Hakim PN Mataram Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Kadis ESDM NTB 

- Wartawan

Selasa, 9 Mei 2023 - 23:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan yang dimohonkan tersangka ZA, mantan Kadis ESDM NTB, terkait kasus tambang pasir besi di Lotim, Senin kemarin (8/5). Foto: istimewa

Suasana sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan yang dimohonkan tersangka ZA, mantan Kadis ESDM NTB, terkait kasus tambang pasir besi di Lotim, Senin kemarin (8/5). Foto: istimewa

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, pihak Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, juga kembali memeriksa dua tersangka lainnya, dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi Lombok Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, dua orang yang diperiksa tersebut adalah Direktur PT Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial PSW, dan Kepala Cabang PT AMG Lotim inisial RA. “Iya, ada pemeriksaan tambahan terhadap kedua tersangka,” terang Efrien.

Mereka diperiksa dari sekitar pukul 10.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA. Untuk materi pemeriksaan, Efrien enggan menjelaskan secara detail. Ia hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan kedua tersangka sebagai upaya penyidik melengkapi berkas perkara. “Pemeriksaan tambahan untuk melengkapi pembuktian pada berkas perkara,” katanya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset
Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah
Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati
Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.
Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak
Terkuak! Kades Sekotong Barat Ungkap Teka-teki Mobil Putih di Balik Tragedi Penemuan Mayat Terbakar
Terungkap! Bukan Korban Kejahatan, Ternyata Ini Penyebab Kematian Perempuan yang Ditemukan di Pantai Nipah Lombok Utara

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:26 WITA

Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:21 WITA

Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:42 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:50 WITA

Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:27 WITA

Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak

Senin, 26 Januari 2026 - 10:50 WITA

Terkuak! Kades Sekotong Barat Ungkap Teka-teki Mobil Putih di Balik Tragedi Penemuan Mayat Terbakar

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:57 WITA

Terungkap! Bukan Korban Kejahatan, Ternyata Ini Penyebab Kematian Perempuan yang Ditemukan di Pantai Nipah Lombok Utara

Senin, 19 Januari 2026 - 16:20 WITA

Uang Negara Kembali, Pertanggungjawaban Menyusul: Kasus Samota Masuki Babak Penentuan

Berita Terbaru