Home / NTB

Hearing Publik: PPS Desak Kemenhaj NTB Sanksi Tegas Travel Nakal Buntut Jamaah Umrah Terlantar

- Wartawan

Rabu, 1 April 2026 - 14:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Perhimpunan Pemuda Sasak (PPS) saat menggelar audiensi dengan Kanwil Kementerian Haji dan Umrah NTB di Mataram.(Foto istimewa)

Perwakilan Perhimpunan Pemuda Sasak (PPS) saat menggelar audiensi dengan Kanwil Kementerian Haji dan Umrah NTB di Mataram.(Foto istimewa)

MATARAM Halontb.com – Perhimpunan Pemuda Sasak (PPS) mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menggelar audiensi terkait nasib puluhan jamaah umrah asal NTB yang sempat terlantar di Arab Saudi. Kedatangan massa yang dipimpin langsung oleh Presiden PPS, Taupik Hidayat, bertujuan menuntut kepastian kepulangan jamaah serta tindakan tegas terhadap agen perjalanan yang bertanggung jawab.

Dalam sesi hearing tersebut, Taupik menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah memastikan seluruh jamaah dapat kembali ke tanah air dengan selamat. Ia mengapresiasi langkah cepat Kanwil Kementerian Haji NTB yang telah merespons aduan masyarakat dan melakukan langkah-langkah darurat.

“Alhamdulillah, Pak Kanwil sudah memanggil agen travel tersebut. Harapan kami jelas, jamaah dipulangkan terlebih dahulu. Setelah hak jamaah terpenuhi, baru pihak travel diproses dan dibina sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Taupik menambahkan, kasus ini harus menjadi evaluasi besar bagi pemerintah agar lebih proaktif dalam mengidentifikasi travel yang bermasalah sebelum jatuh korban lebih banyak.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umroh NTB, H. Lalu M. Amin, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah mitigasi sejak isu ini mencuat di media sosial. Pihaknya telah melayangkan surat panggilan resmi kepada penyelenggara perjalanan tersebut untuk dimintai klarifikasi.

Data terkini menunjukkan sebanyak 41 jamaah yang sempat terlantar, dengan sebagian di antaranya telah berhasil kembali ke tanah air. Sementara itu, sekitar 30 jamaah lainnya dijadwalkan tiba pada Kamis, 2 April 2026.

“Kami terus memprioritaskan keselamatan mereka. Setelah mereka tiba, kami akan melakukan konfirmasi langsung kepada para jamaah untuk mendapatkan kronologi yang valid,” jelas Lalu M. Amin.

Pemerintah menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) jika terbukti melakukan pelanggaran fatal. Sanksi yang disiapkan mulai dari teguran administratif hingga tindakan ekstrem berupa pembekuan dan pencabutan izin operasional.

Sebagai upaya preventif di masa depan, Kanwil Kemenhaj NTB kembali mengingatkan masyarakat untuk memegang teguh prinsip “5 Pasti Umrah” sebelum mendaftar:

1. Pasti Travelnya (Memiliki izin resmi).
2. Pasti Tiketnya (Ada jadwal berangkat dan pulang).
3. Pasti Jadwalnya.
4. Pasti Hotelnya (Akomodasi resmi dan jelas).
5. Pasti Visanya.

“Kami berharap masyarakat lebih teliti dan tidak mudah tergiur harga murah tanpa legalitas yang jelas, agar insiden serupa tidak terulang kembali,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Sumber Berita : Taufik Natanagara

Berita Terkait

Bulog NTB Terima Aspirasi Massa, Tegaskan Transparansi serta Dukung Penegakan Hukum Kasus Beras Oplosan
BPS Catat NTP NTB Naik Jadi 130,44, Daya Beli Petani Menguat
Detik-detik Mencekam Atap SMAN 7 Mataram Roboh: Siswa Panik Berhamburan, 5 Orang Terluka
Sukses Gelar Pelepasan 203 Siswa Terbaiknya di UIN Mataram, MAN Lobar Buktikan Kualitas Madrasah Unggulan
Jalan Rusak di Teluk Gok Tak Kunjung Diperbaiki: Anak Sekolah Kesulitan, Jenazah Ditandu hingga Warga Sakit Harus Naik Perahu
Sentuhan Kasih PLN untuk Anak Negeri, 56 Anak Yatim Desa Teros Terima Santunan Penuh Haru
Hingga Hari ke-17, 4.709 Jemaah dan Petugas Haji NTB Telah Tiba di Arab Saudi
Pemprov NTB–BBPOM Mataram Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan di Era Digital

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru