Hakim PN Mataram Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Kadis ESDM NTB 

- Wartawan

Selasa, 9 Mei 2023 - 23:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan yang dimohonkan tersangka ZA, mantan Kadis ESDM NTB, terkait kasus tambang pasir besi di Lotim, Senin kemarin (8/5). Foto: istimewa

Suasana sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan yang dimohonkan tersangka ZA, mantan Kadis ESDM NTB, terkait kasus tambang pasir besi di Lotim, Senin kemarin (8/5). Foto: istimewa

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, pihak Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, juga kembali memeriksa dua tersangka lainnya, dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi Lombok Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, dua orang yang diperiksa tersebut adalah Direktur PT Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial PSW, dan Kepala Cabang PT AMG Lotim inisial RA. “Iya, ada pemeriksaan tambahan terhadap kedua tersangka,” terang Efrien.

Mereka diperiksa dari sekitar pukul 10.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA. Untuk materi pemeriksaan, Efrien enggan menjelaskan secara detail. Ia hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan kedua tersangka sebagai upaya penyidik melengkapi berkas perkara. “Pemeriksaan tambahan untuk melengkapi pembuktian pada berkas perkara,” katanya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding
Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru