Polsek Kuripan Bubarkan Praktik Judi Sabung Ayam, Tidak Ada Ruang untuk Penyakit Masyarakat

- Wartawan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Polsek Kuripan memberikan imbauan kepada warga saat penertiban lokasi dugaan judi sabung ayam di Desa Jagaraga.(Foto istimewa)

Personel Polsek Kuripan memberikan imbauan kepada warga saat penertiban lokasi dugaan judi sabung ayam di Desa Jagaraga.(Foto istimewa)

Lombok Barat, Halontb.com – Kepolisian Resor Lombok Barat melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Kuripan mengambil langkah tegas dalam menjaga kondusivitas wilayah dari praktik penyakit masyarakat.

Personel Polsek Kuripan secara tegas membubarkan aktivitas yang diduga kuat sebagai ajang judi sabung ayam di Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, pada Rabu (25/3/2026) siang.

Langkah preventif ini diambil sebagai respons cepat pihak kepolisian terhadap aduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di lingkungan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Penertiban di Dusun Tambang Eleh

Pembubaran ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat mengenai adanya kerumunan warga yang diduga melakukan judi sabung ayam.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kuripan, Ipda I Wayan Eka Ariyana, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang penyakit Masyarakat dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polsek Kuripan.

Menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum demi kenyamanan bersama.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk judi sabung ayam. Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor,” ujar Kapolsek Kuripan dalam keterangannya.

Kehadiran Personel dan Situasi di Lapangan

Setibanya di lokasi, petugas mendapati kerumunan masyarakat mulai membubarkan diri. Meskipun tidak ditemukan aktivitas perjudian yang tengah berlangsung secara aktif saat petugas sampai, bekas-bekas kegiatan di lokasi menunjukkan adanya indikasi pengumpulan massa untuk kepentingan sabung ayam.

Polsek Kuripan bubarkan dugaan judi sabung ayam di Jagaraga, Lombok Barat, usai laporan warga yang resah.(Foto istimewa)

Kapolsek Kuripan, Ipda I Wayan Eka Ariyana, S.H., menjelaskan bahwa tindakan yang diambil mengedepankan cara-cara persuasif dan edukatif kepada warga.

Termasuk penanggung jawab lokasi agar tidak mengulangi perbuatan tersebut di masa mendatang.

“Saat personel kami tiba di Lokasi, masyarakat setempat sudah mulai membubarkan diri. Namun, kami tetap melakukan tindakan tegas dengan memberikan imbauan keras kepada penanggung jawab di lokasi tersebut agar tidak lagi memfasilitasi atau menyelenggarakan judi sabung ayam maupun jenis perjudian lainnya,” jelas Ipda I Wayan Eka Ariyana.

Himbauan Kamtibmas dan Penutupan Operasi

Selain melakukan teguran langsung kepada pihak pengelola, anggota Polsek Kuripan juga memberikan edukasi kepada warga sekitar mengenai dampak buruk perjudian, baik dari sisi hukum maupun sosial.

Pihak kepolisian menekankan bahwa perjudian hanya akan merugikan ekonomi keluarga dan berpotensi memicu tindak kriminalitas lainnya di tingkat desa.

Menurutnya, pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan rutin (patroli) di titik-titik rawan untuk memastikan aktivitas serupa tidak muncul kembali.

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Taufik Natanagara

Berita Terkait

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru