LOMBOK TENGAH, Halontb.com — Kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah (dump truck) dan amroll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam proyek bernilai Rp5,1 miliar tersebut.
Ironisnya, dari empat orang yang dijebloskan ke sel tahanan, tiga di antaranya merupakan mantan pejabat teras DLH Lombok Tengah, sedangkan satu orang lainnya adalah pihak swasta yang bertindak sebagai rekanan proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Demi kelancaran penyidikan, para tersangka langsung ditahan.
“Para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat,” ujar Putri Ayu dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB, kongkalikong dalam proyek pengadaan fasilitas kebersihan tahun anggaran 2021 ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp712 juta.
Modus Operandi
Bagaimana anggaran miliaran rupiah untuk kebersihan kota ini bisa dikorupsi? Jaksa membeberkan rantai permainan culas yang melibatkan para tersangka dari hulu hingga hilir:
- Tersangka MAA (Kepala DLH periode Jan 2020 – Sept 2021):
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MAA diduga menabrak aturan sejak awal. Ia menyusun perencanaan proyek tanpa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sah. Ia juga memecah satu kontrak menjadi dua secara ilegal, menandatangani adendum fiktif, serta nekat menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) meskipun truk sampah belum rampung 100%. - Tersangka SU (Kepala DLH periode Nov 2021 – Des 2022):
Menjabat sebagai KPA berikutnya, SU diduga melakukan kelalaian fatal. Ia meloloskan dan menyetujui pembayaran lunas tanpa memeriksa fisik kendaraan di lapangan. Akibat kecerobohan ini, dokumen resmi seperti STNK dan BPKB kendaraan amroll tersebut tidak pernah terbit hingga hari ini. - Tersangka SA (Kasubag Perencanaan DLH periode Jan 2020 – Juni 2022):
SA berperan memuluskan verifikasi pembayaran yang tidak valid. Tak hanya itu, ia juga diduga kuat memalsukan tanda tangan pada dokumen serah terima kendaraan. - Tersangka A (Direktur Perusahaan Rekanan):
Dari pihak swasta, Direktur A diduga memenangkan tender menggunakan dokumen dan surat dukungan palsu. Setelah menang, ia tidak membeli kendaraan dari distributor resmi, melainkan membelinya dari perusahaan peserta tender lain yang kalah. Ia juga melakukan serah terima fiktif dan menolak menyerahkan jaminan pelaksanaan, meskipun uang proyek sudah dicairkan penuh ke rekeningnya.
Segera Disidang di Pengadilan Tipikor
Kejari Lombok Tengah memastikan tidak akan mengulur waktu untuk menuntaskan kasus ini. Begitu berkas administrasi rampung, keempatnya akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Putri Ayu menambahkan, ketegasan membongkar kasus korupsi truk sampah ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung program strategis nasional Asta Cita yang dicanangkan pemerintah pusat.
“Kami fokus pada penguatan reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang bersih. Pemberantasan korupsi ini penting untuk memastikan pembangunan fasilitas publik untuk masyarakat Lombok Tengah tidak dinikmati oleh segelintir oknum,” tegas Putri Ayu.











