Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

- Wartawan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang putusan terdakwa Radiet dalam kasus meninggalnya Vira di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/6/2026). (Foto: Istimewa)

Suasana sidang putusan terdakwa Radiet dalam kasus meninggalnya Vira di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/6/2026). (Foto: Istimewa)

MATARAM, Halontb.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Radiet Adiansyah alias Radiet. Ia dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira, seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram), di Pantai Nipah, Lombok Utara.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim, Mukhlassuddin, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (10/6/2026).

Hakim menilai perbuatan Radiet telah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan ini terbilang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Radiet dengan hukuman 13 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan (Pasal 458 ayat (1) UU No. 1/2023).

Di balik vonis 6 tahun ini, ternyata terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang cukup tajam di antara tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Dua hakim anggota, Rosihan Luthfi dan Made Hermayanti Muliartha, sepakat bahwa Radiet terbukti menganiaya kekasihnya itu hingga tewas di lokasi kejadian.

Sebaliknya, Hakim Ketua Mukhlassuddin justru memiliki pandangan berbeda. Ia menilai Radit tidak bersalah dan sepakat dengan pembelaan kuasa hukum bahwa ada pihak ketiga yang terlibat dalam kematian korban. Namun karena kalah suara, putusan hukum akhirnya tetap menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa.

Menanggapi putusan hakim, perwakilan JPU Ahmad Budi Muklish menyatakan pihak kejaksaan mengapresiasi jalannya persidangan, namun masih menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Radit, Kusnaini, secara tegas menyatakan menolak putusan tersebut dan akan segera melayangkan upaya banding.

“Kami yakin Radiet tidak terbukti bersalah, kami akan lakukan upaya hukum lebih lanjut,” tutur Kusnaini usai persidangan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPK Dalami Aliran Uang dan Cawe-Cawe Proyek, Semua Kadis di Lombok Barat Berpotensi Diperiksa
Polda NTB Bongkar Kasus Curanmor Honda Beat Street, Pelaku dan Penadah Ditangkap
Profil dan Harta Kekayaan Bupati Nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, yang Terjaring OTT KPK
KPK Geledah Dua Rumah Pribadi Bupati Nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
KPK Segel Dua Mobil di Rumah Dinas Bupati Lombok Barat
KPK Geledah Kantor Bupati, Rumah Dinas, hingga Dinas PUPRPKP Lombok Barat
Akun Daily LAZ Menghilang Usai Bupati Lobar Jadi Tersangka KPK, KNPI NTB Minta Aliran Dana Kerja Sama Diusut
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK Usai Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Disegel

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:53 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dan Cawe-Cawe Proyek, Semua Kadis di Lombok Barat Berpotensi Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:33 WITA

Polda NTB Bongkar Kasus Curanmor Honda Beat Street, Pelaku dan Penadah Ditangkap

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:18 WITA

KPK Geledah Dua Rumah Pribadi Bupati Nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:52 WITA

KPK Segel Dua Mobil di Rumah Dinas Bupati Lombok Barat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:22 WITA

KPK Geledah Kantor Bupati, Rumah Dinas, hingga Dinas PUPRPKP Lombok Barat

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:19 WITA

Akun Daily LAZ Menghilang Usai Bupati Lobar Jadi Tersangka KPK, KNPI NTB Minta Aliran Dana Kerja Sama Diusut

Senin, 20 Juli 2026 - 13:30 WITA

Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK Usai Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Disegel

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WITA

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat, 7 Orang Dibawa ke Jakarta

Berita Terbaru