MATARAM Halontb.com – Perhimpunan Pemuda Sasak (PPS) mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menggelar audiensi terkait nasib puluhan jamaah umrah asal NTB yang sempat terlantar di Arab Saudi. Kedatangan massa yang dipimpin langsung oleh Presiden PPS, Taupik Hidayat, bertujuan menuntut kepastian kepulangan jamaah serta tindakan tegas terhadap agen perjalanan yang bertanggung jawab.
Dalam sesi hearing tersebut, Taupik menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah memastikan seluruh jamaah dapat kembali ke tanah air dengan selamat. Ia mengapresiasi langkah cepat Kanwil Kementerian Haji NTB yang telah merespons aduan masyarakat dan melakukan langkah-langkah darurat.
“Alhamdulillah, Pak Kanwil sudah memanggil agen travel tersebut. Harapan kami jelas, jamaah dipulangkan terlebih dahulu. Setelah hak jamaah terpenuhi, baru pihak travel diproses dan dibina sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Taupik menambahkan, kasus ini harus menjadi evaluasi besar bagi pemerintah agar lebih proaktif dalam mengidentifikasi travel yang bermasalah sebelum jatuh korban lebih banyak.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umroh NTB, H. Lalu M. Amin, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah mitigasi sejak isu ini mencuat di media sosial. Pihaknya telah melayangkan surat panggilan resmi kepada penyelenggara perjalanan tersebut untuk dimintai klarifikasi.
Data terkini menunjukkan sebanyak 41 jamaah yang sempat terlantar, dengan sebagian di antaranya telah berhasil kembali ke tanah air. Sementara itu, sekitar 30 jamaah lainnya dijadwalkan tiba pada Kamis, 2 April 2026.
“Kami terus memprioritaskan keselamatan mereka. Setelah mereka tiba, kami akan melakukan konfirmasi langsung kepada para jamaah untuk mendapatkan kronologi yang valid,” jelas Lalu M. Amin.
Pemerintah menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) jika terbukti melakukan pelanggaran fatal. Sanksi yang disiapkan mulai dari teguran administratif hingga tindakan ekstrem berupa pembekuan dan pencabutan izin operasional.
Sebagai upaya preventif di masa depan, Kanwil Kemenhaj NTB kembali mengingatkan masyarakat untuk memegang teguh prinsip “5 Pasti Umrah” sebelum mendaftar:
1. Pasti Travelnya (Memiliki izin resmi).
2. Pasti Tiketnya (Ada jadwal berangkat dan pulang).
3. Pasti Jadwalnya.
4. Pasti Hotelnya (Akomodasi resmi dan jelas).
5. Pasti Visanya.
“Kami berharap masyarakat lebih teliti dan tidak mudah tergiur harga murah tanpa legalitas yang jelas, agar insiden serupa tidak terulang kembali,” tutupnya.
Editor : Reza
Sumber Berita : Taufik Natanagara







