Terkait penyalahgunaan surat yang seharusnya ditujukan ke Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM, namun digunakan untuk pengapalan oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG), sudah masuk dalam pokok perkara. “Dalil yang diajukan pemohon tidak masuk ke ranah praperadilan,” katanya.
Terpisah, Umaiyah, SH. MH, selaku penasihat hukum tersangka mengatakan, akan membuktikan kliennya tidak terbukti bersalah nanti pada sidang perkara pokok, yang akan berlangsung di PN Tipikor Mataram. “Nanti kita buktikan lagi di sidang perkara pokoknya,” jawabnya usai sidang praperadilan.
Penyidik menetapkan ZA sebagai tersangka, karena dalam surat izin yang dimohonkan PT AMG untuk pengapalan di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut, ditandatangani sendiri oleh tersangka. Sementara surat yang dimohonkan PT AMG itu tanpa melalui prosedur, yaitu tanpa melalui Bagian Umum Dinas ESDM NTB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus ini, selain ZA, penyidik juga menetapkan dua orang dari PT AMG sebagai tersangka, yaitu Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur inisial AR; dan Direktur utamanya berinisial PSW.
Dalam kasus yang menjerat tiga orang tersangka itu, terungkap bahwa pengerukan yang dilakukan PT AMG tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya






