MATARAM, Halontb.com – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada kematian anggota Intel Polsek Sekotong, Brigadir Esco Faska Relly, memasuki babak baru. Sang istri yang juga merupakan oknum polisi wanita (Polwan) Polres Lombok Barat, Brigadir Rizka Sintiyani, dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (9/6/2026).
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai terdakwa Rizka Sintiyani secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
“Menjatuhkan pidana terhadap Rizka Sintiyani berupa pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar anggota tim JPU, M. Muthmainnah, saat membacakan berkas tuntutan di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) jo Nomor 38 lampiran 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan pertama. Selain hukuman badan, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Di dalam persidangan, Jaksa menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman bagi Brigadir Rizka. Perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat luas. Terlebih lagi, Rizka merupakan seorang aparat penegak hukum aktif yang seharusnya mengayomi dan memberikan contoh yang baik.
“Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan cenderung memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan berjalan,” tegas Muthmainnah. Akibat perbuatan terdakwa, korban yang merupakan suaminya sendiri meninggal dunia.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan, jaksa mempertimbangkan status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya serta memiliki dua anak yang masih kecil dan membutuhkan asuhan seorang ibu.
Kasus tragis ini bermula pada Agustus 2025 lalu, ketika jenazah Brigadir Esco Faska Relly ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan leher terjerat tali di sebuah kebun kosong. Lokasi penemuan tidak jauh dari rumah dinas atau kediaman korban di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian menetapkan sang istri, Brigadir Rizka, sebagai tersangka utama.
Namun, Rizka tidak sendirian dalam menghadapi meja hijau. Kasus ini juga menyeret empat terdakwa lainnya, yakni H. Saiun, Hj. Nuraini, Ahmad Paozi, dan Dani Rifkan, yang diduga kuat ikut membantu menyembunyikan jenazah korban pasca-kejadian.
Terhadap keempat terdakwa tersebut, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 9 bulan. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 270 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa H. Saiun, Hj. Nuraini, Ahmad Paozi, dan Dani Rifkan berupa pidana penjara selama sembilan bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Jaksa.
Sama seperti Rizka, keempat terdakwa dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak menunjukkan penyesalan, serta menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga besar korban, khususnya anak-anak korban yang masih balita. Faktor yang meringankan bagi keempatnya adalah sikap sopan selama persidangan dan belum pernah tersangkut hukum. Masing-masing juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.











