Hakim PN Mataram Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Kadis ESDM NTB 

- Wartawan

Selasa, 9 Mei 2023 - 23:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan yang dimohonkan tersangka ZA, mantan Kadis ESDM NTB, terkait kasus tambang pasir besi di Lotim, Senin kemarin (8/5). Foto: istimewa

Suasana sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan yang dimohonkan tersangka ZA, mantan Kadis ESDM NTB, terkait kasus tambang pasir besi di Lotim, Senin kemarin (8/5). Foto: istimewa

Halontb.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Mataram, memutuskan penetapan ZA, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) NTB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lotim, merupakan penetapan yang sah.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim tunggal PN Mataram, Glorious Agundoro, Senin kemarin (8/5/2023).

Terhitung dalam praperadilan tersebut, menghadirkan delapan saksi. Baik saksi dari yang dihadirkan pemohon maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, selaku termohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim memutuskan menolak permohonan termohon, dengan menguraikan semua fakta-fakta di persidangan. “Alat bukti yang dihadirkan termohon sudah sah. Jika melihat fakta, hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” sebutnya.

Hakim dalam amar putusan lainnya, tidak membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara. “Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim, saat membacakan putusan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

WNA Skotlandia Jadi Korban Pencurian di Lombok Barat, Total Kerugian Mencapai Rp142 Juta
Fakta Sidang Jadi Sorotan, Massa Nilai Mawardi Tak Terbukti Korupsi
KNPI NTB Soroti Maraknya Judi Sabung Ayam di Mataram, Desak Aparat Bertindak Tegas
Polisi Naikkan Status Kasus BIN Gadungan di Lombok Barat ke Tahap Penyidikan
Polda NTB Amankan Terduga Pelaku Penimbun BBM Subsidi di Sumbawa, 800 Liter Solar Disita
Niat Jual Motor Curian di Gerung, Pencuri N-MAX Biru di Sekotong Tak Berkutik saat Diringkus Polisi
Polres Lombok Barat Pastikan Lokasi Tambang Emas di Sekotong Sudah Tidak Beroperasi
Proyek Prestisius, Dugaan Korupsi Serius: Kasus Lahan Samota Masuk Tahap Penuntutan

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 16:59 WITA

Energi Bersih, Ekonomi Tumbuh: Transformasi PLN Menuju Masa Depan Rendah Emisi

Selasa, 7 April 2026 - 17:28 WITA

AI Masuk Desa: PLN NTB Ubah Cara UMKM Promosi, Omzet Berpotensi Melonjak

Sabtu, 4 April 2026 - 16:53 WITA

Energi Andal di Balik Riuh Soundwave Fest, PLN Pastikan Dompu Tetap Menyala

Kamis, 2 April 2026 - 16:46 WITA

Pasca Lebaran, PLN UIW NTB Pertegas Peran Sosial, Hadirkan Bantuan dan Harapan untuk Warga Taliwang

Rabu, 1 April 2026 - 17:22 WITA

Tak Naik di Tengah Gejolak Global, Tarif Listrik Jadi Instrumen Stabilitas Ekonomi Nasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:19 WITA

Menguatkan di Saat Terpuruk, Peran Bank NTB Syariah dalam Pemulihan Korban Kebakaran Kalimango

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:19 WITA

Naik Drastis! Jumlah Kendaraan di Pelabuhan Lembar Melonjak Hingga 40 Persen

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:44 WITA

KUR Nol Persen di Depan Mata, Bank NTB Syariah Siapkan Layanan Cepat dan Terintegrasi

Berita Terbaru