LOMBOK TENGAH, Halontb.com— Mantan Bupati Kabupaten Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili FT, resmi menjalani hukuman pidana setelah putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Politikus yang dikenal dengan sapaan Uhel itu dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Praya ke Rumah Tahanan Kelas IIB Praya pada Kamis (7/5/2026).
Suhaili tiba di Kejari Praya sekitar pukul 14.00 WITA untuk memenuhi panggilan eksekusi. Setelah proses administrasi selesai, ia langsung dibawa menggunakan kendaraan tahanan menuju Rutan Praya sekitar pukul 15.35 WITA.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Dalam amar putusan, majelis hakim kasasi menolak permohonan terdakwa dan menguatkan bahwa Suhaili terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional atau eks Pasal 378 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lombok Tengah, Fajar Said, mengatakan perjalanan perkara tersebut berlangsung cukup panjang dengan perubahan hukuman di setiap tingkat peradilan.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Suhaili dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Namun, Pengadilan Negeri Praya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara. Putusan itu kemudian diperberat menjadi satu tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi NTB sebelum akhirnya Mahkamah Agung menetapkan hukuman delapan bulan penjara pada tingkat kasasi.
“Karena putusan Mahkamah Agung sudah inkrah, maka eksekusi langsung dilaksanakan hari ini,” ujar Fajar.
Ia menambahkan, selama proses hukum berlangsung Suhaili sempat menjalani tahanan kota. Sesuai ketentuan hukum, masa tahanan kota tetap diperhitungkan dalam pengurangan masa pidana dengan skema seperlima dari total masa penahanan.
Perkara yang menjerat mantan kepala daerah tersebut bermula pada 2022 dari dugaan penipuan terhadap seorang perempuan bernama Karina De Vega.
Dalam proses persidangan terungkap bahwa korban diajak menjalin kerja sama usaha di kawasan Balai Benih Ikan (BBI) Pemepek, Kecamatan Pringgarata. Korban kemudian diminta mengeluarkan sejumlah dana untuk perbaikan fasilitas, termasuk penggantian keramik aula, pemasangan spandek, pengecatan bangunan, hingga pembelian ribuan benih ikan.
Tak hanya itu, korban juga disebut memberikan pinjaman uang sebesar Rp30 juta dengan alasan untuk pembayaran sewa lahan usaha. Namun dalam persidangan terungkap bahwa lahan yang dimaksud tidak pernah dikontrak sebagaimana yang disampaikan kepada korban.
Dana tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembayaran utang. Kasus itu kemudian bergulir hingga ke tingkat Mahkamah Agung sebelum diputus berkekuatan hukum tetap.
Penahanan Suhaili FT menjadi perhatian masyarakat Nusa Tenggara Barat karena yang bersangkutan merupakan tokoh politik yang cukup berpengaruh di Lombok Tengah.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan terhadap siapa pun, termasuk mantan pejabat daerah, ketika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.
Editor : Reza
Sumber Berita : Taufik Nagata











