Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

- Wartawan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang putusan terdakwa Radiet dalam kasus meninggalnya Vira di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/6/2026). (Foto: Istimewa)

Suasana sidang putusan terdakwa Radiet dalam kasus meninggalnya Vira di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/6/2026). (Foto: Istimewa)

MATARAM, Halontb.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Radiet Adiansyah alias Radiet. Ia dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira, seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram), di Pantai Nipah, Lombok Utara.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim, Mukhlassuddin, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (10/6/2026).

Hakim menilai perbuatan Radiet telah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan ini terbilang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Radiet dengan hukuman 13 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan (Pasal 458 ayat (1) UU No. 1/2023).

Di balik vonis 6 tahun ini, ternyata terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang cukup tajam di antara tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Dua hakim anggota, Rosihan Luthfi dan Made Hermayanti Muliartha, sepakat bahwa Radiet terbukti menganiaya kekasihnya itu hingga tewas di lokasi kejadian.

Sebaliknya, Hakim Ketua Mukhlassuddin justru memiliki pandangan berbeda. Ia menilai Radit tidak bersalah dan sepakat dengan pembelaan kuasa hukum bahwa ada pihak ketiga yang terlibat dalam kematian korban. Namun karena kalah suara, putusan hukum akhirnya tetap menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa.

Menanggapi putusan hakim, perwakilan JPU Ahmad Budi Muklish menyatakan pihak kejaksaan mengapresiasi jalannya persidangan, namun masih menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Radit, Kusnaini, secara tegas menyatakan menolak putusan tersebut dan akan segera melayangkan upaya banding.

“Kami yakin Radiet tidak terbukti bersalah, kami akan lakukan upaya hukum lebih lanjut,” tutur Kusnaini usai persidangan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Tewas Terbakar di Lombok Tengah
Eksekusi Lahan Tanpa Juru Sita di Babussalam, Langkah Kades Kuripan Tuai Kecaman Ahli Waris
Kapolda NTB Beri Santunan Korban Tersulut Api di Ponpes di Lombok Tengah, Tersangka Segera Diumumkan
Brigjen LMI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG, Lurah Dasan Geres Ungkap Sosoknya yang Aktif Berkurban dan Peduli Sosial
Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:58 WITA

Kopihyang Corner Buka Cabang Ketiga di Gerung, Rangkaian Grand Opening Diwarnai Aksi Sosial Santun Anak Yatim

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:11 WITA

Tak Sekadar Bicara Listrik, PLN UIW NTB Bangun Kesadaran Generasi Muda Lawan Kekerasan Seksual Lewat Srikandi Goes to Campus

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:59 WITA

Edukasi Keselamatan Kelistrikan Jadi Prioritas, PLN UIW NTB Gandeng Pemkab Lombok Barat Bangun Budaya Zero Accident

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:23 WITA

PLN Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik di NTB, 51 SPKLU Beroperasi dan Media Diajak Kawal Transformasi Energi

Senin, 22 Juni 2026 - 00:09 WITA

Sentuh Ujung Lombok Barat, Gerakan Pangan Murah Pemprov NTB Sukses Tekan Harga Sembako

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:00 WITA

Keselamatan Jadi Prioritas, PLN UP3 Selaparang Satukan Langkah Seluruh Personel Perkuat Budaya K3

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:44 WITA

Perkuat Literasi Digital Pelanggan, Srikandi PLN Selaparang Gencarkan Sosialisasi PLN Mobile di Lombok Timur

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:56 WITA

Keandalan Listrik Dimulai dari Sistem Pengawasan, PLN Rawat Peralatan Monitoring Gardu Induk Mantang

Berita Terbaru