Kasus Aborsi Ilegal di NTB, Izin Praktik Dokter Dicabut dan Rumah Sakit Kena Sanksi

- Wartawan

Jumat, 11 September 2026 - 03:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan NTB dr. Lalu Hamzi Fikri diwawancarai wartawan di Mataram, Kamis (10/9/2026).

Kepala Dinas Kesehatan NTB dr. Lalu Hamzi Fikri diwawancarai wartawan di Mataram, Kamis (10/9/2026).

MATARAM, Halontb.com – Kasus dugaan praktik aborsi ilegal yang melibatkan seorang dokter spesialis kandungan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru. Dokter berinisial S resmi dijatuhi sanksi berupa pencabutan Surat Izin Praktik (SIP), sementara satu rumah sakit swasta yang diduga menjadi tempat tindakan tersebut dijatuhi sanksi teguran tertulis.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. Lalu Hamzi Fikri, mengatakan sanksi tersebut merupakan hasil keputusan bersama sejumlah lembaga yang digelar di sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah NTB pada Rabu, 9 September 2026.

Baca juga: Polda NTB Hadirkan Solusi Cepat Krisis Air Gili Trawangan, Distribusi Kembali Normal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lembaga yang terlibat dalam pengambilan keputusan itu antara lain Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Dinas Kesehatan Kota Mataram, DPMPTSP Kota Mataram, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Wilayah NTB, IDI Wilayah NTB, IDI Cabang Kota Mataram, IDI Cabang Lombok Barat, serta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram.

“Keputusannya pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dr. S dan teguran tertulis kepada RS MM,” kata Fikri saat dikonfirmasi di Mataram, Kamis (10/9/2026).

Penjatuhan sanksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Pada Rabu (2/9/2026), LPA melaporkan dr. S dan RS MM ke sejumlah lembaga terkait dugaan praktik aborsi ilegal sekaligus dugaan keterlibatan dalam jual beli bayi.

Baca juga: Kejari Mataram Terima Pengembalian Uang Pengganti Rp452 Juta dari Kasus Korupsi Pokir DPRD Lombok Barat

Dr. S dilaporkan ke IDI Cabang Lombok Barat, POGI Wilayah NTB, dan Dinas Kesehatan Provinsi NTB. Sementara pihak rumah sakit dilaporkan secara terpisah ke Dinas Kesehatan Kota Mataram.

Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban melapor lantaran mengetahui anaknya baru saja menjalani tindakan aborsi di salah satu rumah sakit di Kota Mataram. Berdasarkan laporan yang diterima LPA, tarif yang dipatok untuk satu kali tindakan aborsi mencapai Rp15 juta.

Tak hanya dugaan aborsi ilegal, dokter tersebut juga disinyalir berperan sebagai perantara dalam praktik jual beli bayi. Pasien yang mengalami kehamilan tidak diinginkan disebut ditawari dua pilihan: menggugurkan kandungan atau menyerahkan bayi yang kelak dilahirkan kepada pihak lain.

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyampaikan bahwa kasus ini kini juga tengah didalami oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Pekerja Migran dan Orang (PPO) Polda NTB.

“Kita tunggu saja prosesnya. Teman-teman di Polda sudah melakukan proses penyelidikan,” ujar Joko, Kamis (10/9/2026).

Baca juga: 4 Saksi Absen, KPK Jadwalkan Kembali Pemanggilan dalam Kasus Bupati Lobar Nonaktif

Menurut Joko, pencabutan izin praktik terhadap dr. S merupakan bentuk penegakan sanksi etik profesi medis, sementara proses hukum pidana berjalan secara terpisah. Pemeriksaan terhadap saksi pelapor disebut telah dilakukan pihak kepolisian guna mendalami kasus tersebut.

LPA Kota Mataram, kata Joko, akan terus berkoordinasi dengan Polda NTB untuk memastikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

“Yang jelas, paling tidak kita sudah menghentikan praktik aborsinya. Tapi nanti dalam prosesnya berpengaruh ke kasus jual beli bayi,” kata Joko.

Ia berharap penindakan tegas terhadap kasus ini dapat memutus rantai praktik aborsi ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah NTB.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Geger! Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Bukit Lendang Luar, Basarnas Evakuasi Korban
Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Lombok Barat sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati
Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Gerung, 72,42 Gram Disita
Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Patroli Jalur Logistik di Pelabuhan Lembar
LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:51 WITA

Tak Cukup Hadirkan Listrik, PLN NTB Bangun Budaya Selamat di Kalangan Pelaku UMKM Sumbawa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:26 WITA

Setelah Delapan Tahun Absen, Bank NTB Syariah Kembali Salurkan KUR, Kuota Rp40 Miliar Disiapkan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:58 WITA

Keandalan Listrik Tak Cukup Dibangun dengan Infrastruktur, PLN Ingatkan Bahaya Aktivitas di Jalur SUTT

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:54 WITA

PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan di NTB, Pengujian SLO PLTS Sengkol Jadi Langkah Jaga Pelayanan Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:45 WITA

Saat Sumber Air Mengering di Lombok Utara, 90 Ribu Liter Air Bersih Mengalir Berkat Inisiatif Perempuan Desa Medana

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:49 WITA

Bank NTB Syariah dan Toko Ladang Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital, Layanan Keuangan Terintegrasi Jadi Kunci

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:48 WITA

Keselamatan Petugas Jadi Kunci Keandalan Listrik, PLN UP3 Mataram Raih Penghargaan Nasional

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:02 WITA

Lebih dari Sekadar Terang, PLN Tegaskan Listrik Jadi Penopang Ekonomi Rakyat dan Masa Depan Generasi Bangsa

Berita Terbaru