MATARAM, Halontb.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Radiet Adiansyah alias Radiet. Ia dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira, seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram), di Pantai Nipah, Lombok Utara.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim, Mukhlassuddin, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (10/6/2026).
Hakim menilai perbuatan Radiet telah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan ini terbilang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Radiet dengan hukuman 13 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan (Pasal 458 ayat (1) UU No. 1/2023).
Di balik vonis 6 tahun ini, ternyata terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang cukup tajam di antara tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Dua hakim anggota, Rosihan Luthfi dan Made Hermayanti Muliartha, sepakat bahwa Radiet terbukti menganiaya kekasihnya itu hingga tewas di lokasi kejadian.
Sebaliknya, Hakim Ketua Mukhlassuddin justru memiliki pandangan berbeda. Ia menilai Radit tidak bersalah dan sepakat dengan pembelaan kuasa hukum bahwa ada pihak ketiga yang terlibat dalam kematian korban. Namun karena kalah suara, putusan hukum akhirnya tetap menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa.
Menanggapi putusan hakim, perwakilan JPU Ahmad Budi Muklish menyatakan pihak kejaksaan mengapresiasi jalannya persidangan, namun masih menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Radit, Kusnaini, secara tegas menyatakan menolak putusan tersebut dan akan segera melayangkan upaya banding.
“Kami yakin Radiet tidak terbukti bersalah, kami akan lakukan upaya hukum lebih lanjut,” tutur Kusnaini usai persidangan.











