Koalisi Rakyat NTB Minta Kejati Usut Tuntas BPKAD, Tim Transisi, dan Anggota DPRD yang Belum Mengembalikan Dana

- Wartawan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Koalisi Rakyat NTB menggelar konferensi pers di Maktal Caffe, Kota Mataram, Jumat (13/3/2026).(Foto istimewa)

Perwakilan Koalisi Rakyat NTB menggelar konferensi pers di Maktal Caffe, Kota Mataram, Jumat (13/3/2026).(Foto istimewa)

Mataram, Halontb.com – Koalisi Rakyat NTB yang terdiri dari Koalisi Pemuda NTB dan Kasta NTB menyatakan sikap tegas terkait mencuatnya dugaan dana siluman di DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB). Melalui juru bicaranya, Taupik Hidayat dan Ketua Koalisi LWH mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus yang dinilai merugikan keuangan daerah.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Maktal Caffe, Kota Mataram, Jumat (13/3/2026). Dalam kesempatan itu, Koalisi Rakyat NTB menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan dana siluman di lingkungan DPRD NTB.

“Kami mendukung Kejati NTB untuk menangkap dan memproses secara hukum anggota DPRD NTB yang menerima dana siluman namun tidak mengembalikannya,” tegas Taupik Hidayat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koalisi Rakyat NTB juga menegaskan akan menggelar aksi damai di depan Kantor Kejati NTB sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum sekaligus mengawal proses penanganan perkara tersebut.

Selain itu, mereka berencana melaporkan secara resmi anggota DPRD NTB yang diduga menerima dana siluman namun tidak mengembalikannya kepada Kejati NTB. Langkah ini, menurut Taupik, merupakan bentuk dorongan agar penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.

Taupik menambahkan bahwa berdasarkan hasil investigasi internal yang dilakukan oleh Koalisi Rakyat NTB, diduga terdapat sekitar Rp9 miliar dana yang beredar dalam kasus tersebut.

“Kami menilai kasus dana siluman ini benar-benar nyata. Jangan sampai pihak yang telah mengembalikan dana justru menjadi korban, sementara pihak yang belum mengembalikan tidak diproses secara hukum,” ujarnya.

Koalisi Rakyat NTB juga meminta Kejati NTB untuk kembali memeriksa Kepala BPKAD serta tim transisi yang diduga ikut terlibat atau memiliki peran dalam persoalan dana siluman tersebut.

“Jika terbukti terlibat, kami meminta agar mereka juga ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Taupik.

Lebih lanjut, Koalisi Rakyat NTB menyatakan dukungan kepada Kejati NTB untuk mengusut sumber asal dana siluman tersebut agar kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Koalisi berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan di NTB.

Kejati NTB Agendakan Pemeriksaan 15 Anggota DPRD

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi NTB mengagendakan pemeriksaan terhadap 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima suap atau gratifikasi.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para legislator tersebut akan dilakukan setelah proses telaah laporan selesai.
“Sekarang masih proses telaah. Nanti mengarah ke sana (pemeriksaan saksi dewan),” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Sejauh ini, Kejati NTB telah menerima dua laporan terkait dugaan penerimaan uang ratusan juta oleh sejumlah anggota DPRD NTB dari tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman.

Laporan pertama diterima pada 23 Februari 2026, sementara laporan kedua masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB pada 5 Maret 2026.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan telaah awal terhadap laporan tersebut dengan mempelajari berbagai dokumen dan bukti yang disampaikan oleh pelapor.

“Jadi untuk laporan terhadap 15 anggota DPRD NTB masih kami kaji,” kata Wahyudi, Selasa (10/3/2026).

Selain itu, Kejati juga akan mencermati keterkaitan bukti-bukti yang disampaikan pelapor dengan perkara yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

“Nanti kita lihat juga perkembangan persidangan di pengadilan seperti apa,” jelasnya.

Terungkap di Persidangan

Dalam perkara yang kini sedang disidangkan, penyidik Pidana Khusus Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota dewan sebagai tersangka yang kini berstatus terdakwa, yakni Indra Jaya Usman dari Partai Demokrat, Hamdan Kasim dari Partai Golkar, dan Muhammad Nashib Ikroman dari Partai Perindo.
Dalam sidang dakwaan pada 21 Februari 2026, jaksa mengungkap bahwa ketiganya diduga memberikan uang ratusan juta rupiah kepada sejumlah anggota DPRD NTB periode 2024–2029.

Hamdan Kasim disebut menyerahkan total Rp450 juta pada Juni–Juli 2025 kepada beberapa anggota DPRD NTB. Sementara Indra Jaya Usman diduga menyerahkan masing-masing Rp200 juta kepada enam anggota DPRD dengan total mencapai Rp1,2 miliar.

Adapun Muhammad Nashib Ikroman diduga menyerahkan uang kepada enam anggota DPRD lainnya dengan total mencapai Rp950 juta.

Jaksa Penuntut Umum menyebut pemberian uang tersebut berkaitan dengan program “Desa Berdaya” milik Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dengan nilai anggaran mencapai Rp76 miliar.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik di NTB, terutama terkait dugaan praktik gratifikasi di lingkungan legislatif daerah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:10 WITA

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:36 WITA

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00 WITA

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:49 WITA

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Berita Terbaru