Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar

- Wartawan

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menggiring para tersangka kasus korupsi pengadaan truk sampah dan amrollDinas Lingkungan Hidup (DLH) ke dalam mobil tahanan, Rabu (3/6/2026). (Foto: Istimewa)

Petugas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menggiring para tersangka kasus korupsi pengadaan truk sampah dan amrollDinas Lingkungan Hidup (DLH) ke dalam mobil tahanan, Rabu (3/6/2026). (Foto: Istimewa)


LOMBOK TENGAH
, Halontb.com — Kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah (dump truck) dan amroll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam proyek bernilai Rp5,1 miliar tersebut.

Ironisnya, dari empat orang yang dijebloskan ke sel tahanan, tiga di antaranya merupakan mantan pejabat teras DLH Lombok Tengah, sedangkan satu orang lainnya adalah pihak swasta yang bertindak sebagai rekanan proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Demi kelancaran penyidikan, para tersangka langsung ditahan.

“Para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat,” ujar Putri Ayu dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB, kongkalikong dalam proyek pengadaan fasilitas kebersihan tahun anggaran 2021 ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp712 juta.

Modus Operandi

Bagaimana anggaran miliaran rupiah untuk kebersihan kota ini bisa dikorupsi? Jaksa membeberkan rantai permainan culas yang melibatkan para tersangka dari hulu hingga hilir:

  • Tersangka MAA (Kepala DLH periode Jan 2020 – Sept 2021):
    Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MAA diduga menabrak aturan sejak awal. Ia menyusun perencanaan proyek tanpa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sah. Ia juga memecah satu kontrak menjadi dua secara ilegal, menandatangani adendum fiktif, serta nekat menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) meskipun truk sampah belum rampung 100%.
  • Tersangka SU (Kepala DLH periode Nov 2021 – Des 2022):
    Menjabat sebagai KPA berikutnya, SU diduga melakukan kelalaian fatal. Ia meloloskan dan menyetujui pembayaran lunas tanpa memeriksa fisik kendaraan di lapangan. Akibat kecerobohan ini, dokumen resmi seperti STNK dan BPKB kendaraan
    amroll tersebut tidak pernah terbit hingga hari ini.
  • Tersangka SA (Kasubag Perencanaan DLH periode Jan 2020 – Juni 2022):
    SA berperan memuluskan verifikasi pembayaran yang tidak valid. Tak hanya itu, ia juga diduga kuat memalsukan tanda tangan pada dokumen serah terima kendaraan.
  • Tersangka A (Direktur Perusahaan Rekanan):
    Dari pihak swasta, Direktur A diduga memenangkan tender menggunakan dokumen dan surat dukungan palsu. Setelah menang, ia tidak membeli kendaraan dari distributor resmi, melainkan membelinya dari perusahaan peserta tender lain yang kalah. Ia juga melakukan serah terima fiktif dan menolak menyerahkan jaminan pelaksanaan, meskipun uang proyek sudah dicairkan penuh ke rekeningnya.

Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

Kejari Lombok Tengah memastikan tidak akan mengulur waktu untuk menuntaskan kasus ini. Begitu berkas administrasi rampung, keempatnya akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Putri Ayu menambahkan, ketegasan membongkar kasus korupsi truk sampah ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung program strategis nasional Asta Cita yang dicanangkan pemerintah pusat.

“Kami fokus pada penguatan reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang bersih. Pemberantasan korupsi ini penting untuk memastikan pembangunan fasilitas publik untuk masyarakat Lombok Tengah tidak dinikmati oleh segelintir oknum,” tegas Putri Ayu.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor
Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas
Polda NTB Ungkap 184 Kasus 3C dan Amankan 232 Tersangka dalam 5 Bulan
BGN dan Polda NTB Ungkap Penipuan Dapur MBG Rp950 Juta di Lotim, Satu Terduga Ditetapkan
Pencurian di Labuapi Berakhir Tragis: Terduga Pelaku Tewas Usai Dihakimi Warga
Heboh Flyer Penculikan Anak di NTB, Ternyata Hoaks dan Catut Logo Pemprov!
Polda NTB Selamatkan Rp2,8 Miliar Uang Negara dari Korupsi Mebel SMK, Kasus Resmi Dilimpahkan ke Jaksa
Hakim Vonis Bebas Eks Pejabat BPN Lobar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkab

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:35 WITA

Tebar Qurban Insan Amanah 2026, Bank NTB Syariah Hadirkan Kebahagiaan hingga Pelosok NTB

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:58 WITA

TASPEN Gandeng Bank NTB Syariah, Penyerahan Hak Pensiun Pejabat Negara Berlangsung Penuh Makna

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:26 WITA

Tak Hanya Hadirkan Listrik, PLN UIW NTB Tebar Kepedulian Lewat Kurban Iduladha untuk 1.800 Penerima Manfaat

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:01 WITA

Listrik Tetap Menyala Saat Iduladha, PLN NTB Buktikan Kesiapan Sistem dan Kekuatan Personel di Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:41 WITA

Dari Lombok ke Jepang dan Malaysia, Bank NTB Syariah Buka Jalan Baru PMI Lewat Skema KUR Berbasis Perlindungan

Senin, 25 Mei 2026 - 02:56 WITA

Pastikan Ibadah Idul Adha Berjalan Khusyuk, PLN UIW NTB Perkuat Sistem Kelistrikan di Seluruh Daerah

Senin, 25 Mei 2026 - 02:51 WITA

Tak Hanya Bicara Listrik, Srikandi PLN UIW NTB Edukasi Mahasiswa Unram Lawan Sexual Harassment

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:33 WITA

Bank NTB Syariah Respons Aduan Nasabah di Dompu, Tegaskan Akad Pembiayaan Memiliki Dasar Hukum dan Mekanisme Jelas

Berita Terbaru