeng DPRD dan Aparatur Kelurahan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak

NTB | Rabu, 15 April 2026 - 10:51 WITA

Rabu, 15 April 2026 - 10:51 WITA

Lombok Barat Halontb.com– Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) terus mengintensifkan upaya pencegahan pernikahan dini melalui…

Kampanye Literasi Kreatif Cegah Pernikahan Dini yang diadakan oleh PT PLN (Persero) melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), bekerja sama dengan Sekolah Literasi Rinjani, Forum Anak Desa (FAD), dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Kolaborasi ini juga didukung oleh UAC Creative Studio untuk mengarahkan peserta dalam menghasilkan karya kreatif. (Foto: Dok. PLN)

PLN UIW NTB

PLN dan Sekolah Literasi Rinjani: Cetak Agen Perubahan Lewat Kampanye Kreatif Bahaya Pernikahan Dini

PLN UIW NTB | Kamis, 26 Desember 2024 - 02:03 WITA

Kamis, 26 Desember 2024 - 02:03 WITA

Halontb.com – Dalam upaya mengatasi tingginya angka pernikahan dini di Indonesia, PT PLN (Persero) melalui program TJSL PLN Peduli kembali menunjukkan kepedulian sosialnya. Kali…

Foto : Pengadilan Agama (PA) Selong, Kabupaten Lombok Timur menolak dispensasi kawin yang dimohonkan oleh NSR (36 tahun), ibu calon mempelai perempuan bersama BAS (41 tahun) dan SIR (39), ayah dan ibu calon mempelai pria dalam sidang, mereka merupakan warga dari Kecamatan Jerowaru, ajukan dispensasi kawin pada Kamis (2/6/22).

Hukrim

PA Selong Tolak Dispensasi Kawin Anak Usia 16 dan 17 Tahun

Hukrim | Jumat, 3 Juni 2022 - 07:30 WITA

Jumat, 3 Juni 2022 - 07:30 WITA

Halontb.com – Pengadilan Agama (PA) Selong, Kabupaten Lombok Timur menolak dispensasi kawin yang dimohonkan oleh NSR (36 tahun), ibu calon mempelai perempuan bersama BAS…