Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

- Wartawan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang putusan terdakwa Radiet dalam kasus meninggalnya Vira di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/6/2026). (Foto: Istimewa)

Suasana sidang putusan terdakwa Radiet dalam kasus meninggalnya Vira di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/6/2026). (Foto: Istimewa)

MATARAM, Halontb.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Radiet Adiansyah alias Radiet. Ia dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira, seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram), di Pantai Nipah, Lombok Utara.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim, Mukhlassuddin, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (10/6/2026).

Hakim menilai perbuatan Radiet telah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan ini terbilang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Radiet dengan hukuman 13 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan (Pasal 458 ayat (1) UU No. 1/2023).

Di balik vonis 6 tahun ini, ternyata terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang cukup tajam di antara tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Dua hakim anggota, Rosihan Luthfi dan Made Hermayanti Muliartha, sepakat bahwa Radiet terbukti menganiaya kekasihnya itu hingga tewas di lokasi kejadian.

Sebaliknya, Hakim Ketua Mukhlassuddin justru memiliki pandangan berbeda. Ia menilai Radit tidak bersalah dan sepakat dengan pembelaan kuasa hukum bahwa ada pihak ketiga yang terlibat dalam kematian korban. Namun karena kalah suara, putusan hukum akhirnya tetap menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa.

Menanggapi putusan hakim, perwakilan JPU Ahmad Budi Muklish menyatakan pihak kejaksaan mengapresiasi jalannya persidangan, namun masih menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Radit, Kusnaini, secara tegas menyatakan menolak putusan tersebut dan akan segera melayangkan upaya banding.

“Kami yakin Radiet tidak terbukti bersalah, kami akan lakukan upaya hukum lebih lanjut,” tutur Kusnaini usai persidangan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah
Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara
Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar
Ditresnarkoba Polda NTB Bongkar Jaringan Narkoba Karang Bagu, Belasan Terduga Pelaku dan Barang Bukti Sabu Diamankan

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:31 WITA

ASDP Lembar–Kayangan Perkuat Kepatuhan dan Akurasi Manifest Angkutan Penyeberangan

Selasa, 22 September 2026 - 10:04 WITA

Bukan Hanya Balapan, MotoGP Mandalika Jadi Taruhan Citra NTB di Mata Dunia, PLN Siapkan Dukungan Kelistrikan

Selasa, 22 September 2026 - 09:50 WITA

Jelang MotoGP Mandalika, Disparekrafpora Lobar Sebut Hotel di Senggigi Mulai Nyaris Penuh

Senin, 21 September 2026 - 10:26 WITA

Bank NTB Syariah Gaspol Sektor Perumahan, Target 300 Unit FLPP dan Peluang Pembiayaan Baru Disiapkan

Kamis, 17 September 2026 - 11:49 WITA

Menanti Air Mengalir Lebih Andal, PT Duta Abadi Tuntaskan Proyek Strategis SPAM Semongkat Sumbawa

Selasa, 15 September 2026 - 06:15 WITA

Ketika Listrik Menyalakan Harapan, Dua Keluarga di Nijang Kini Nikmati Terang

Minggu, 13 September 2026 - 13:12 WITA

500 Personel Disiapkan, PLN Bangun Benteng Kelistrikan Hadapi MotoGP Mandalika 2026

Kamis, 10 September 2026 - 13:09 WITA

Bukan Sekadar Ruang Monitor, Centralized Command Center PLN NTB Disiapkan Jadi Otak Koordinasi Kelistrikan

Berita Terbaru