Hakim PN Mataram Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Kadis ESDM NTB 

- Wartawan

Selasa, 9 Mei 2023 - 23:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan yang dimohonkan tersangka ZA, mantan Kadis ESDM NTB, terkait kasus tambang pasir besi di Lotim, Senin kemarin (8/5). Foto: istimewa

Suasana sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan yang dimohonkan tersangka ZA, mantan Kadis ESDM NTB, terkait kasus tambang pasir besi di Lotim, Senin kemarin (8/5). Foto: istimewa

Terkait penyalahgunaan surat yang seharusnya ditujukan ke Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM, namun digunakan untuk pengapalan oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG), sudah masuk dalam pokok perkara. “Dalil yang diajukan pemohon tidak masuk ke ranah praperadilan,” katanya.

Terpisah, Umaiyah, SH. MH, selaku penasihat hukum tersangka mengatakan, akan membuktikan kliennya tidak terbukti bersalah nanti pada sidang perkara pokok, yang akan berlangsung di PN Tipikor Mataram. “Nanti kita buktikan lagi di sidang perkara pokoknya,” jawabnya usai sidang praperadilan.

Penyidik menetapkan ZA sebagai tersangka, karena dalam surat izin yang dimohonkan PT AMG untuk pengapalan di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut, ditandatangani sendiri oleh tersangka. Sementara surat yang dimohonkan PT AMG itu tanpa melalui prosedur, yaitu tanpa melalui Bagian Umum Dinas ESDM NTB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, selain ZA, penyidik juga menetapkan dua orang dari PT AMG sebagai tersangka, yaitu Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur inisial AR; dan Direktur utamanya berinisial PSW.

Dalam kasus yang menjerat tiga orang tersangka itu, terungkap bahwa pengerukan yang dilakukan PT AMG tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Lombok Barat Pastikan Lokasi Tambang Emas di Sekotong Sudah Tidak Beroperasi
Proyek Prestisius, Dugaan Korupsi Serius: Kasus Lahan Samota Masuk Tahap Penuntutan
Polsek Kuripan Bubarkan Praktik Judi Sabung Ayam, Tidak Ada Ruang untuk Penyakit Masyarakat
Nama Bandar dan Pengedar Dikantongi, Polda NTB Gas Pol Berantas Narkoba di Mataram
Tragis! Pemuda di Lombok Barat Tewas Diduga Bunuh Diri , Sekolah Bantah Isu Bullying
Koalisi Rakyat NTB Minta Kejati Usut Tuntas BPKAD, Tim Transisi, dan Anggota DPRD yang Belum Mengembalikan Dana
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Tanjung Menangis
Puluhan Massa Gelar Aksi di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Sempat Blokade Jalan Bertong–Telaga

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 20:06 WITA

Soroti Belanja Pegawai 34%, Lobar di Ambang Krisis Fiskal, DPRD: Jangan Sampai Nasib P3K Dikorbankan!

Rabu, 1 April 2026 - 14:31 WITA

Polemik Mesin Masaro Lobar Memanas: DPRD Endus Kejanggalan Anggaran BTT, Kasta NTB Desak APH Turun Tangan

Rabu, 1 April 2026 - 14:19 WITA

Hearing Publik: PPS Desak Kemenhaj NTB Sanksi Tegas Travel Nakal Buntut Jamaah Umrah Terlantar

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:45 WITA

Viral Protes Pajak Parkir di Batu Bolong, Begini Penjelasan Bapenda Lobar!

Senin, 30 Maret 2026 - 05:40 WITA

Dari Desa hingga Nasional, Setahun Haerul Warisin Dinilai Sukses Ubah Wajah Lombok Timur

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:55 WITA

Dari Ka’bah ke Ketidakpastian: Jamaah Umroh NTB Jadi Korban, Negara Ditantang Bertindak

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:13 WITA

Arus Balik H+4 Lebaran 2026: Penumpang Lembar–Padangbai Melandai, ASDP Siaga Antisipasi Lonjakan Akhir Pekan

Senin, 23 Maret 2026 - 01:59 WITA

LPK ARK Jinzai Solusi Group Bidik 1.000 Slot ke Jepang: Tak Sekadar Kirim Kerja, Tapi Ubah Nasib Lewat Bahasa

Berita Terbaru