Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

- Wartawan

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BULELENG, Halontb.com – Polemik pembangunan tower telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim), Kamis (11/6/2026), menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP-2) kepada pengembang proyek.

Surat bernomor T.600.3.3/4745/TRBK-DPUPRPERKIM/VI/2026 tersebut ditujukan kepada Direktur PT Tower Bersama, terkait pembangunan tower di Jalan Pahlawan, Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu.

Berdasarkan hasil inventarisasi dan pengamatan lapangan, Dinas PUPR Perkim Kabupaten Buleleng menemukan adanya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. Dalam dokumen itu disebutkan status perizinan proyek masih belum lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perizinan yang dimiliki: Proses kepengurusan KKPR dan belum memiliki PBG dan SLF,” demikian isi surat peringatan tersebut.

Dinas PUPR Perkim Buleleng memberi waktu tujuh hari kerja kepada pengembang, untuk menyesuaikan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan tata ruang serta melengkapi persyaratan yang diperlukan. Surat itu juga menegaskan pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum seluruh izin utama diterbitkan.

“Saudara tidak diperkenankan melakukan kegiatan pembangunan sebelum memiliki atau memperoleh izin-izin yang diperlukan seperti KKPR, PBG atau SLF melalui sistem perizinan yang berlaku dan agar senantiasa menjaga ketertiban masyarakat dan lingkungan,” tulis Dinas PUPR Perkim dalam SP-2 tersebut.

Surat peringatan kedua diterbitkan setelah pengembang dinilai tidak mengindahkan Surat Peringatan Pertama, yang sebelumnya telah dilayangkan pemerintah daerah.

Dinas PUPR Perkim Buleleng juga mengingatkan adanya konsekuensi lanjutan, apabila peringatan tersebut kembali diabaikan.

“Dalam hal setelah jangka waktu yang diberikan Saudara tidak mengindahkan Peringatan Tertulis Kedua (SP-2), maka akan ditindaklanjuti dengan pengenaan Sanksi Administratif lainnya secara bertahap sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” bunyi kutipan lain dalam surat tersebut.

Salinan SP-2 turut dikirim kepada Satpol PP Kabupaten Buleleng, DPMPTSP Kabupaten Buleleng, Camat Busungbiu, serta Perbekel Bongancina sebagai bagian dari pengawasan dan tindak lanjut di lapangan.

Terbitnya SP-2 itu memperkuat sorotan publik terhadap legalitas pembangunan tower di Bongancina. Warga kini menunggu langkah lanjutan pemerintah daerah, untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor
Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas
Polda NTB Ungkap 184 Kasus 3C dan Amankan 232 Tersangka dalam 5 Bulan
BGN dan Polda NTB Ungkap Penipuan Dapur MBG Rp950 Juta di Lotim, Satu Terduga Ditetapkan
Pencurian di Labuapi Berakhir Tragis: Terduga Pelaku Tewas Usai Dihakimi Warga

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:13 WITA

Ketuk Palu! Pemkab Lombok Barat Tetapkan Pilkades Serentak 77 Desa 9 Desember, Cek Aturan Mainnya

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:39 WITA

Kukuhkan Dewan Hakim MTQ XXXI NTB, Gubernur Miq Iqbal: Marwah MTQ Ada di Tangan Anda

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:11 WITA

BPS Catat NTP NTB Naik Jadi 130,44, Daya Beli Petani Menguat

Senin, 25 Mei 2026 - 11:38 WITA

Gubernur NTB Beberkan Anggaran Rp500 Miliar Bakal Berputar di Desa Lewat Program Desa Berdaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:33 WITA

Harga Minyak dan Ayam Melonjak Jelang Idul Adha, Pemkab Lobar Gencarkan Pasar Murah di 5 Wilayah

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:17 WITA

Polemik Ikon Giri Menang Park: Dinas PUPR Sebut Penataan Ulang, Masyarakat Pertanyakan Kualitas Konstruksi

Senin, 6 Januari 2025 - 01:57 WITA

Diskon Listrik 50% dari PLN, Stimulus Ekonomi di Awal Tahun yang Menggembirakan

Rabu, 1 Januari 2025 - 17:03 WITA

PLN Hadirkan Stimulus Awal Tahun, Tagihan Listrik Kini Lebih Ringan

Berita Terbaru

Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri (kanan) menyerahkan piala juara umum kepada Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri (kiri) pada malam penutupan MTQ XXXXI tingkat Provinsi NTB di Bencingah Agung Masmirah, Senin (15/6/2026).(Foto: Istimewa)

Berita

Lombok Tengah Sabet Juara Umum MTQ XXXI NTB 2026

Selasa, 16 Jun 2026 - 05:07 WITA